Pemkab Bima Akan Terbitkan Regulasi Standarisasi Harga Garam
Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri Bersama Assisten II Drs. H. Muzakkir M.Sc Saat Menerima Perwakilan Pengunjukrasa |
Samada Pos, Kabupaten Bima - Pemerintah Kabupaten Bima berkomitmen untuk
menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan petani garam dengan menerbitkan
regulasi tentang standarisasi harga garam rakyat. Hal ini dimaksudkan untuk
menjamin harga garam tidak merugikan petani.
Komitmen tersebut
ditunjukkan Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri yang didampingi Asisten II
Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Drs. H. Muzakkir M.Sc Rabu,
(3/8) saat melakukan dialog dan menerima pernyataan sikap Tim Peduli Masyarakat
Petani yang diwakili Indra, Ediwan dan Arif Munandar, setelah sebelumnya
melakukan unjukrasa di ruas jalan negara di desa Talabiu kecamatan Woha dengan tuntutan adanya
standarisasi harga garam dan revisi struktur PD Wawo. (Baca: Tuntut Kenaikan Harga Garam, Petani Bima Blokade Jalan Negara).
Bupati menyepakati untuk
menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan-undangan yang
berlaku. Tuntutan tersebut yaitu, 1. segera dibuat Peraturan Daerah yang
mengatur standarisasi harga garam, 2. melakukan revisi struktur PD.Wawo dan 3.
menolak garam impor di tingkat nasional.
Menindaklanjuti aspirasi
ini, Bupati Bima memberikan petunjuk kepada Assisten Perekonomian dan
Pembangunan Drs. H Muzakkir M.Sc yang selanjutnya dijabarkan secara
teknis administratif melalui Nota Dinas agar Kepala bagian Adminstrasi
Perekonomian dan kepala Bagian Hukum Setda segera menindak lanjuti aspirasi
masyarakat pesisir Desa Talabiu dan sekitarnya tentang Standarisasi harga garam
sebagaimana yang disampaikan kepada Bupati Bima dan menyiapkan beberapa hal
sesuai tututan tersebut.
Muzakkir mengaku, dirinya
telah menyampaikan disposisi agar Bagian Administrasi Perekonomian dan
Bagian Hukum Setda melakukan koordinasi untuk menyiapkan rancangan/draft Perda
atau peraturan bupati tentang Standarisasi harga garam di Kabupaten Bima dan
melakukan kajian serta memberikan pertimbangan yuridis dan akademis berkaitan
dengan tata kelola garam.
Mantan Kepala Bappeda
kabupaten Bima ini juga menyampaikan agar dua Bagian tersebut melakukan
koordinasi dengan instansi terkait yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas
Perindag, Dispenda, Kantor Penanaman Modal, BAPPEDA dan Dinas Koperasi dan UMKM
kabupaten Bima.(SP.01)
Post a Comment