Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok Disosialisasikan

Kota Bima, Samadapos.com - Bertempat di Aula Kantor Walikota Bima, Sekretaris Daerah Kota Bima Ir Muhamad Rum membuka acara sosialisasi Perda Provinsi NTB Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Bebas Rokok pada Rabu Pagi (09/09/2015). Acara yang merupakan kerjasama bagian hukum Provinsi NTb dengan Bagian Hukum Setda Kota Bima ini diikuti oleh 50 orang peserta yang terdiri dari Tokoh agama dan tokoh masyarakat, LSM dan 2 (dua) kelurahan yakni kelurahan Lewirato dan Kelurahan Penatoi. Hadir pula dalam kegiatan tersebut kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Ketua PGRI Kota Bima, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Sat Pol PP Kota Bima, para Babinsa dan Babinkamtibmas.

Pemateri Kepala Biro Hukum Dr Zainal Arifin memaparkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang di nyatakan dilarang untuk merokok, kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau.  Kawasan Tanpa Rokok diatur dalam Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang diterbitkan pada Mei 2014 lalu.

“Penerapan Kawasan Tanpa Rokok ini bertujuan untuk melindungi hak sekelompok masyarakat bukan perokok untuk menghirup udara yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok”, jelas Zainal Arifin.

Selain itu, peraturan kawasan tanpa rokok juga membantu perokok untuk dapat menahan kebiasaan merokoknya dan dianggap sebagai pembelajaran bagi perokok untuk berhenti merokok. Namun diakuinya meskipun sudah diundangkan, masih ada masyarakat yang belum mengetahui apa saja dan di mana saja kawasan tanpa rokok, yang harus diterapkan di lingkungan masyarakat. Beberapa kawasan tanpa rokok antara lain di fasilitas pelayanan kesehatan, di tempat proses belajar mengajar, di angkutan umum, di tempat kerja, maupun di tempat ibadah.

Senada yang disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Dr Zainal Arifin, Sekretaris Daerah Ir Muhamad Rum mengharapkan melalui sosialisasi ini yang digelar menjadikan masyarakat  lebih paham mengenai kawasan tanpa rokok.

“Tujuan kegiatan ini adalah untuk menciptakan ruangan dan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok, dan menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat”, jelas Sekda.

Dijelaskannya bahwa saat ini masih banyak sekali para pekerja/pegawai yang merokok di tempat kerja. Kalau ruang kerja tersebut hanya ditempati sendirian mungkin tidak masalah. Menjadi masalah jika merokoknya di ruang kerja yang penuh, dan kadangkala ada rekan kerjanya yang sedang hamil. Hal ini tentunya membahayakan kesehatan orang-orang di sekitar kita.

Begitupula di tempat-tempat umum seperti Rumah Sakit, masih banyaknya perokok di rumah sakit. Bukannya menciptakan atmosfer yang membuat orang cepat sembuh, justru banyaknya asap rokok mengganggu kenyamanan pasien. Karena itu, berbagai aturan yang menerapkan kawasan tanpa rokok tentunya tidak dengan mudah langsung membatasi perokok untuk merokok.

Diharapkan dengan para peserta benar-benar memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya untuk memperoleh pencerahan melalui sosialisasi tersebut dan dapat menginformasikan kembali kepada publik. “Mudah-mudahan kegiatan kita ini memberikan manfaat yang besar khususnya dalam menyikapi dan mengantisipasi berbagai tantangan dan permasalahan yang sedang dan akan kita hadapi sejak diterapkannya Perda Kawasan Tanpa Rokok,” ungkapnya.(SP.01/H.01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.