Kabupaten Bima Belum Punya Perda Kantibmas


Drs. H. Supratman AS, M.Si Sekretaris Dewan Kabupaten Bima

Kabupaten Bima, Samadapos.com - Pemerintah Kabupaten Bima belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kantimbmas) yang salahsatunya memuat izin kegiatan hiburan malam seperti orhen tunggal. Mengingat dampak acara tersebut kerap terjadi kasus pembacokan, penganiayaan yang berujung pada pengrusakan.  
 
“Soal ini (perda Kantimbas) yang memuat izin acara orhen tunggal malam, belum ada,” ucap Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Bima, Drs H. Supratman M.Si menjawab samadaposcom, akhir pekan lalu. 

Dikatakan, sejauh ini, anggota DPRD periode 2014 - 2019 ini mengaku telah mengesahkan empat perda. Dalam waktu dekat, menyusul ada enam Perda yang rencananya kalau tidak ada kendala akan selesai dibahas tahun ini. 

“Mulai 2014 hingga 2019 nanti, kalau tidak ada kendala, 20 Perda akan dibuat,” ujarnya.
Mengenai Perda Kantibmas saat ini belum ada wacana untuk dibahas. Namun apabila dibutuhkan serta melihat kondisi yang terjadi, tidak menutup kemungkinan perda tersebut akan diusulkan. 

“Masih fokus enam perda ini. Tapi kalau dibutuhkan oleh daerah tentu diusulkan,” terangnya.(SP.02)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.