Dana KUBe Aspirasi Dewan Pusat, Diduga Disunat
Penanggungjawab Pencairan Dana KUBe di Dinsos Kabupaten Bima, Faturahman S.ST |
Informasi yang yang dihimpun wartawan, dana tersebut
telah cair pada pertengahan tahun 2015 lalu. Uang tersebut langsung masuk ke
rekening masing-masing kelompok. Hanya saja sebagiannya atau 50 persen diminta
kembali oleh Dinsos.
Menanggapi hal tersebut Pejabat Dinsos yang
bertanggungjawab penuh persoalan KUBe, Faturahman,S.ST, membantah adanya
pemotongan itu. Selain pihaknya memiliki hak, proses pencairannya dan
penggunannya telah selesai di SPJ dan laporannya telah di kirim ke pemerintah
pusat.
“Soal itu kami tegaskan itu fitnah, kami tidak pernah
memotong atau menyunat, sama sekali tidak benar. Lagipula proses pencairanya
langsung ke rekening kelompok,” ucapnya.
Bahkan, selain telah di SPJ, lanjutnya. Proses pencairan
hingga penggunaannya telah diaudit oleh BPKP NTB dan tidak ditemukan ada
kejanggalan atau penyimpangan. Ditambah sejak dana cair hingga saat ini,
pendamping dilapangan tidak ada yang melaporkan adanya masalah. Karena dananya
telah digunakan oleh penerima manfaat sesuai peruntukan.
“Intinya pencairan dana KUBe ini tidak ada masalah.
Dananya telah dimanfaatkan oleh masyarakat,” katanya.
Dijelaskan, dana KUBe yang cair sebesar Rp 20 juta dan
diperuntukan bagi 55 kelompok di berbagai wilayah di Kabupaten Bima. Dana itu tidak
hanya berasal dari dana Aspirasi anggota DPR RI, dapil NTB, M. Luthfi SE. Akan
tetapi juga berasal dari bantuan Fatayat NU Kabupaten Bima serta Dinsos
setempat.
“Dari aspirasi ada sebanyak 30. Dari Fatayat NU sebanyak 15
kelompok kemudian Dinsos ada 10 kelompok. Pencairannyapun sama, yakni langsung
masuk ke rekening kelompok sebanyak Rp. 20 juta,” tuturnya
Faturahman mengaku, proses penggunaan dana yang cair ke kelompok
yang satu kelompoknya terdiri dari 10 orang. Akan disesuaikan dengan karakter,
demografis maupun potensi yang ada wilayah setempat. pihak Dinas tidak bisa
mencampuri ataupun mengintervensi.
Dia menambahkan, Kelompok KUBe tersebut dibentuk tidak
asal-asalan, semuanya harus melalui mekanisme dan aturan. Warga mengusulkan
proposal kemudian ditindaklanjuti pihaknya melakukan verifikasi faktual
dilapangan, apakah benar ada kelompok ini atau tidak. Serta nama-nama yang
masuk dalam kelompok apakah warga tidak mampu atau.
“Yang jelas dalam proses pembentukan kelompok akan disesuaikan
dengan data kemiskinan di Pusat, dengan Basis data terpadu (BDT). Dan ini
menjadi acuan kita dilapangan untuk melakukan verifikasi,” ujarnya.
Tidak hanya itu, proses pencairan dana KUBe tahun 2016
ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Yang dimana tahun ini telah dialihkan di
Pusat dengan menyesuaikan data BPS tentang kemiskinan atau permasalah sosial
suatu wilayah.
“Sementara didaerah hanya menunggu porsi atau jatah yang
diberikan oleh Pusat. Hal ini agar prosesnya tidak disalahgunakan,” pungkasnya.(SP.02)
Post a Comment