PNS Terpidana Kasus Korupsi Akan Dipecat
Wakil Bupati Bima Drs. Dahlan H.M Noer M.Pd |
Kabupaten
Bima, SamadaPos.com – Seorang Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau
sekarang disebut Aparat Sipil Negara (ASN) terlibat kasus korupsi akan ditidnak
tegas sesuai aturan yang berlaku, jika sudah putusan dari pengadilan yang
bersangkutan akan dipecat.
Demikian kata wakil Bupati Bima Drs. Dahlan M.Noer M.Pd
saat ditemui wartawan usai membuka acara roadshow program Inovasi di aula
kantor bupati Bima Kamis (11/08/2016) lalu.
Seperti diberitakan oleh media ini sebelumnya, seorang
Guru PNS pada salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri kabupaten Bima yakni Rusdin
S.Pd. Yang bersangkuta telah divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim
pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Mataram pada Senin (08/08/2016)
lalu.
Wakil Bupati yang dikenal Ramah ini berjanji, pihaknya
bersama bupati Bima pasti akan mengambil tindakan tegas hingga opsi pemecatan.
“Supaya ada efek jera untuk yang lain, makan yang
bersangkutan akan kami pecat” Tegas wakil bupati yang akrab disapa baba Leo
ini.
Selain memberikan efek jera, tindakan korupsi anggaran
negara juga sudah menjadi komitmen pemerintah kabupaten Bima untuk dilawan dan
diberantas.
“Tidak ampun bagi pelaku korupsi, Opini WTP dari BPKP
tidak akan diraih kembali jika ada penyelewengan anggaran negara” pungkasnya.(SP.01)
Post a Comment