PNS Terpidana Kasus Korupsi Akan Dipecat

Wakil Bupati Bima Drs. Dahlan H.M Noer M.Pd
Kabupaten Bima, SamadaPos.com – Seorang Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau sekarang disebut Aparat Sipil Negara (ASN) terlibat kasus korupsi akan ditidnak tegas sesuai aturan yang berlaku, jika sudah putusan dari pengadilan yang bersangkutan akan dipecat.

Demikian kata wakil Bupati Bima Drs. Dahlan M.Noer M.Pd saat ditemui wartawan usai membuka acara roadshow program Inovasi di aula kantor bupati Bima Kamis (11/08/2016) lalu.

Seperti diberitakan oleh media ini sebelumnya, seorang Guru PNS pada salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri kabupaten Bima yakni Rusdin S.Pd. Yang bersangkuta telah divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Mataram pada Senin (08/08/2016) lalu. 


Wakil Bupati yang dikenal Ramah ini berjanji, pihaknya bersama bupati Bima pasti akan mengambil tindakan tegas hingga opsi pemecatan.

“Supaya ada efek jera untuk yang lain, makan yang bersangkutan akan kami pecat” Tegas wakil bupati yang akrab disapa baba Leo ini.

Selain memberikan efek jera, tindakan korupsi anggaran negara juga sudah menjadi komitmen pemerintah kabupaten Bima untuk dilawan dan diberantas.


“Tidak ampun bagi pelaku korupsi, Opini WTP dari BPKP tidak akan diraih kembali jika ada penyelewengan anggaran negara” pungkasnya.(SP.01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.