Realisasi Pajak 2015 di Kab. Bima Baru 47 Persen
Kabupaten
Bima, Samadapos.com – Realisasi pajak di Kabupaten Bima per 31 Juli 2015 baru 47 persen atau
sekitar Rp33 miliar dari target Tahun ini sebanyak Rp1,09 triliun. hasil pajak
tersebut didapat dari Pajak Penerang jalan (PPJ), PBB, Rumah Makan dan Reklame.
Realisasi ini dinilai sangat kecil mengingat kesadaran masyarakat masih rendah.
“Sumber realisasi penghasilan atau pendapatan
terbanyak terdapat di PPJ dan Biaya porelahan hak atas tanah dan bangunan,”
kata Kepala Dispenda Kabupaten Bima, Putarman SE Rabu (19/8/2015) mengatakan
Putarman mengungkapkan. Setelah melakukan pengumpulan
uang pajak atau penghasilan daerah tersebut, pihaknya akan langsung menyerahkan
ke bagian keuangan Daerah, dengan sistem penyetoran 1 kali 24 jam melalui Bank
NTB. “kami di Dispenda hanya memengang kwintansi hasil penyetoran saja karena
begitu uang itu terkumpul akan langsung disetor,” ungkapnya.
Putarman menjelaskan, Syarat wajib pajak yang
dikenakan oleh pihaknya harus memiliki objek seperti tanah, pertokoan, rumah
makan. Kemudian, lanjutnya, pihaknya akan menganalisa untuk dilakukan penetapan
wajib pajak. “Sistemnya didata, dianalisa potensi dahulu melalui pengkajian,
kemudian ditetapkan dan selanjutnya akan disampaikan ke wajib pajak tersebut.
itu sistem prosedur yang kita jalankan selama ini,” jelasnya.
Hanya saja menurutnya, pembayaran pajak bahkan wajib
pajak di Kabupaten Bima kurang maksimal. Hal ini ditenggarai, kesadaran
masyarakat untuk membayar pajak masih sangat rendah. “Kendala bayar pajak belum
adanya kesadaran masyarakat yang kami nilai masih rendah, kemudian sosialisasi
belum merata hingga ke wajib pajak,” ujarnya.
Diakuinya, pajak dengan retribusi ada banyak
perbedaan. Kalau pajak, kata Putarman sifatnya memaksa sedangkan retribusi akan
dikenakan apabila lahan atau area disediakan oleh pemerintah. Misalnya area
parkir, tentu itu akan diatur untuk penempatan lahan atau area untuk parkir
sehingga kemudian akan dikenakan biaya, sementara pajak dalam UU harus dipaksa.
“Makanya ketika tidak ada yang membayar pajak akan
diarahkan tim juru sita karena itu kewajiban bagi setiap warga negara. Tapi
selama ini jarang dilakukan penyitaan, karena memang akan melibatkan banyak
komponen dan membutuhkan biaya yang banyak,” akunya.
Untuk itu pihaknya, tengah gencar melakukan
identivikasi ke sumber – sumber pajak. Intensifikasi menurut Putarman ialah
bagaimana semua elemen dikerahkan dalam melakukan penagihan. Misalnya di
tingkat desa ada juru pungut salahsatunya Kaur Desa, Kemudian di Dinas teknis
akan melakukan pendampingan kepada juru pungut tersebut.
“Melihat hal itu dan kita turun langsung ke Desa bisa
mungkin bisa terketuk hatinya untuk membayar pajak,” tambahnya.
Putaraman berharap, para wajib pajak dan beberapa
kategori masuk retrubusi ini bisa menunaikan kewajibannya. Seraya menambahkan
Angka tertinggi pajak di Kabupaten Bima berkisar puluhan juta dan angka
terendah sampai Rp. 5.000.
“Yang jelas Kami Di Dispenda tidak melihat besar atau
kecil nilai uang namun kesadaran masyarakat itu yang diutamakan. Orang
menyetor, kami akan sodorkan kwitansi,” pungkasnya.(SP.02)
Post a Comment