Selama Bulan Ramadhan, Jam Kerja ASN Pemkab. Bima Berubah
Kabupaten Bima, Samadapos.com – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 3 tahun 2016
tentang penetapan jam kerja pagi ASN, TNI, dan Polri pada bulan Ramadhan,
Bupati Bima melalui surat edaran nomor 014 / 031 / 03. 8 / 2016 mengeluarkan
Surat edaran tentang penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara pada bulan Suci
Ramadhan lingkup pemerintah Kabupaten Bima. Surat edaran ini merupakan upaya
peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa.
Kabag Humas dan Protokol
Setda Pemkab. Bima M. Candra Kusuma AP melalui siaran persnya akhir pekan lalu,
menyampaikan bahwa Surat Edaran yang ditanda tangani oleh wakil bupati Bima
Drs. Dahlan M Noer terebut menyatakan, bagi SKPD yang melaksanakan
ketentuan lima hari kerja, pada hari Senin sampai dengan Kamis bekerja pukul
08. 00 Wita - 15.00 WITA dan waktu istirahat mulai pukul 12.00 - 12.30 WITA.
Pada hari Jumat, ASN
bekerja mulai pukul 08.00 - 14.30 WITA dengan waktu istrahat pukul 11.30 -
12.30 WITA.
Sedangkan bagi SKPD yang
melaksanakan kegiatan dinas di luar ketentuan lima hari kerja tersebut
diatas, seperti RSUD Bima, UPT Puskesmas, dan satuan pendidikan mulai dari
tingkat TK hingga SMA/sederajat, mulai beraktifitas pada hari Senin-Kamis
dan Sabtu mulai jam 08.00 - 14.00 Wita dengan waktu istrahat pukul 12.00
-12. 30 Wita.
Sementara, jam kerja RSUD
Bima, UPT Puskesmas, dan satuan pendidikan mulai dari tingkat TK hingga
SMA/sederajat, pada hari Jumat dimulai pukul 08.00 - 14.30 Wita dengan waktu
istrahat pukul 11.30 - 12.30 WITA.
Surat edaran ini juga
menginformasikan agar pelaksanaan apel pagi dan apel pulang setiap hari kerja
tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(SP.01/Hum)
Post a Comment