Dana KUBe Aspirasi Dewan Pusat, Diduga Disunat


Penanggungjawab Pencairan Dana KUBe di Dinsos Kabupaten Bima, Faturahman S.ST
Kabupaten Bima, Samadapos.com – Dana Kelompok Usaha Bersama (KUBe) aspirasi dari salahseorang anggota DPR RI Dapil NTB, diduga disunat oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima. Sebanyak 55 kelompok penerima manfaat itu dipotong masing-masing Rp. 10 juta perkelompok dari dana Rp. 20 juta.
 
Informasi yang yang dihimpun wartawan, dana tersebut telah cair pada pertengahan tahun 2015 lalu. Uang tersebut langsung masuk ke rekening masing-masing kelompok. Hanya saja sebagiannya atau 50 persen diminta kembali oleh Dinsos.

Menanggapi hal tersebut Pejabat Dinsos yang bertanggungjawab penuh persoalan KUBe, Faturahman,S.ST, membantah adanya pemotongan itu. Selain pihaknya memiliki hak, proses pencairannya dan penggunannya telah selesai di SPJ dan laporannya telah di kirim ke pemerintah pusat.

“Soal itu kami tegaskan itu fitnah, kami tidak pernah memotong atau menyunat, sama sekali tidak benar. Lagipula proses pencairanya langsung ke rekening kelompok,” ucapnya.

Bahkan, selain telah di SPJ, lanjutnya. Proses pencairan hingga penggunaannya telah diaudit oleh BPKP NTB dan tidak ditemukan ada kejanggalan atau penyimpangan. Ditambah sejak dana cair hingga saat ini, pendamping dilapangan tidak ada yang melaporkan adanya masalah. Karena dananya telah digunakan oleh penerima manfaat sesuai peruntukan.

“Intinya pencairan dana KUBe ini tidak ada masalah. Dananya telah dimanfaatkan oleh masyarakat,” katanya.

Dijelaskan, dana KUBe yang cair sebesar Rp 20 juta dan diperuntukan bagi 55 kelompok di berbagai wilayah di Kabupaten Bima. Dana itu tidak hanya berasal dari dana Aspirasi anggota DPR RI, dapil NTB, M. Luthfi SE. Akan tetapi juga berasal dari bantuan Fatayat NU Kabupaten Bima serta Dinsos setempat.

“Dari aspirasi ada sebanyak 30. Dari Fatayat NU sebanyak 15 kelompok kemudian Dinsos ada 10 kelompok. Pencairannyapun sama, yakni langsung masuk ke rekening kelompok sebanyak Rp. 20 juta,”  tuturnya

Faturahman mengaku, proses penggunaan dana yang cair ke kelompok yang satu kelompoknya terdiri dari 10 orang. Akan disesuaikan dengan karakter, demografis maupun potensi yang ada wilayah setempat. pihak Dinas tidak bisa mencampuri ataupun mengintervensi.

Dia menambahkan, Kelompok KUBe tersebut dibentuk tidak asal-asalan, semuanya harus melalui mekanisme dan aturan. Warga mengusulkan proposal kemudian ditindaklanjuti pihaknya melakukan verifikasi faktual dilapangan, apakah benar ada kelompok ini atau tidak. Serta nama-nama yang masuk dalam kelompok apakah warga tidak mampu atau.

“Yang jelas dalam proses pembentukan kelompok akan disesuaikan dengan data kemiskinan di Pusat, dengan Basis data terpadu (BDT). Dan ini menjadi acuan kita dilapangan untuk melakukan verifikasi,” ujarnya.

Tidak hanya itu, proses pencairan dana KUBe tahun 2016 ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Yang dimana tahun ini telah dialihkan di Pusat dengan menyesuaikan data BPS tentang kemiskinan atau permasalah sosial suatu wilayah.

“Sementara didaerah hanya menunggu porsi atau jatah yang diberikan oleh Pusat. Hal ini agar prosesnya tidak disalahgunakan,” pungkasnya.(SP.02)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.