Kakek Bejat Ini Nyaris Tewas Usai Mencabuli Anak Dibawah Umur


MA (73) warga Desa Keli Keli Kecamatan Woha yang ditangkap aparat Polres Bima diterminal Tente, Kecamatan Woha, Senin, (15-8) karena diduga mencabuli gadis dibawah umur. Sebelum Diamankan Polisi, Kakek Uzur ini Jadi bulan bulanan warga yang kesal.
Kabupaten Bima, Samadapos.com - Seorang Kakek inisial MA, ditangkap aparat Polres Bima diterminal Tente, Kecamatan Woha, Senin, (15/8). Kakek berusia 73 tahun yang juga warga desa Keli Kecamatan Woha ini bersama temannya, AR (68). Yang saat ini diburu petugas, diduga mencabuli gadis berusia 12 tahun yang merupakan tetangga keduanya. 
 
Informasi dihimpun wartawan, sebelum ditangkap aparat kepolisian. Saudara korban pencabulan dan warga, ramai-ramai mengeroyok pelaku diterminal Tente. Pada saat itu, lelaki renta ini diketahui hendak menaiki mobil Bus umum lintas Bima Sumbawa untuk melarikan diri.

Untung amukan tersebut tidak membuat kehilangan nyawanya. Aksi massa terhenti, setelah anggota Polsek Woha dibantu Reskrim Polres Bima tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pelaku langsung dievakuasi dan digiring ke Polres Bima untuk diproses lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Erikson S.ik kepada wartawan menuturkan, oknum yang ditangkap tersebut merupakan salahseorang yang diduga mencabuli anak dibawah umur. Aksi tidak senonoh itu dilakukan bersama seorang temannya, AR.

“MA saja yang baru ditangkap. Sementara AR masih diburu, karena berhasil melarikan diri,” katanya.

Erikson menjelaskan, kasus pencabulan tersebut terjadi pada Minggu, (14/8) sore. Hanya saja baru dilaporkan pada malamnya, sekitar pukul 20.00 wita. Selanjutnya anggota langsung  mendatangi TKP mencari pelaku untuk ditangkap.

“Hanya saja telah melarikan diri. Dan pagi ini salahseorang ditangkap,” jelasnya.

Berdasarkan laporan. Kedua pelaku membujuk korban dengan cara mengiming-iming memberi uang sebanyak Rp 5.000 kepada korban, jika melayani nafsu bejatnya. Korban yang merupakan tetangga kedua pelaku ini, saat itu sempat menolak. Hanya saja para pelaku terus memaksa hingga mengancam menggunakan sajam.

“Saat ini koban sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan didampingi oleh pihak keluarga. sementara MA sudah ditahan diruang Polres,” pungkas Erikson.(SP.Tim)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.