Pelayanan Terpadu Kependudukan Tahap II Siap Dihelat
Kabupaten
Bima, samadapos.com -
Setelah sukses melaksanakan Kegiatan Pelayanan Terpadu (YANDU) sidang Itsbat
Nikah, Pencatatan Nikah, dan Pencatatan Kelahiran tahap I di Gedung Serbaguna
Kecamatan Sape Bulan Juli lalu, Pemerintah Daerah Kabupaten Bima bersama
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bima dan AIPJ akan melaksanakan
kegiatan yang sama sekitar minggu I Oktober 2015 dan diikuti 75
peserta di kecamatan Palibelo.
Demikian simpulan Rapat Koordinasi Rabu,
(2/9/2015) di ruang rapat Dinas Kesehatan Kabupaten Bima.
Ketua LPA Kabupaten Bima Sri Mulyani,
SH dihadapan Wakil Ketua Pengadilan Agama Bima, Perwakilan Kantor Kemenag
Kabupaten Bima dan SKPD terkait lingkup Pemkab menjelaskan dalam rangka
peningkatan layanan dokumen identitas, bagi masyarakat tidak mampu dilaksanakan
kegiatan pelayanan terpadu (YANDU) sidang Isbat nikah, pencatatan nikah dan
pencatatan kelahiran.
Kegiatan YANDU kata Sri adalah program
kerjasama LPA provinsi NTB LPA Kabupaten Bima dengan pemerintah Kabupaten Bima
yang didukung oleh Australia Indonesia partnership for Justice (AIPJ).
Sementara tujuan rapat koordinasi yang
dilaksanakan hari ini untuk menyamakan persepsi semua pihak terkait dalam
kegiatan YANDU, Sinergitas peran Instansi/SKPD dan unsur terkait dalam kegiatan
YANDU, Membahas/memutuskan berbagai hal untuk kelancaran kegiatan YANDU tahap
kedua.
Sri mengharapkan rapat menghasilkan
dukungan dan kesamaan persepsi semua peserta rapat untuk lancaran kegiatan
YANDU, Terpetanya peran masing masing Instansi/SKPD terkait kegiatan YANDU,
Disepakatinya time schedule kegiatan YANDU.
.
Sementara itu Wakil Ketua Pengadilan
Agama Bima H. Mukhtar menyatakan bahwa Kementerian Agama sangat antusias
menerima kerjasama ini, karena kegiatan ini akan sangat membantu masyarakat
yang tidak mampu di Kabupaten Bima. Untuk periode kedua ini dalam
pelaksanaannya nanti harus lebih baik dari pelaksanaan periode pertama yang
dilakukan di Kecamatan Sape.
H. Mukhtar menjelaskan, kegiatan
Pelayanan Terpadu ini merupakan program Pemerintah Indonesia dalam hal
memberikan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu.
“Pelayanan ini membantu
masyarakat dalam mengesahkan perkawinannya, memperoleh surat nikah dan
memperoleh dokumen kependudukan seperti akta kelahiran". Pungkasnya.(SP.01)
Post a Comment