Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah, Kadis Dishubkominfo Kota Bima Ditahan


Gambar Ilustrasi
Kota Bima, Samadapos.com - Kejaksaan negeri Bima telah menahan Kepala Dinas Dishubkominfo Kota Bima, Syahrullah, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah tahun 2013.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Lalu Muhammad Rasyid, mengatakan, penahanan terhadap mantan salah satu Asisten Wali Kota itu dilakukan setelah pihak kepolisian melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

“Setelah memenuhi unsur P21, tersangka langsung ditahan Kamis (18/9/2016) kemarin, sekitar pukul 17.30 Wita. Saat ini yang bersangkutan telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bima sebagai tahanan Jaksa,” ungkapnya kepada wartawan.

Menurut Rasyid, kasus tersebut bergulir saat tersangka masih menjabat sebagai PLT Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tatapem).

Sebagai kuasa pengguna anggaran, tersangka mendapatkan anggaran senilai ratusan juta rupiah untuk pengadaan lahan pembangunan fasilitas salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Bima tahun 2013. Namun dalam proses pembebasan lahan diduga terjadi penyimpangan.

“Karena diketahui menyimpang, tanah itu tidak diterima oleh penerima asas manfaat,” katanya.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 651.225 000 dalam pengadaan lahan seluas 20,7 are di Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, yang bersumber dari APBD II Kota Bima.

Dalam waktu dekat kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala dinas Dishubkominfo itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram NTB untuk disidangkan.(SP.03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.