Kades Terpilih Diminta Perbaiki Tataelola Pemerintahan

Abdul Wahab SH, Kepala BPMDes Kabupaten Bima
Samada Pos, Kabupaten Bima – Sebanyak 57 Kepala Desa (Kades) tepilih pada Pilkades di Kabupaten Bima, belum lama ini akan dilantik. Mereka diminta untuk serius dan memperbaiki tata kelola dan masalah di Pemerintahan Desa (Pemdes). Terutama mengenai keaktifan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) satu kali pada akhir tahun.

“Masalah LKPPD ini yang menjadi kendala di Pemdes selama ini. Untuk itu, kami ingatkan kades yang terpilih ini bisa menata dan memperbaiki setelah dilantik,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMDes) Kabupaten Bima, Abdul Wahab SH, kepada wartawan, Jum’at (29/7).

Wahab mengatakan, laporan itu sangat menentukan anggaran untuk tahun berikutnya. Misalkan LKPPD ini intens dilaporkan dengan baik dan tepat waktu. Proses transfer Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa Alokasi (DDA) tidak akan menuai kendala.

“Prosesnya LKPPD ini dilaporkan oleh Pemdes ke Badan Perwakilan Desa (BPD) tiga Bulan setelah massa anggaran pada akhir tahun. Jika terlambat pelaporan, dananya tidak bisa dicairkan, karena ADD dan DDA ini sifatnya dana transfer,” katanya.

Dia mengaku, 57 Kades akan dilantik serentak oleh Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri dihalaman kantor Bupati setempat, pada 2 Agustus mendatang. Saat ini pihaknya telah mengundang kades terpilih untuk mempersiakan teknis pelantikan.

“Hari ini kami mengundang Kades yang terpilih, pasca ditetapkan BPD masing-masing. Untuk mempersiapkan pelaksanaan pelantikan nanti,” akunya.

Wahab menjelaskan, pasca dilantik nanti. Kades mulai menjalani tugas hingga enam tahun kedepan. Kades, lanjutnya memiliki wewenang penuh dalam mengelola dan menata pemdes. Baik dalam hal perencanaan pembangunan dan penggunaan anggaran maupun kebijakan.

“Diinternal, Kades juga bisa melakukan rotasi dan mutasi sesuai dengan kebijakan, untuk peremajaan organisasi di Desa. Bahkan memiliki wewenang untuk memecat staf. Hanya saja hal itu berdasarkan tingkat kesalahan dan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Soal penggunaan dana desa. Kades juga memiliki wewenang penuh dalam mengelola, perencanaan hingga bertanggungjawab dalam hal anggaran. Sementara pihaknya di BPMDes sebagai fasilitator, membina dan membimbing atau menyiapkan aturan pendukung.

“Sesuai aturan otonomi desa, Kades berperan penuh. Sekarang antara Pemdes dan Pemda tidak ada kata atasan dan bawahan,” tegasnya.

Wahab berharap agar BPD berperan aktif untuk mengotrol, mengawasi kinerja Kades dengan profesional, proporsional. Baik dalam pemerintahan maupun pengelolaan anggaran.


“Kami juga meminta masyarakat aktif mengawal kebijakan dan kinerja kades selama mempimpin,” pungkasnya.(SP.02)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.