Bahas Tekhnis Pelaksanaan Kampanye, KPUD Bima Gelar Rakor Bersama Tim Penghubung Paslon

Kabupaten Bima, (Samada Pos) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bima, Rabu (19/08/2051) menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama tim Penghubung Pasangan Calon (Paslon) dan dihadiri juga oleh Sekda kabupaten Bima, Kesbangpol, Polres Bima Kota dan Kabupaten, Damdim dan sejumlah tim penghubung pasangan calon yang berangsung di ruangan aula Kantor KPU setempat. Hal itu dilakukan dalam rangka membahas pelaksanaan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Priode 2015/2020.

Ketua KPU Kabupaten Bima Siti Nursusila, S.Ip, MM Sip, pada sejumlah wartawan usai Rakor tersebut menjelaskan, bahwa dalam rapat kali ini disampaikan hal yang tidak diatur dalam Peraturan KPU yang berkaitan dengan tata cara pelaksanaan tekhnis kampanye yang sudah diatur khusus.

Dimana kata Nursila, PKPU telah mengatur sedemikian tentang pelaksanaan kampanye. Seperti kerusakan baliho yang dicetak dan dipasang oleh KPU, kampanye pasangan bakal calon di jadwalkan selama 102 hari. Dan kemungkinan waktu sangat lama tersebut akan terjadi kerusakan baliho yang dipasang berbagai tempat ditentukan nantinya. ”Baliho pasangan bakal calon bisa saja rusak akibat peristiwa alam,” Ungkapnya.

Dalam rakor bersama tim penghubung pasangan calon tersebut, Sila menegaskan, KPU tidak diperbolehkan mencetak kembali atau menduplikasi baliho yang sudah dicetak, begitupun pasangangan calon tidak diperbolehkan mencetak baliho.

”Kami meminta kepada pasangan baka calon juga para tim agar menjaga dan merawat baliho yang dipasang di tempat ditentukan nanti, guna menghindari hal yang tidak diinginkan, mengingat kami hanya berhak mencetak satu kali,” Terangnya.

Begitupun dengan tahapan lainnya, pihaknya sudah mengigatkan tentang pembatasan dana kampanye yang di atur dalam PKPU nomor 8 tahun 2015 tentang 9 aitem yang boleh diadakan oleh pasangan calon yang sudah dirumuskan 9/100xjumlah pemilih kabupaten bima x 25 ribu.

”Pasangan calon hanya bisa membuat baju, topi, muk, kelender, kartu nama, bolpoin, pin, payung dan stiker dengan jumlah anggaran sekitar Rp 7 lebih juta.” Sebutnya.

Untuk mengetahui jumlah anggaran yang digunakan oleh pasangan calon, mereka wajib melaporkan penggunaan dana kampanye, mengetahui kebenarannya, nanti ada tim audit dati kantor akuntan publik yang akan menilai laporan mereka saat pelaksanaan dilapangan.


”Kalau tidak sesuai akan dibatalkan sebagai pasangan calon,” Tandasnya.(SP.03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.