Pemkab Bima Gelar rapat penyusunan peraturan Perijinan
Kabupaten Bima, Samadapos.com - Pemerintah Kabupaten Bima melalui
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) menggelar Rapat Penyusunan Peraturan
tentang Perijinan Kegiatan Pendataan Potensi Dalam Rangka Pengembangan Data
Informasi Tahun Anggaran 2015 Kamis, (27/8/2015) di Aula Rapat Kantor tersebut.
Sebanyak 30 orang peserta yang terdiri dari SKPD lingkup Pemkab Bima, beberapa
orang Camat hadir dalam rapat yang dipimpin Kepala KPPT Kabupaten Bima
Sudirman, SE tersebut.
Kepala KPPT Kabupaten Bima Sudirman, SE
menjelaskan rapat dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti tuntutan dan
harapan masyarakat terhadap pelayanan prima KPPT Kabupaten Bima sebagai bagian
dari unsur penyelenggara negara yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme
terkait tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas kinerja.
Maka, jajaran KPPT Kabupaten Bima di bawah
kendali Sudirman, telah dan terus melakukan reformasi birokrasi di lingkungan
KPPT baik menyangkut aspek instrumental, struktural dan kultural agar ke depan
KPPT lebih dapat meningkatkan kinerjanya secara optimal dan profesional proaktif
peka dan peduli serta dinamis sehingga KPPT diharapkan dapat memberikan
pelayanan prima secara berhasil dan berdaya guna.
Dikatakan Sudirman, "Tahun Anggaran
2015 KPPT telah menyusun program pengembangan data/informasi kegiatan pendataan
potensi perizinan yang diawali dengan pertemuan penyusunan peraturan tentang
perizinan".
Dari Pertemuan pertama yang telah
dilaksanakan pada 5 Mei 2015 di Gedung PKK Kabupaten Bima telah menghasilkan
rekomendasi antara lain perlunya perubahan peraturan perundang undangan tentang
perizinan. Regulasi ini amat diperlukan untuk menjawab adanya berbagai dinamika
di masyarakat dan perlunya meningkatkan koordinasi antara KPPT dengan dinas
terkait perizinan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan perizinan.
Sehubungan dengan hal tersebut pada
pertemuan kedua ini diharapkan dapat memberikan masukan yang diperlukan untuk
menyelesaikan penyusunan kebijakan tentang standar pengaturan tatalaksana
perizinan terutama Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berlaku sebagai pedoman
bagi KPPT yang menyelenggarakan pelayanan perizinan.
Sementara narasumber dari Bagian Hukum
Setda Kabupaten Bima Julkifli, SH, M.Hum menjelaskan perijinan di bidang IMB
harus terkoordinir sehingga arah regulasi antar SKPD terkait akan lebih
terarah. Salah satu upaya yang bisa dilakukan oleh emerintah Daerah Daerah
adalah menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standard Operating
Procedures (SOP) pada masing-masing bidang perijinan.(SP.01)
Post a Comment