Empat Paslon Ramaikan Pilkada Bima

Kabupaten Bima, samadapos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, Senin (24/8/2015) menggelar rapat pleno penetapan  calon bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup). Dalam Rapat secara tertutup tersebut, KPU setempat memutuskan dan menetapkan 4 Pasangan calon yang akan bertarung dalam pilkada serentak 9 Desember mendatang.

“Keempat pasangan ini telah memenuhi syarat (MS), dan kita putuskan berhak untuk mengikuti proses tahapan selanjutnya,” ujar Komisioner, M. Waru S.H., M.H., kepada awak media. 

Waru menyebutkan, 4 pasangan calon bupati dan wakil bupati yang ditetapkan tersebut masing masing Adi Mahyudi – Zubair, Drs H. Syafruddin – H. Mayskur, Indah Damanyati Putri – Dahlan dan terakhir pasangan Khaer – Hamid melalui jalur perseorangan (Independen).

“Tiga pasangan lewat jalur Parpol, sedang satu pasangan melalui jalur perseorangan,” sebutnya.

Setelah lolos persyaratan kemudian ditetapkan menjadi calon bupati dan wakil bupati. Kata Waru, tanggal 25 Agustus besok akan di lakukan pengundian nomor urut pasangan calon sekaligus menandatangani deklarasi Pilkada damai secara terbuka.

Menurut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bima, Yudin Chandra Nan Arif S.H., M.H. setelah ditetapkan paslon tersebut. Pihaknya akan mengumumkan SK tersebut secara terbuka, kemudian naskah visi – misi curiculum vitae (CV) dan nama – nama tim pendukung pasangan yang akan ditempel atau dipajang di mading KPU setempat.

“Siapa saja berhak tahu, pasangan yang sudah ditetapkan ini. makanya akan kita publikasikan secara terbuka,” katanya. 

Yudin menegaskan 4 pasangan tersebut sudah memenuhi semua berkas yang menjadi syarat pencalonan. Sehingga tidak ada lagi kendala yang atau masalah.

“Kalau sudah ditetapkan, artinya beberapa kekurangan atau masalah yang kemarin sudah terpenuhi semua dan memenuhi syarat (MS),” tegasnya.

Hanya saja, saat ini beberapa pasangan yang masih berstatus PNS dan Anggota DPRD, belum menyerahkan SK pengunduran diri dari atasan masing – masing. Akan tetapi para calon yang masih berstatus PNS dan anggota Dewan tersebut, bisa menyerahkan sebelum waktu 60 hari.

“Artinya terhitung penetapan sampai 60 hari kedepan calon yang PNS dan Anggota dewan harus menyerahkan surat resmi pengunduran diri. Jika tidak, kita akan gugurkan sebagai calon,” imbuhnya. 


Pantauan Wartawan, setelah melakukan Rapat Pleno. KPU setempat langsung menggelar Rapat Koordinasi dengan Panwas, Pemerintah Daerah dan Pihak Keamanan membahas mengenai penertiban alat peraga pasangan calon yang masih marak terpajang disejumlah sudut atau wilayah tersebut.(SP.01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.