Kepala Daerah dan Anggota DPRD Kabupaten Bima Terancam Tidak Terima Gaji

Edy Mukhlis Anggota DPRD Kabupaten Bima
Kabupaten Bima, Samadapos.com - Kepala Daerah dan puluhan anggota DPRD Kabupaten Bima terancam tidak terima gaji, lantaran keterlambatan pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016 - 2021.
 
Lambannya pembahasan RPJMD tersebut mendapat reaksi keras dari seorang anggota DPRD, Edy Muhlis. Menurut menurut wakil rakyat dari partai Nasdem ini, RPJMD yang diusulkan pihak eksekutif berhimpit dengan tenggat waktu.

"Berdasarkan ketentuan aturan setiap daerah yang sudah memiliki kepala daerah definitif, wajib menyusun RPJMD dengan batas waktu yang telah ditentukan," kata Edy disela-sela rapat pembahasan RPJMD di DPRD setempat, Jum'at (12/8/2016) lalu.

Namun Ia menilai, penyerahan draf RPJMD oleh pihak eksekutif tidak tepat waktu.

"Draf RPJMD baru diserahkan kepada pihak DPRD sejak 4 hari yang lalu. Yang jelas telat, pembahasan juga telat. Semestinya jauh-jauh hari sudah diajukan, sehingga pembahasannya bisa diteliti satu persatu. Kalau ada yangg kurang kita minta diperbaiki," ujar Edy.

Menurut mantan wartawan ini, pembahasan dan pengesahan RPJMD yang seharusnya selesai sebelum melewati batas waktu pada tanggal 16 Agustus.

“Kalau mengacu pada Undang-undang tentang Pemerintah Daerah, pembahasan RPJMD ini harus selesai dalam waktu enam bulan setelah Kepala Daerah dilantik. Artinya, RPJMD itu harus selesai awal Agustus," ucap Edy,

Jika ternyata RPJMD belum disahkan sebelum batas waktu, maka anggota DPRD dan kepala daerah setempat terancam akan dikenai sanski administratif. Yakni berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama tiga bulan.

"Kalau tidak ditetapkan maka semua anggota DPRD, termasuk Bupati dan Wakil Bupati tidak terima penghasilan," kata Edy.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bima H Taufik enggan memberikan penjelasan soal keterlambatan pembahasan RPJMD tersebut. "Nanti lah, kan masih dibahas," kata Taufik singkat.(SP.03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.