Pelanggar UU ITE Dapat Dipenjara dan Denda 1 Miliyar

Gambar Ilustrasi
Samada Pos, Jakarta – Ketua Panja RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari Menkominfo RI Prof Dr Henri Subiakto menegaskan jika pencemaran nama baik, kalau sebelumnya langsung ditahan, tapi dalam revisi UU ITE saat ini pemerintah mengusulkan harus diproses melalui pengadilan terlebih dahulu. Sanksi maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
“Jadi, melalui RUU ITE ini seseorang yang dituduh melakukan pencemaran nama baik diproses pengadilan untuk membuktikan apakah dia terbukti melanggar Pasal 27 (3)? Definisi pencemaran nama baik pun tidak ada. Soal SARA juga tidak ada definisinya,” tegas Henri Subiakto dalam forum legislasi ‘RUU ITE’ bersama komisioner KPI Dr. Agung Suprio di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (02/08). Sementara anggota Komisi I DPR RI FPPP Ahmad Dimyati Natakusumah tidak hadir.
Kenapa tidak didefisikan, kata Henri karena generasi ke depan akan makin banyak berkomunikasi dan bergiat di dunia media social (cyber – medsos – maya). Sehingga aturan di dunia nyata dengan RUU ITE akan diberlakukan di dunia cyber, dan definisnya berbeda-beda.
RUU ITE ini inisiatif pemerintah dan akan diselesaikan pada September 2016 masa sidang mendatang. Dimana Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri sudah tiga kali memutuskan bahwa Pasal 27 baik ayat 1 tentang kesusilaan dan pasal 3 tentang pencemaran nama baik itu tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hanya saja harus diproses pengadilan terlebih dahulu sebelum seseorang ditahan.
Pentingnya RUU ITE ini mengingat perkembangan dunia cyber sangat dahsyat, massif, yang bisa dibaca dan disebar ke seluruh dunia dan juga bisa dimuat berulang-ulang.
“Tapi, semuanya berdasarkan delik aduan. Presiden RI pun meski namanya dicermarkan, namun tidak ada aduan, maka tidak akan diproses di pengadilan,” ujarnya.
RUU ITE ini terdiri dari 57 daftar inventarisasi masalah (DIM), sebanyak 12 DIM tidak ada perubahan, 33 DIM sedang dibahas, dan 12 DIM hanya masalah redaksional.
Sementara itu mengenai isi siaran di TV dan radio, yang menjadi wewenang KPI untuk menyikapinya kata Agung, pada Oktober -Desember 2016 ini menjadi masa-masa kritis dan KPI harus kerja keras, karena terkait nasib 10 TV swasta, yang kemungkinan masa siarnya dilanjutkan atau dihentikan.
Hanya saja regulasi dan UU No.32 tentang penyiaran dinilai Agung masih lemah. Mengapa? Karena KPI hanya memberikan rekomendasi dan sanksi administrative, sehingga tidak membuat jera pemilik TV tersebut. KPI hanya menilai sesuai dengan PPP (Pedoman Perilaku Penyiaran), dan SPS (Standar Program Siaran).
Karena itu Agung meminta UU No.32 tersebut direvisi, agar masyarakat yang mengadukan dan merasa dirugikan oleh siaran publik ini bisa membuat jera pemilik TV.
“Apalagi media saat ini bukan sebagai agen yang netral, karena dikuasai oleh pemilik modal. Dimana sanksi administrative hanya sebatas mengurangi durasi, dan atau menghentikan tema/judul siaran,” ungkapnya prihatin.
Sejauh itu kata Henri Subiakto, sebenarnya KPI mempunyai kewenangan yang kuat. Sebab, kalau sampai KPI merekomendasikan salah satu TV swasta nanti, misalnya tidak perlu diperpanjang, maka Menkominfo RI dan Presiden RI pun tidak akan bisa berbuat apa-apa.
“Menkominfo dan Presiden RI harus menjalankan rekomendasi KPI. Kalau KPI rekonendasinya setop, maka harus disetop,” pungkasnya.(SN)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.