Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah, Kadis Dishubkominfo Kota Bima Ditahan
Kota Bima, Samadapos.com - Kejaksaan
negeri Bima telah menahan Kepala Dinas Dishubkominfo Kota Bima, Syahrullah,
terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah tahun 2013.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Lalu Muhammad Rasyid, mengatakan, penahanan terhadap
mantan salah satu Asisten Wali Kota itu dilakukan setelah pihak kepolisian
melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tersebut dinyatakan lengkap
atau P21.
“Setelah memenuhi unsur P21,
tersangka langsung ditahan Kamis (18/9/2016) kemarin, sekitar pukul 17.30 Wita.
Saat ini yang bersangkutan telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bima
sebagai tahanan Jaksa,” ungkapnya kepada wartawan.
Menurut Rasyid, kasus tersebut
bergulir saat tersangka masih menjabat sebagai PLT Kepala Bagian Tata
Pemerintahan (Tatapem).
Sebagai kuasa pengguna anggaran,
tersangka mendapatkan anggaran senilai ratusan juta rupiah untuk pengadaan
lahan pembangunan fasilitas salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota
Bima tahun 2013. Namun dalam proses pembebasan lahan diduga terjadi
penyimpangan.
“Karena diketahui menyimpang, tanah
itu tidak diterima oleh penerima asas manfaat,” katanya.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksaan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian
negara senilai Rp 651.225 000 dalam pengadaan lahan seluas 20,7
are di Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, yang bersumber dari APBD II Kota
Bima.
Dalam waktu dekat kasus dugaan
korupsi yang melibatkan kepala dinas Dishubkominfo itu akan dilimpahkan ke
Pengadilan Tipikor Mataram NTB untuk disidangkan.(SP.03)
Post a Comment