Korupsi Dana Rehab Sekolah, Oknum Guru Divonis 5 Tahun Penjara

Gambar Ilustrasi
SamadaPos.com – Rusdin, Guru pegawai negeri sipil (PNS) yang mengabdi pada salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di kabupaten Bima kini telah mendekap di penjara selama 5 tahun kedepan.
Bedasarkan informasi yang dihimpun wartawan, terdakwa kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi sekolah di Bima ini divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Matara Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sidang putusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin Wari, yang didampingi dua hakim anggota lainya terhadap Rusdin dilaksanakan, Senin (8/8) lalu. Selain divonis hukuman penjara selama 5 tahun, Rusdin juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.
"Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Rusdin terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkap Kasis Pidsus Kejari Bima, Yoga, Selasa (9/8) kepada wartawan.
Lebih lanjut Yoga mengungkapkan, terdakwa yang merupakan guru pada salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bolo itu diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebagai uang pengganti Rp 417 juta yang telah dinikmatinya.
"Jika tidak dikembalikan akan diganti dengan tambahan hukuman satu tahun penjara,” kata Yoga.
Dalam kasus ini, Rusdin dinyatakan terbukti melakukan korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri. Putusan yang dijatuhkan terhadap Rusdin ini sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoga dan Lalu Muhammad Rosyid selaku kasi Intel Jaksa setempat yang menuntutnya 5 tahun penjara.
“Atas putusan itu, Rusdin belum mengajukan banding. Tapi kita masih tunggu sampai Kamis depan,” kata Yoga.
Kasus korupsi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2012 lalu itu diungkap oleh pihak Polres Bima Kota setelah beberapa bulan dilakukan penyelidikan. Dari pengakuan berbagai saksi dan barang bukti, terdakwa yang telah divonis tersebut terbukti terlibat melakukan korupsi dana APBN untuk rehabilitasi 4 SD di Kecamatan Langgu, Kabupaten Bima.
“Dalam kasus itu, Rusdin berperan sebagai kurir yang mendatangkan anggaran dari pusat untuk pembangunan rehabilitasi ruang kelas di empat SD di wilayah Langgudu,” ujar Yoga.

“Empat sekolah itu mendapat kucuran dana lebih dari Rp 1 miliar. Namun setelah anggaran cair, dia meminta fee sebanyak 35 persen kepada masing-masing kepala sekolah yang menerima bantuan” Pungkas Yoga.(SP.01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.