Sikapi Tindak Pidana Pemilu, Panwaslu Bentuk Gakumdu
Kabupaten Bima, samadapos.com
- Panitia
Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bima, akan membentuk Sentra
Pelayanan Hukum Terpadu (Gakumdu), untuk melakukan pengawasan Pemilihan Kepala
Daerah pada desember 2015 mendaang.
Menurut
Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah SH mengatakan, Gakumdu merupakan
gabungan dari pihak penegak hukum. Diantaranya, Polres Bima, Kejaksaan dan
Panwaslu.
‘’Gakumdu
itu sangat penting dibentuk, untuk mengawasi pemilihan kepala daerah,”ujar
Abdullah kepada wartawan, Selasa (15/09/2015).
Kata
dia, Gakumdu memang sangat penting dibentuk. Mengingat tingkat pelanggaran
Pemilu dinilai cukup tinggi. Terlebih lagi persaingan para calon belakangan
ini, cukup ketat. Bahkan bukan hal yang tidak mungkin jika terjadi black
kampaing antara pasangan calon dan tim. Selain itu, lanjut Abdullah, dalam
Pilkada ini juga rawan keterlibatan PNS dalam politik praktis.
“Untuk
mengantisipasi itu, kami satukan prespektif tiga lembaga ini untuk mengawal
pelaksanaan Pilkada yang damai,’’katanya.
Lebih
lanjut Ia mengungkapkan, belakangan ini sudah banyak laporan yang masuk ke
Panswalu, terkait pelanggaran pidana pemilu di Kabupaten Bima. Namun kasus ini
baru bisa diproses setelah terbentuknya Gakumdu.
“Meski
demikian, semua laporan itu tetap kita terima untuk diproses sesuai dengan
aturan yang berlaku,”tuturnya
Ia
menambahkan, dalam tahapan Pilkada diharapakan agar para calon tidak boleh
saling menjatuhkan. Apalagi saling hujat-menghujat. Jika ini benar-benar
ditemukan dan terbukti ada indikasi yang mengarah ke pelanggaran Pemilu, maka
akan diproses di Gakumdu tanpa pilih kasih.
“Para
calon harus dewasa dalam melakukan sosialisasi dan kampaye. Tidak boleh membuat
potensi kericuhan. Silahkan sosialisasi pasangan masing- masing, tapi jangan
saling menyentil yang bisa merusak demokrasi kita,’’ pungkasnya.(SP.06)
Post a Comment