Kabupaten Bima Belum Punya Perda Kantibmas
Drs. H. Supratman AS, M.Si Sekretaris Dewan Kabupaten Bima |
Kabupaten Bima,
Samadapos.com
- Pemerintah Kabupaten Bima belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang
keamanan dan ketertiban masyarakat (Kantimbmas) yang salahsatunya memuat izin
kegiatan hiburan malam seperti orhen tunggal. Mengingat dampak acara tersebut
kerap terjadi kasus pembacokan, penganiayaan yang berujung pada pengrusakan.
“Soal ini (perda Kantimbas) yang memuat izin acara orhen
tunggal malam, belum ada,” ucap Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Bima, Drs
H. Supratman M.Si menjawab samadaposcom, akhir pekan lalu.
Dikatakan, sejauh ini, anggota DPRD periode 2014 - 2019
ini mengaku telah mengesahkan empat perda. Dalam waktu dekat, menyusul ada enam
Perda yang rencananya kalau tidak ada kendala akan selesai dibahas tahun ini.
“Mulai 2014 hingga 2019 nanti, kalau tidak ada kendala,
20 Perda akan dibuat,” ujarnya.
Mengenai Perda Kantibmas saat ini belum ada wacana untuk
dibahas. Namun apabila dibutuhkan serta melihat kondisi yang terjadi, tidak
menutup kemungkinan perda tersebut akan diusulkan.
“Masih fokus enam perda ini. Tapi kalau dibutuhkan oleh
daerah tentu diusulkan,” terangnya.(SP.02)
Post a Comment