Korupsi Dana Rehab Sekolah, Oknum Guru Divonis 5 Tahun Penjara
Gambar Ilustrasi |
SamadaPos.com – Rusdin, Guru pegawai
negeri sipil (PNS) yang mengabdi pada salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di
kabupaten Bima kini telah mendekap di penjara selama 5 tahun kedepan.
Bedasarkan informasi yang dihimpun wartawan, terdakwa kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi
sekolah di Bima ini divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Matara Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sidang putusan yang dibacakan
majelis hakim yang dipimpin Wari, yang didampingi dua hakim anggota lainya
terhadap Rusdin dilaksanakan, Senin (8/8) lalu. Selain divonis hukuman penjara
selama 5 tahun, Rusdin juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.
"Dalam putusannya, majelis
hakim menyatakan terdakwa Rusdin terbukti melanggar pasal 2 ayat 1
Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkap Kasis
Pidsus Kejari Bima, Yoga, Selasa (9/8) kepada wartawan.
Lebih lanjut Yoga mengungkapkan,
terdakwa yang merupakan guru pada salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan
Bolo itu diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebagai uang pengganti Rp 417
juta yang telah dinikmatinya.
"Jika tidak dikembalikan
akan diganti dengan tambahan hukuman satu tahun penjara,” kata Yoga.
Dalam kasus ini, Rusdin
dinyatakan terbukti melakukan korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya
diri. Putusan yang dijatuhkan terhadap Rusdin ini sesuai tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Yoga dan Lalu Muhammad Rosyid selaku kasi Intel Jaksa
setempat yang menuntutnya 5 tahun penjara.
“Atas putusan itu, Rusdin belum
mengajukan banding. Tapi kita masih tunggu sampai Kamis depan,” kata Yoga.
Kasus korupsi anggaran yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2012 lalu
itu diungkap oleh pihak Polres Bima Kota setelah beberapa bulan dilakukan
penyelidikan. Dari pengakuan berbagai saksi dan barang bukti, terdakwa yang
telah divonis tersebut terbukti terlibat melakukan korupsi dana APBN untuk
rehabilitasi 4 SD di Kecamatan Langgu, Kabupaten Bima.
“Dalam kasus itu, Rusdin
berperan sebagai kurir yang mendatangkan anggaran dari pusat untuk pembangunan
rehabilitasi ruang kelas di empat SD di wilayah Langgudu,” ujar Yoga.
“Empat sekolah itu mendapat
kucuran dana lebih dari Rp 1 miliar. Namun setelah anggaran cair, dia meminta fee sebanyak
35 persen kepada masing-masing kepala sekolah yang menerima bantuan” Pungkas
Yoga.(SP.01)
Post a Comment