Kades Terpilih Diminta Perbaiki Tataelola Pemerintahan
Abdul Wahab SH, Kepala BPMDes Kabupaten Bima |
Samada Pos, Kabupaten
Bima – Sebanyak 57
Kepala Desa (Kades) tepilih pada Pilkades di Kabupaten Bima, belum lama ini
akan dilantik. Mereka diminta untuk serius dan memperbaiki tata kelola dan
masalah di Pemerintahan Desa (Pemdes). Terutama mengenai keaktifan Laporan
Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) satu kali pada akhir
tahun.
“Masalah
LKPPD ini yang menjadi kendala di Pemdes selama ini. Untuk itu, kami ingatkan
kades yang terpilih ini bisa menata dan memperbaiki setelah dilantik,” kata
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMDes) Kabupaten Bima, Abdul Wahab
SH, kepada wartawan, Jum’at (29/7).
Wahab
mengatakan, laporan itu sangat menentukan anggaran untuk tahun berikutnya.
Misalkan LKPPD ini intens dilaporkan dengan baik dan tepat waktu. Proses
transfer Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa Alokasi (DDA) tidak akan menuai
kendala.
“Prosesnya
LKPPD ini dilaporkan oleh Pemdes ke Badan Perwakilan Desa (BPD) tiga Bulan
setelah massa anggaran pada akhir tahun. Jika terlambat pelaporan, dananya
tidak bisa dicairkan, karena ADD dan DDA ini sifatnya dana transfer,” katanya.
Dia
mengaku, 57 Kades akan dilantik serentak oleh Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti
Putri dihalaman kantor Bupati setempat, pada 2 Agustus mendatang. Saat ini
pihaknya telah mengundang kades terpilih untuk mempersiakan teknis pelantikan.
“Hari
ini kami mengundang Kades yang terpilih, pasca ditetapkan BPD masing-masing.
Untuk mempersiapkan pelaksanaan pelantikan nanti,” akunya.
Wahab
menjelaskan, pasca dilantik nanti. Kades mulai menjalani tugas hingga enam
tahun kedepan. Kades, lanjutnya memiliki wewenang penuh dalam mengelola dan
menata pemdes. Baik dalam hal perencanaan pembangunan dan penggunaan anggaran
maupun kebijakan.
“Diinternal,
Kades juga bisa melakukan rotasi dan mutasi sesuai dengan kebijakan, untuk
peremajaan organisasi di Desa. Bahkan memiliki wewenang untuk memecat staf.
Hanya saja hal itu berdasarkan tingkat kesalahan dan aturan yang berlaku,”
tuturnya.
Soal
penggunaan dana desa. Kades juga memiliki wewenang penuh dalam mengelola,
perencanaan hingga bertanggungjawab dalam hal anggaran. Sementara pihaknya di
BPMDes sebagai fasilitator, membina dan membimbing atau menyiapkan aturan
pendukung.
“Sesuai
aturan otonomi desa, Kades berperan penuh. Sekarang antara Pemdes dan Pemda
tidak ada kata atasan dan bawahan,” tegasnya.
Wahab
berharap agar BPD berperan aktif untuk mengotrol, mengawasi kinerja Kades
dengan profesional, proporsional. Baik dalam pemerintahan maupun pengelolaan
anggaran.
“Kami
juga meminta masyarakat aktif mengawal kebijakan dan kinerja kades selama
mempimpin,” pungkasnya.(SP.02)
Post a Comment