Jaksa Diminta Telusuri Dugaan Penyimpangan Penyaluran Bantuan Alat Pertanian

Taufik S.H, M.H.
Kabupaten Bima, samadapos.com – Kejakasaan Negeri Raba Bima diminta lebih peka untuk menelusuri adanya informasi penyimpangan dalam proses penyerahan alat pertanian kepada kelompok tani (Poktan) oleh Dinas Pertanian, Tanaman Pangan  dan holtikutura (Dispertah) Kabupaten Bima, belum lama ini.

“Kalau ada informasi yang berkembang. Baik yang diaspirasikan masyarakat dengan cara menggelar unjuk rasa. Kejaksaan harus tetap menelusuri lebih dalam adanya penyimpangan dalam penyerahan alat pertanian,” ucap Akademisi Hukum Taufik SH. MH kepada samadapos baru baru ini.

Megister hukum lulusan Universitas Mataram ini, mengatakan informasi yang berkembang itu menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk mengetahui lebih jelas. Tidak mesti harus menunggu laporan resmi dari masyarakat.

“Sudah menjadi kewajiban penegak hukum mengawal dan menelusuri informasi yang berkembang. Apabila terjadi peyimpangan yang dilakukan oleh SKPD terkait seperti yang diaspirasikan oleh masyarakat,” katanya.
 
Dijelaskan, bantuan berupa hibah ataupun ada petanggungjawaban memang syarat terjadinya penyimpangan. Seperti proses pemberian hibah oleh SKPD kepada Poktan yang fiktif. Disitu terdapat pejabat  yang bertanggungjawab yang mengetahui apakan Poktan fiktif atau tidak.

“Misalnya ada negosiasi atau kesepakatan antara pemberi dan penerima hibah. Yakni ada dugaan keterlibatan oknum pejabat dengan membuat kelompok fiktif untuk melancarkan modusnya. Hal itu tidak boleh dilakukan karena melawan hukum sebagai pejabat negara,” jelasnya.

Untuk itu Ia meminta agar aparat hukum lebih jeli dan berperan dalam kasus ini. Mengingat anggaran atau dana yang bersumber dari negara baik hibah maupun ada proses pertanggungjawaban syarat ada penyimpangan.

“intinya Harus bergerak dan menelusuri untuk mengungkap fakta dari informasi yang berkembang Mereka (APH) tidak boleh diam,” pintanya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima akan tetap mengawal proses pemberian alat pertanian ini. Karena dikuatirkan penyaluran bantuan tersebut syarat penyimpangan.
“Meski belum ada laporan, tapi kami akan tetap mengawasi dan mengawal bantuan alat pertanian ini,” kata Kasi Intel Kejari Raba Bima, Lalu M. Rasyid menjawab samadapos.com.
Rasyid mengatakan, sejauh ini pihaknya telah mengetahui informasi, jika alat pertanian itu diduga ada syarat penyimpangan atau ada indikasi korupsi. Hanya saja, tidak akan gegabah dalam bertindak, pihaknya akan selektif menelaah informasi yang berkembang.

“Memang informasi yang berkembang ada syarat penyimpangan. Tapi kami harus selektif juga, dan berupaya terus memantau dan mendalami informasi yang berkembang,” katanya.
Dia menjelaskan, misalnya ditemukan ada penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi terkait proses pemberian alat pertanian itu. Rasyid menyarankan agar melaporkan ke pihaknya sehingga bisa ditelusuri dan ditindaklanjuti lebih dalam. 


“Kalau masuk tindak pidana korupsi, tentu kita sikapi dan proses. Kalaupun masuk kategori tindak pidana umum dan penggelapan, kami alihkan ke Polisi,” jelasnya.(SP.02)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.