Komisi Informasi Gandeng Pemkab Bima Helat Lokakarya Pelayanan Informasi

Kabupaten Bima, samadapos.com - Untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan para pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) desa yang juga aparatur pada 191 Desa Se-Kabupaten Bima, Rabu (7/9/2016) Komisi Informasi (KI) Nusa Tenggara Barat bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Bima melalui melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMDes) dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bima menyelenggarakan Lokakarya Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Di Desa Tingkat Kabupaten Bima di aula Kantor Bupati Bima.

Bupati Bima yang diwakili Asisten I Setda Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. H. Abdul Wahab dalam sambutannya mengatakan, salah satu aspek  yang harus didorong bagi percepatan pelayanan informasi publik di desa adalah pentingnya peningkatan pemahaman para kepala desa sebagai salah satu pemangku informasi dan pihak yang berada pada garda terdepan dalam mewujudkan keterbukaan informasi di desa.

Di hadapan para Kepala Desa dan Sekretaris desa Se-Kabupaten Bima, Wahab mengatakan, peningkatan pemahaman, keterampilan dan kesiapan pemerintah desa dalam pelayanan informasi publik merupakan aspek penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Hal ini pula lanjut Wahab, selaras dengan visi dan misi mewujudkan birokrasi yang amanah yaitu birokrasi yang jujur transparan dan akuntabel serta bertanggung jawab dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, maka peran para kepala desa dalam penyediaan informasi publik yang akurat.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan dipandu oleh moderator Muh. Irfan, ST, MT – Kabid Kominfo  Dinas Perhubungan dan Kominfo. Narasumber Ketua KIP Provinsi NTB Ajeng Roslinda Motimori menyajikan materi Standar Informasi Publik.  Pada prinsipnya lokakarya ini ditujukan agar PPID mampu menjalankan kewajibannya dalam menyajikan dan memberikan pelayanan informasi publik di tingkat desa.

Ajeng yang telah 2 periode menjabat komisioner di Komisi Informasi NTB ini mengatakan, pihak yang meminta informasi publik seperti  kelompok maupun LSM harus berbadan hukum dan memiliki SK dari Badan Kesbangpollinmas serta pengesahan dari pengadilan. 

“Jika masyarakat yang meminta informasi maka masyarakat harus menyertakan tanda tangan dan KTP dan mengisi formulir dan  bila persyaratan tersebut tidak dipenuhi  maka lembaga publik dapat menolaknya". Tegas Ajeng. Narasumber lainnya dari Komisi Informasi NTB Lalu Ahmad Busyari memaparkan Sengketa Informasi Publik. 

Pada kesempatan tersebut narasumber lain Kadis Perhubungan dan Kominfo selaku Kepala PPID Kabupaten Bima Junaidin, S. Sos, M.M,  dalam pemaparannya mengatakan bahwa saat ini PPID di Kabupaten Bima berjumlah 387.


Junaidin menambahkan, pemerintah desa menjadi titik berat pentingnya pelayanan informasi karena desa mengelola uang negara yang besar. Di kabupaten Bima, beberapa desa   seperti Desa Leu desa Timu dan beberapa telah menerapkan keterbukaan informasi. Keterbukaan informasi ini penting untuk menyelamatkan kita dan memberikan kepuasan kepada peminta infomasi.(SP.01/H.01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.