Kepala Daerah dan Anggota DPRD Kabupaten Bima Terancam Tidak Terima Gaji
Edy Mukhlis Anggota DPRD Kabupaten Bima |
Lambannya pembahasan RPJMD tersebut
mendapat reaksi keras dari seorang anggota DPRD, Edy Muhlis. Menurut menurut wakil
rakyat dari partai Nasdem ini, RPJMD
yang diusulkan pihak eksekutif berhimpit dengan tenggat waktu.
"Berdasarkan ketentuan aturan
setiap daerah yang sudah memiliki kepala daerah definitif, wajib menyusun RPJMD
dengan batas waktu yang telah ditentukan," kata Edy disela-sela rapat
pembahasan RPJMD di DPRD setempat, Jum'at (12/8/2016) lalu.
Namun Ia menilai, penyerahan draf RPJMD oleh pihak eksekutif tidak tepat
waktu.
"Draf RPJMD baru diserahkan
kepada pihak DPRD sejak 4 hari yang lalu. Yang jelas telat, pembahasan juga
telat. Semestinya jauh-jauh hari sudah diajukan, sehingga pembahasannya bisa
diteliti satu persatu. Kalau ada yangg kurang kita minta diperbaiki," ujar
Edy.
Menurut mantan wartawan ini, pembahasan dan pengesahan RPJMD yang seharusnya selesai
sebelum melewati batas waktu pada tanggal 16 Agustus.
“Kalau mengacu pada Undang-undang
tentang Pemerintah Daerah, pembahasan RPJMD ini harus selesai dalam waktu enam
bulan setelah Kepala Daerah dilantik. Artinya, RPJMD itu harus selesai awal
Agustus," ucap Edy,
Jika ternyata RPJMD belum disahkan
sebelum batas waktu, maka anggota DPRD dan kepala daerah setempat terancam akan
dikenai sanski administratif. Yakni berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama tiga bulan.
"Kalau tidak ditetapkan maka
semua anggota DPRD, termasuk Bupati dan Wakil Bupati tidak terima
penghasilan," kata Edy.
Sementara itu, Sekretaris Daerah
Kabupaten Bima H Taufik enggan memberikan penjelasan soal keterlambatan
pembahasan RPJMD tersebut. "Nanti lah, kan masih dibahas," kata
Taufik singkat.(SP.03)
Post a Comment