Pengelola Wisata di Kota Bima Protes Pemutusan Kontrak Sepihak Oleh Pemerintah
Kota Bima, Samadapos.com -
Afandi, salah seorang pengelola obyek wisata di kota Bima mendatangi ruang Sekretaris Daerah (Sekda) setempat,
Kamis (18/8/2016) lalu.
Ketadangan warga kota Bima ini adalah
untuk menolak pemutusan kontrak kerja sama pengelolaan obyek wisata Lawata
milik pemerintah setempat.
Afandi yang
datang bersama sejumlah keluarganya ini langsung masuk dan naik
ke lantai 2 Kantor Wali Kota Bima. Mereka hendak menerobos masuk ruang kerja
Sekda Kota Bima Rum yang saat itu sedang rapat bersama SKPD, namun anggota
Satpol PP yang mengetahui kedatangan mereka langsung mencegahnya.
“Sudah 15 tahun kami mengelola
wisata ini, tapi sekarang pemerintah tiba-tiba memutuskan kontrak kerja sama.
Padahal kami sudah membayar retribusi hingga Rp 1.000.000 per minggu,” kata
Afandi.
Menurut dia, kontrak diputuskan
menyusul adanya rencanana pemerintah ingin melakukan penataan Lawata sebagai
ikon wisata. Kawasan itu akan dikosongkan untuk penataan lebih lanjut.
“Setelah kontrak kerja sama
diputuskan, sekarang saya diusir paksa. Kemarin saya sudah minta bantuan ke
pemerintah agar kawasan itu bisa saya kelola lagi, tapi tidak ditanggapi.
Pemerintah tetap ngotot memutuskan kontrak, saya juga tidak tahu apa
masalahnya,” ungkapnya.
Afandi mengaku kehilangan
satu-satunya mata pencaharian yang dijalaninya selama 15 tahun itu. Tak hanya
itu, dia juga terancam kehilangan rumah satu-satunya yang dibangun di kawasan
itu karena bakal digusur oleh Pemerintah jika rencana penertiban dilakukan.
“Saya adalah
warga miskin, tak punya pencaharian lain. Kalau diusir, saya dan istri bersama
anak-anak harus tinggal dimana. Sementara rumah saya bakal digusur, saya tetap
melakukan perlawanan,” katanya.
Afandi bersama
keluarganya ini mendapat pengawalan ketat dari Sat Pol PP. Dia
mengancam tidak akan meninggalkan kantor wali kota hingga sampai adanya solusi.
Tak lama kemudian, mereka akhirnya
diperkenankan bertemu dengan sekda untuk menyampaikan maksud kedatangannya.
Wartawan pun tidak didiperbolehkan masuk meliput dalam ruangan pertemuan.
Sementara itu, Kabag Humas dan
Protokol Pemkot Bima Ihya Ghazali mengatakan, pemerintah secara resmi
memutuskan kontrak kerja sama dengan pihak pengelola tersebut.
“Sebelumnya sudah kami layangkan
surat teguran ke pengelola, karena kawasan Lawata mau ditata dengan baik,”
ujarnya.
Menurutnya,
surat teguran lebih dulu dilayangkan ke pihak ke tiga dengan perihal meminta
untuk mengosongkan tempat karena dianggap menggangu fasilitas umum.
“Kami juga sudah memberitahukan
surat pemberhentian kontrak kerja sama dengan pihak ke tiga. Lawata ini akan
dikelola dan ditata sehingga menjadi ikon wisata kebanggan Bima, jangan sampai
kawasan itu disalahgunakan,” pungkasnya.(SP.03)
Post a Comment