Kabupaten Bima Meraih Predikat WTP Dari BPK
Kabupaten
Bima, samadapos.com -
Kerja keras jajaran pemerintah Kabupaten Bima dalam mengelola keuangan daerah
kini berbuah manis. Hal ini setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
(BPK) RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa (31/5) di aula kantor
Instansi tersebut jalan Udayana kota Mataram memberikan penilaian opini wajar
tanpa pengecualian (WTP) atas hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan
pemerintah daerah tahun anggaran 2015.
Keberhasilan Kabupaten Bima bukannya tanpa
alasan. Predikat ini diraih setelah Pemerintah Kabupaten Bima memenuhi semua
temuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Setidaknya ada tiga rekomendasi
yang dituntaskan antara lain penataan aset, penerapan kebijakan akuntansi
keuangan daerah dan tindak lanjut temuan BPK, baik secara administratif maupun
keuangan.
Dari aspek tata kelola aset, pemerintah
daerah secara sungguh- sungguh telah melakukan tahapan inventarisasi dan
verifikasi status, nilai, keberadaan dan dokumen aset milik pemerintah daerah.
Demikian halnya pada aspek regulasi, telah diterbitkan peraturan berkaitan
dengan bantuan keuangan pada desa, dana tak tersangka, belanja hibah dan
bantuan sosial, bantuan kepada Parpol serta kapitalisasi aset. Dan yang tak
kalah pentingnya adalah penerapan kebijakan akuntansi keuangan daerah.
Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri
dalam sambutannya dihadapan Wagub Provinsi Nusa Tenggara Barat H.Muh.
Amin, SH, M.Si, para Bupati dan Walikota se- Provinsi NTB, Kepala Perwakilan
Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi NTB, Ketua DPRD Kabupaten/Kota dan Inspektur
Kabupaten/Kota Se-Provinsi Nusa Tenggara Barat mengatakan bahwa hasil audit
terhadap LKPD tiga tahun terakhir oleh BPK Perwakilan Provinsi NTB
terhadap LKPD Pemerintah kabupaten Bima yaitu Opini WDP (Wajar Dengan
Pengecualian) berhubung adanya opini terhadap pengelolaan aset dan
beberapa aspek pengelolaan keuangan daerah yang harus ditindak lanjuti.
Per 31 Desember 2015 BPK RI
Perwakilan NTB telah melakukan Audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah Se-NTB, termasuk kabupaten Bima. Dan selaras dengan upaya mewujudkan
visi Bupati/Wakil Bupati terpilih yaitu Mewujudkan Reformasi Birokrasi
Yang Jujur, Transparan, Akuntabel Dan Bertanggung Jawab, Dalam Mewujudkan
Pemerintahan Yang Bersih Dan Bebas KKN kami telah berupaya semaksimal mungkin menindak
lanjuti seluruh rekomendasi hasil Temuan BPK Tahun 2015.
Untuk memenuhi amanat Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Akrual di lingkup Pemerintah daerah, pada tahun anggaran
2015, Pemerintah Kabupaten Bima telah melakukan perbaikan tata kelola keuangan
daerah yang mencakup penyiapan data aset yang relevan, penguatan kompetensi dan
penambahan jumlah SDM dan peningkatan efektivitas sistem
pengendalian internal.
Ikhtiar ini ditujukan agar pengelolaan
keuangan untuk selanjutnya dapat menjadi lebih baik lagi serta dapat memberikan
manfaat sebesar – besarnya kepada masyarakat.
Bupati Indah menyampaikan terima kasih dan
penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kantor Perwakilan BPK-RI Provinsi
Nusa Tenggara Barat atas kerjasama, perhatian dan pembinaannya selama ini.(SP.1/H.01)
Post a Comment