50 Personil Pol PP Kabupaten Bima Dirumahkan
Kadri SH, MM KTU Sat PolPP Kabupaten Bima |
Samada Pos, Kabupaten
Bima – Satuan Polisi
Pamong Praja (sat Pol PP), Kabupaten Bima membatalkan penerimaan sebanyak 50
anggota baru, karena melebihi kapasitas. Jajaran Polisi penegak Perda ini hanya
menerima anggota sebanyak 109 orang sesuai dengan kebutuhan.
“Kapasitas
personil sudah terlalu banyak. Jadi terpaksa sebagian anggota yang sempat
diterima kemarin kita rumahkan,” kata Kepala Tata Usaha (KTU) Sat Pol PP
Kabupaten Bima, Kadri SH, MM kepada wartawan.
Kadri
mengatakan, penerimaan tenaga baru memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP)
dan disesuiakan dengan kebutuhan yang telah sesuai perencanaan. Hanya saja pada
seleksi tahun 2015 lalu, kelebihan. Setelah pihaknya mendata dan menverifikasi
ulang jumlah personil.
“Kita cek ternyata jumlahnya sekitar 159
orang, dari target 109 orang. Makanya sebagian mereka dirumahkan,” katanya.
Sebanyak
109 orang yang diketahui tenaga sukarela tersebut direncanakan akan dikontrak.
Hanya saja proses tersebut masih lama dengan berkoordinasi dengan pihak
terkait, mengusulkan jadwal penentuan seleksi.
“Proses
ini masih ditangani, belum diserahkan ke BKD untuk dibahas lebih lanjut,”
tuturnya.
Kadri menghimbau kepada masyarakat agar tidak mempercayai
mengenai kabar Sat Pol PP kekurangan personil, sehingga dimanfaatkan
oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk meraup keuntungan, dengan modus
lobi.
“Kami
tegaskan tahun 2016 ini hingga 2017 mendatang tidak ada lagi penerimaan tenaga
atau anggota Pol PP Kabupaten Bima,” pungkasnya.(SP.02)
Post a Comment