Jaksa Diminta Telusuri Dugaan Penyimpangan Penyaluran Bantuan Alat Pertanian
Taufik S.H, M.H. |
Kabupaten Bima,
samadapos.com – Kejakasaan
Negeri Raba Bima diminta lebih peka untuk menelusuri adanya informasi
penyimpangan dalam proses penyerahan alat pertanian kepada kelompok tani
(Poktan) oleh Dinas Pertanian, Tanaman Pangan
dan holtikutura (Dispertah) Kabupaten Bima, belum lama ini.
“Kalau
ada informasi yang berkembang. Baik yang diaspirasikan masyarakat dengan cara
menggelar unjuk rasa. Kejaksaan harus tetap menelusuri lebih dalam adanya
penyimpangan dalam penyerahan alat pertanian,” ucap Akademisi Hukum Taufik SH.
MH kepada samadapos baru baru ini.
Megister
hukum lulusan Universitas Mataram ini, mengatakan informasi yang berkembang itu
menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk mengetahui lebih jelas. Tidak
mesti harus menunggu laporan resmi dari masyarakat.
“Sudah
menjadi kewajiban penegak hukum mengawal dan menelusuri informasi yang
berkembang. Apabila terjadi peyimpangan yang dilakukan oleh SKPD terkait
seperti yang diaspirasikan oleh masyarakat,” katanya.
Dijelaskan,
bantuan berupa hibah ataupun ada petanggungjawaban memang syarat terjadinya
penyimpangan. Seperti proses pemberian hibah oleh SKPD kepada Poktan yang
fiktif. Disitu terdapat pejabat yang
bertanggungjawab yang mengetahui apakan Poktan fiktif atau tidak.
“Misalnya
ada negosiasi atau kesepakatan antara pemberi dan penerima hibah. Yakni ada
dugaan keterlibatan oknum pejabat dengan membuat kelompok fiktif untuk melancarkan
modusnya. Hal itu tidak boleh dilakukan karena melawan hukum sebagai pejabat
negara,” jelasnya.
Untuk
itu Ia meminta agar aparat hukum lebih jeli dan berperan dalam kasus ini.
Mengingat anggaran atau dana yang bersumber dari negara baik hibah maupun ada
proses pertanggungjawaban syarat ada penyimpangan.
“intinya
Harus bergerak dan menelusuri untuk mengungkap fakta dari informasi yang
berkembang Mereka (APH) tidak boleh diam,” pintanya.
Sebelumnya
Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima akan tetap mengawal proses pemberian alat
pertanian ini. Karena dikuatirkan penyaluran bantuan tersebut syarat
penyimpangan.
“Meski
belum ada laporan, tapi kami akan tetap mengawasi dan mengawal bantuan alat
pertanian ini,” kata Kasi Intel Kejari Raba Bima, Lalu M. Rasyid menjawab samadapos.com.
Rasyid
mengatakan, sejauh ini pihaknya telah mengetahui informasi, jika alat pertanian
itu diduga ada syarat penyimpangan atau ada indikasi korupsi. Hanya saja, tidak
akan gegabah dalam bertindak, pihaknya akan selektif menelaah informasi yang
berkembang.
“Memang
informasi yang berkembang ada syarat penyimpangan. Tapi kami harus selektif
juga, dan berupaya terus memantau dan mendalami informasi yang berkembang,”
katanya.
Dia
menjelaskan, misalnya ditemukan ada penyimpangan atau dugaan tindak pidana
korupsi terkait proses pemberian alat pertanian itu. Rasyid menyarankan agar
melaporkan ke pihaknya sehingga bisa ditelusuri dan ditindaklanjuti lebih
dalam.
“Kalau
masuk tindak pidana korupsi, tentu kita sikapi dan proses. Kalaupun masuk
kategori tindak pidana umum dan penggelapan, kami alihkan ke Polisi,” jelasnya.(SP.02)
Post a Comment