50 Personil Pol PP Kabupaten Bima Dirumahkan

Kadri SH, MM KTU Sat PolPP Kabupaten Bima
Samada Pos, Kabupaten Bima – Satuan Polisi Pamong Praja (sat Pol PP), Kabupaten Bima membatalkan penerimaan sebanyak 50 anggota baru, karena melebihi kapasitas. Jajaran Polisi penegak Perda ini hanya menerima anggota sebanyak 109 orang sesuai dengan kebutuhan.

“Kapasitas personil sudah terlalu banyak. Jadi terpaksa sebagian anggota yang sempat diterima kemarin kita rumahkan,” kata Kepala Tata Usaha (KTU) Sat Pol PP Kabupaten Bima, Kadri SH, MM kepada wartawan.

Kadri mengatakan, penerimaan tenaga baru memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dan disesuiakan dengan kebutuhan yang telah sesuai perencanaan. Hanya saja pada seleksi tahun 2015 lalu, kelebihan. Setelah pihaknya mendata dan menverifikasi ulang jumlah personil.

 “Kita cek ternyata jumlahnya sekitar 159 orang, dari target 109 orang. Makanya sebagian mereka dirumahkan,” katanya.

Sebanyak 109 orang yang diketahui tenaga sukarela tersebut direncanakan akan dikontrak. Hanya saja proses tersebut masih lama dengan berkoordinasi dengan pihak terkait, mengusulkan jadwal penentuan seleksi.

“Proses ini masih ditangani, belum diserahkan ke BKD untuk dibahas lebih lanjut,” tuturnya.

Kadri menghimbau kepada masyarakat agar tidak mempercayai mengenai kabar Sat Pol PP kekurangan personil, sehingga dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk meraup keuntungan, dengan modus lobi. 

“Kami tegaskan tahun 2016 ini hingga 2017 mendatang tidak ada lagi penerimaan tenaga atau anggota Pol PP Kabupaten Bima,” pungkasnya.(SP.02)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.