Panwaslu Bima Awasi Ketat Verifikasi Faktual Pasangan Perseorangan

Kabupaten Bima samadapos.com – Panwaslu Kabupaten Bima akan mengawasi setiap proses verifiaksi faktual bukti dukungan bakal calon bupati (Cawabub) dan wakil Bupati yang maju melalui jalur perseorangan yang mulai dilaksanakan tanggal 10 hingga 16 agustus mendatang.

Ketua Panwas Kabupaten Bima, Abdullah SH Jumat, (14/8/2015) mengatakan sebagai lembaga penyelenggara Pilkada dibidang pengawasan. Pihaknya akan tetap melakukan pengawasan yang dilakukan KPU melalui PPS, untuk memastikan dukungan pasangan calon perseorangan benar – benar telah diberikan sesuai dengan aturan.

“Kita memastikan yang dilakukan oleh PPS dan PPK itu sesuai dengan aturan, sehingga jumlah dukungan perseorangan yang diberikan masyarakat itu terpenuhi dan tidak ada KTP ganda,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, tidak ingin dukungan tersebut ada rekayasa atau KTP ganda. Pihaknya telah mengambil Soft copy jumlah dukungan yang disampaikan oleh pasangan perseorangan ke KPU setempat, untuk disampaikan ke jajarannya yang ada ditingkat PPK untuk menyamakan data dengan PPS.

“hal itu dilakukan agar jumlahnya sama, sehingga hasil verifikasi faktual PPS dan PPK Valid,” akunya.

Abdullah mengakui, dalam proses verifikasi ini. pihaknya intens melakukan komunikasi dan koordinasi dengan jajarannya di tingkat kecamatan maupn desa agar proses yang yang dilakukan oleh PPS dan PPK tersebut betul – betul terakomodir dengan transparan.

“Dalam proses proses ini untuk perlu ketelitian sehingga dalam menetapkan calon perseorangan lolos atau tidak. Kemudian terpenuhi atau tidak, tergantung pada jumlah dukungan yang betul ketahui dengan baik dan transparan,” tegasnya.

Data di Komisi Pemilihan Umum hanya ada satu calon pasangan yang melalui jalur perseorangan yakni Abdul Khayir SH MH dengan Drs Abdul Hamid Msi. Pasangan ini sebelum mendaftar di KPU setempat menyerahkan berkas sebanyak 39.041, dari syarat dukungan sebanyak 38.954. Namun setelah diverikasi faktual mendapatkan 31.665 dukungan


Kemudian setelah mendaftar pasangan ini menyerahkan sisa syarat dukungan yang kurang, yakni sebanyak 15.405 lebih. Untuk itu KPU dan Panwas terhitung mulai tanggal 10 sampai 16 agustus mendatang tengah melakukan verikasi faktual, jika ditemukan banyak yang error pasangan ini dipastikan tidak akan mendapat tiket untuk bertarung pada pilkada 9 desember mendatang.(SP.02)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.