Sikapi Tindak Pidana Pemilu, Panwaslu Bentuk Gakumdu

Kabupaten Bima, samadapos.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bima, akan membentuk Sentra Pelayanan Hukum Terpadu (Gakumdu), untuk melakukan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah pada desember 2015 mendaang.

Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah SH mengatakan, Gakumdu merupakan gabungan dari pihak penegak hukum. Diantaranya, Polres Bima, Kejaksaan dan Panwaslu.

‘’Gakumdu itu sangat penting dibentuk, untuk mengawasi pemilihan kepala daerah,”ujar Abdullah kepada wartawan, Selasa (15/09/2015).

Kata dia, Gakumdu memang sangat penting dibentuk. Mengingat tingkat pelanggaran Pemilu dinilai cukup tinggi. Terlebih lagi persaingan para calon belakangan ini, cukup ketat. Bahkan bukan hal yang tidak mungkin jika terjadi black kampaing antara pasangan calon dan tim. Selain itu, lanjut Abdullah, dalam Pilkada ini juga rawan keterlibatan PNS dalam politik praktis.

“Untuk mengantisipasi itu, kami satukan prespektif tiga lembaga ini untuk mengawal pelaksanaan Pilkada yang damai,’’katanya.

Lebih lanjut Ia mengungkapkan, belakangan ini sudah banyak laporan yang masuk ke Panswalu, terkait pelanggaran pidana pemilu di Kabupaten Bima. Namun kasus ini baru bisa diproses setelah terbentuknya Gakumdu.

“Meski demikian, semua laporan itu tetap kita terima untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,”tuturnya

Ia menambahkan, dalam tahapan Pilkada diharapakan agar para calon tidak boleh saling menjatuhkan. Apalagi saling hujat-menghujat. Jika ini benar-benar ditemukan dan terbukti ada indikasi yang mengarah ke pelanggaran Pemilu, maka akan diproses di Gakumdu tanpa pilih kasih.

“Para calon harus dewasa dalam melakukan sosialisasi dan kampaye. Tidak boleh membuat potensi kericuhan. Silahkan sosialisasi pasangan masing- masing, tapi jangan saling menyentil yang bisa merusak demokrasi kita,’’ pungkasnya.(SP.06)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.