Komisi Informasi Gandeng Pemkab Bima Helat Lokakarya Pelayanan Informasi
Kabupaten Bima,
samadapos.com - Untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan para pejabat
pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) desa yang juga aparatur pada 191
Desa Se-Kabupaten Bima, Rabu (7/9/2016) Komisi Informasi (KI) Nusa Tenggara Barat
bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Bima melalui melalui Badan Pemberdayaan
Masyarakat Desa (BPMDes) dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bima menyelenggarakan Lokakarya Implementasi Keterbukaan Informasi
Publik Di Desa Tingkat Kabupaten Bima di aula Kantor Bupati Bima.
Bupati
Bima yang diwakili Asisten I Setda Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. H. Abdul
Wahab dalam sambutannya mengatakan, salah satu aspek yang harus didorong
bagi percepatan pelayanan informasi publik di desa adalah pentingnya
peningkatan pemahaman para kepala desa sebagai salah satu pemangku informasi
dan pihak yang berada pada garda terdepan dalam mewujudkan keterbukaan
informasi di desa.
Di
hadapan para Kepala Desa dan Sekretaris desa Se-Kabupaten Bima, Wahab
mengatakan, peningkatan pemahaman, keterampilan dan kesiapan pemerintah desa
dalam pelayanan informasi publik merupakan aspek penting dalam upaya mewujudkan
tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Hal
ini pula lanjut Wahab, selaras dengan visi dan misi mewujudkan birokrasi yang
amanah yaitu birokrasi yang jujur transparan dan akuntabel serta bertanggung
jawab dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, maka peran para
kepala desa dalam penyediaan informasi publik yang akurat.
Acara
kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan dipandu oleh moderator Muh. Irfan,
ST, MT – Kabid Kominfo Dinas Perhubungan dan Kominfo. Narasumber Ketua
KIP Provinsi NTB Ajeng Roslinda Motimori menyajikan materi Standar Informasi
Publik. Pada prinsipnya lokakarya ini ditujukan agar PPID mampu
menjalankan kewajibannya dalam menyajikan dan memberikan pelayanan informasi
publik di tingkat desa.
Ajeng
yang telah 2 periode menjabat komisioner di Komisi Informasi NTB ini
mengatakan, pihak yang meminta informasi publik seperti kelompok maupun
LSM harus berbadan hukum dan memiliki SK dari Badan Kesbangpollinmas serta pengesahan
dari pengadilan.
“Jika
masyarakat yang meminta informasi maka masyarakat harus menyertakan tanda
tangan dan KTP dan mengisi formulir dan bila persyaratan tersebut tidak
dipenuhi maka lembaga publik dapat menolaknya". Tegas Ajeng.
Narasumber lainnya dari Komisi Informasi NTB Lalu Ahmad Busyari memaparkan Sengketa Informasi Publik.
Pada
kesempatan tersebut narasumber lain Kadis Perhubungan dan Kominfo selaku Kepala
PPID Kabupaten Bima Junaidin, S. Sos, M.M, dalam pemaparannya mengatakan
bahwa saat ini PPID di Kabupaten Bima berjumlah 387.
Junaidin
menambahkan, pemerintah desa menjadi titik berat pentingnya pelayanan informasi
karena desa mengelola uang negara yang besar. Di kabupaten Bima, beberapa desa seperti Desa Leu desa Timu dan
beberapa telah menerapkan keterbukaan
informasi. Keterbukaan informasi ini penting untuk
menyelamatkan kita dan memberikan kepuasan kepada peminta infomasi.(SP.01/H.01)
Post a Comment