Realisasi Pajak 2015 di Kab. Bima Baru 47 Persen

Kabupaten Bima, Samadapos.com – Realisasi pajak di Kabupaten Bima per 31 Juli 2015 baru 47 persen atau sekitar Rp33 miliar dari target Tahun ini sebanyak Rp1,09 triliun. hasil pajak tersebut didapat dari Pajak Penerang jalan (PPJ), PBB, Rumah Makan dan Reklame. Realisasi ini dinilai sangat kecil mengingat kesadaran masyarakat masih rendah.

“Sumber realisasi penghasilan atau pendapatan terbanyak terdapat di PPJ dan Biaya porelahan hak atas tanah dan bangunan,” kata Kepala Dispenda Kabupaten Bima, Putarman SE Rabu (19/8/2015) mengatakan

Putarman mengungkapkan. Setelah melakukan pengumpulan uang pajak atau penghasilan daerah tersebut, pihaknya akan langsung menyerahkan ke bagian keuangan Daerah, dengan sistem penyetoran 1 kali 24 jam melalui Bank NTB. “kami di Dispenda hanya memengang kwintansi hasil penyetoran saja karena begitu uang itu terkumpul akan langsung disetor,” ungkapnya.

Putarman menjelaskan, Syarat wajib pajak yang dikenakan oleh pihaknya harus memiliki objek seperti tanah, pertokoan, rumah makan. Kemudian, lanjutnya, pihaknya akan menganalisa untuk dilakukan penetapan wajib pajak. “Sistemnya didata, dianalisa potensi dahulu melalui pengkajian, kemudian ditetapkan dan selanjutnya akan disampaikan ke wajib pajak tersebut. itu sistem prosedur yang kita jalankan selama ini,” jelasnya.

Hanya saja menurutnya, pembayaran pajak bahkan wajib pajak di Kabupaten Bima kurang maksimal. Hal ini ditenggarai, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih sangat rendah. “Kendala bayar pajak belum adanya kesadaran masyarakat yang kami nilai masih rendah, kemudian sosialisasi belum merata hingga ke wajib pajak,” ujarnya.

Diakuinya, pajak dengan retribusi ada banyak perbedaan. Kalau pajak, kata Putarman sifatnya memaksa sedangkan retribusi akan dikenakan apabila lahan atau area disediakan oleh pemerintah. Misalnya area parkir, tentu itu akan diatur untuk penempatan lahan atau area untuk parkir sehingga kemudian akan dikenakan biaya, sementara pajak dalam UU harus dipaksa.

“Makanya ketika tidak ada yang membayar pajak akan diarahkan tim juru sita karena itu kewajiban bagi setiap warga negara. Tapi selama ini jarang dilakukan penyitaan, karena memang akan melibatkan banyak komponen dan membutuhkan biaya yang banyak,” akunya.

Untuk itu pihaknya, tengah gencar melakukan identivikasi ke sumber – sumber pajak. Intensifikasi menurut Putarman ialah bagaimana semua elemen dikerahkan dalam melakukan penagihan. Misalnya di tingkat desa ada juru pungut salahsatunya Kaur Desa, Kemudian di Dinas teknis akan melakukan pendampingan kepada juru pungut tersebut.

“Melihat hal itu dan kita turun langsung ke Desa bisa mungkin bisa terketuk hatinya untuk membayar pajak,” tambahnya.

Putaraman berharap, para wajib pajak dan beberapa kategori masuk retrubusi ini bisa menunaikan kewajibannya. Seraya menambahkan Angka tertinggi pajak di Kabupaten Bima berkisar puluhan juta dan angka terendah sampai Rp. 5.000.


“Yang jelas Kami Di Dispenda tidak melihat besar atau kecil nilai uang namun kesadaran masyarakat itu yang diutamakan. Orang menyetor, kami akan sodorkan kwitansi,” pungkasnya.(SP.02)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.