Bahas Tekhnis Pelaksanaan Kampanye, KPUD Bima Gelar Rakor Bersama Tim Penghubung Paslon
Kabupaten Bima, (Samada Pos) - Komisi Pemilihan Umum
Daerah (KPUD) Kabupaten Bima, Rabu (19/08/2051) menggelar rapat koordinasi
(Rakor) bersama tim Penghubung Pasangan Calon (Paslon) dan dihadiri juga oleh
Sekda kabupaten Bima, Kesbangpol, Polres Bima Kota dan Kabupaten, Damdim dan
sejumlah tim penghubung pasangan calon yang berangsung di ruangan aula Kantor
KPU setempat. Hal itu dilakukan dalam rangka membahas pelaksanaan kampanye
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Priode 2015/2020.
Ketua KPU Kabupaten Bima
Siti Nursusila, S.Ip, MM Sip, pada sejumlah wartawan usai Rakor tersebut
menjelaskan, bahwa dalam rapat kali ini disampaikan hal yang tidak diatur dalam
Peraturan KPU yang berkaitan dengan tata cara pelaksanaan tekhnis kampanye yang
sudah diatur khusus.
Dimana kata Nursila,
PKPU telah mengatur sedemikian tentang pelaksanaan kampanye. Seperti kerusakan
baliho yang dicetak dan dipasang oleh KPU, kampanye pasangan bakal calon di
jadwalkan selama 102 hari. Dan kemungkinan waktu sangat lama tersebut akan
terjadi kerusakan baliho yang dipasang berbagai tempat ditentukan nantinya.
”Baliho pasangan bakal calon bisa saja rusak akibat peristiwa alam,” Ungkapnya.
Dalam rakor bersama tim
penghubung pasangan calon tersebut, Sila menegaskan, KPU tidak diperbolehkan
mencetak kembali atau menduplikasi baliho yang sudah dicetak, begitupun
pasangangan calon tidak diperbolehkan mencetak baliho.
”Kami meminta kepada
pasangan baka calon juga para tim agar menjaga dan merawat baliho yang dipasang
di tempat ditentukan nanti, guna menghindari hal yang tidak diinginkan,
mengingat kami hanya berhak mencetak satu kali,” Terangnya.
Begitupun dengan tahapan
lainnya, pihaknya sudah mengigatkan tentang pembatasan dana kampanye yang di
atur dalam PKPU nomor 8 tahun 2015 tentang 9 aitem yang boleh diadakan oleh
pasangan calon yang sudah dirumuskan 9/100xjumlah pemilih kabupaten bima x 25
ribu.
”Pasangan calon hanya
bisa membuat baju, topi, muk, kelender, kartu nama, bolpoin, pin, payung dan
stiker dengan jumlah anggaran sekitar Rp 7 lebih juta.” Sebutnya.
Untuk mengetahui jumlah
anggaran yang digunakan oleh pasangan calon, mereka wajib melaporkan penggunaan
dana kampanye, mengetahui kebenarannya, nanti ada tim audit dati kantor akuntan
publik yang akan menilai laporan mereka saat pelaksanaan dilapangan.
”Kalau tidak sesuai akan
dibatalkan sebagai pasangan calon,” Tandasnya.(SP.03)
Post a Comment