Efektifkan Pengelolaan Sampah, DKPP Kota Bima Gelar FGD Raperda





Kota Bima, (Samada Pos) - Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman (DKPP) Kota Bima menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bima tentang Pengelolaan Sampah pada hari Rabu, 20 Juli 2016. Acara berlangsung di aula kantor Walikota, dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Bima, Ir. Muhamad Rum, dan dihadiri oleh tim teknis penyusun naskah akademik Raperda serta sejumlah pimpinan SKPD terkait antara lain Badan Lingkungan Hidup, BAPPEDA, Dinas PU, dan Dinas Kesehatan.

Perkembangan jumlah penduduk, pertumbuhan aktivitas ekonomi, dan pola perilaku masyarakat merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi pengelolaan sampah. Menurut laporan Kepala DKPP Kota Bima Drs. M. Fakhrunraji, SE, pada tahun 2015 lalu setiap harinya masyarakat Kota Bima menghasilkan sampah dengan volume 391 m3. Karena keterbatasan armada truk, volume sampah tersebut kadang tidak terangkut semua ke TPA sehingga terjadi penumpukan sampah di beberapa tempat.

Jika tidak dikelola dengan baik, penumpukan sampah akan menyebabkan berbagai permasalahan. Ditambah dengan kebiasaan masyarakat yang masih sering membuang sampah ke sungai atau pantai. Maka perlu dirancang sistem pengelolaan sampah secara terpadu dengan menetapkan kepastian hukum mengenai tanggung jawab dan peran pemerintah, hak, kewajiban, serta peran serta masyarakat, yang dituangkan dalam sebuah Peraturan Daerah.

Sekda berharap melalui FGD ini ada masukan dan saran atau bahkan kritik yang membangun, agar Raperda ini bisa mengakomodir semua permasalahan persampahan di Kota Bima.(SP.01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.