Pemekaran PPS DOB Prioritas, Pemerintah Pusat Kendala Anggaran

Kabupaten Bima, samadapos.com – Wacana Pengesahan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) makin marak dibicarakan di Bima, dalam waktu beberap hari terakhir ini. Bahwa pada pertengahan tahun 2016 akan disahkan menjadi Provinsi baru pemekaran dari NTB.

Menangapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) NTB RI, Prof. Dr. Farouk Muhammad kepada wartawan Kamis, (21/7/2016), mengatakan, belum mengetahui jelas kepastian pengesahan itu. Pasalnya hingga saat ini, masih pembahasan ditingkat eksekutif (Pemerintah).

“Kalau tanya pengesahan DOB, saya belum mendengar akan disahkan tahun ini. Karena pembahasan masih ditangan pemerintah,” kata guru besar ilmu kepolisian ini saat menghadiri upacara peringati hari jadi Bima yang ke-376 di halaman bangunan persiapan kantor Bupati Bima di desa Godo kecamatan Woha kabupaten Bima.

Dia mengatakan, PPS belum bisa disahkan karena ada beberapa kendala, salahsatunya mengenai kemampuan anggaran. Pemerintah pusat belum siap, walaupun PPS masuk diantara kelompok DOB dari 22 daerah yang diprioritaskan.

“Terkendala anggaran, karena masih banyak daerah yang menunggu (antri) yang jumlahnya hampir ratusan,” ungkap mantan kapolda NTB ini.

Dijelaskan, prosedur pemekaran DOB berdasarkan kajian administrasi, prosedur dan teknis, yang dituangkan pada peraturan pemerintah (PP). Sementara sejauh ini pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) belum ada. 

“Alternatif pemerintah hanya melakukan moratorium yang tercatat ada 22 daerah DOB yang diprioritaskan,” jelasnya.

Farouk menyebutkan, dalam kelompok 22 Provinsi terdapat dua provinsi yang diprioritaskan, yakni PPS dan Kepulauan Nias, dan sekitar 20 DOB tingkat Kabupaten/Kota.

“Pada intinya 22 DOB termasuk PPS ini masih bola liar, ditingkat pemerintah,” akunya.

Sejauh ini, pemerintah belum menyerahkan RPP, untuk ditelaah dan dibahas ditingkat Legislatif. Sehingga menguatkan wacana pemekaran DOB belum dipastikan tahun ini. Menurutnya, luas wilayah dan jumlah pendukuk yang berada di PPS tidak masuk syarat dan kategori dalam rangka pengesahan DOB PPS.

“Intinya pengesahan PPS jelas, tapi kita belum tahu kapan pengesahannya. Yang jelas saya tidak bisa menentukan kapan pengesahannya, hanya memberitahukan mekanisme pengesahan DOB,” jelasnya.

Dia menambahkan, tahun ini, bahkan tahun 2017 mendatang PPS belum pasti disahkan atau dimekarkan menjadi DOB, karena kesulitan dana. Pemerintah sedang darurat anggaran. Pemerintah perlu mengkaji lebih dalam layak atau tidaknya daerah tersebut untuk dimekarkan.


“Tapi mudah-mudahan ekonomi kita membaik, sehingga pembahasan PPS dan DOB lainnya bisa dibahas lagi,” pungkasnya.(SP.02)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.