Pemprov NTB Dengan Pemkab Bima Sosialisasi Cukai Rokok

Kabupaten Bima, Samadapos.com - Dalam rangka upaya menekan peredaran produk rokok IIegal dan mengoptimalkan pendapatan Negara dari produksi rokok, pemerintah Kabupaten Bima bersama pemerintah Provinsi NTB melalui Biro Perekonomian mengadakan sosialisasi Cukai Rokok IIlegal.

Kegiatan tersebut berlangsung Jum’at (23/9/2016) di Aula kantor Bupati Bima yang dihadiri oleh Kepala Biro Perekonomian dan Pembangunan Provinsi NTB DR. Ir. H.Manggaukang, MM, Dirjen Bea Cukai KPPBC Sumbawa Jumrati, Kabag administrasi Perekonomian beserta Jajaranya,  para Pejabat Lingkup Pemkab. Bima, serta pengusaha toko dan kios di kabupaten Bima.

Assisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bima Drs. H. Muzzakir, M.Sc mengatakan bahwa  tembakau merupakan komoditas penting sebagai bahan baku rokok yang diproduksi umumnya diluar Provinsi NTB. Saat ini, kebutuhan tembakau virginia 90% diperoleh dari tembakau Lombok.

Maka dari itu, lanjut Muzzakir, melalui sosialialisasi yang digelar ini menjadi penting guna menyampaikan ketentuan yang berlaku, bahwa rokok harus membayar cukai, sehingga diperlukan fungsi pengawasan terhadap cukai rokok ini, dengan harapan masyarakat dan pedagang toko atau kios  dapat mengetahui dan memahami serta mematuhi ketentuan yang berlaku di bidang cukai.

Muzzakir berharap, kepada peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan ini sebaik – baiknya sehingga kedepan dapat memahami ketentuan yang berlaku di bidang cukai.

Sementara itu, kepala Biro Perekonomian dan Pembangunan Provinsi NTB, DR. Ir. H. Manggaukang, MM menyampaikan bahwa sosialisasi yang diadakan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat megnetahui, memahami dan mematuhi ketentuan di bidang cukai.

Sehingga masyarakat mengetahui mana rokok  illegal maupun Legal yang saaat ini banyak rokok pita cukai palsu dan rokok tidak dilengkapi pita cukai sehingga dapat merugikan pendapatan Negara maupun masyarakat sekitar terutama bagi para pedagang selaku penjual rokok.

Disamping itu  factor yang ditimbulkan yaitu berkembangnya rokok illegal, diantaranya kenaikan cukai yang tinggi dari tahun ketahun dan perebedaan tarif cukai yang cukup tinggi antara pihak pabrik Golongan 1 dan golongan II untuk SKT.

Sedangkan dampak peredaran rokok illegal yaitu terganggunya kinerja dan pasar hasil tembakau, Industri SKM  serta dapat merugikan keeuangan Negara karena rokok illegal tidak membayar cukai.

Oleh karena itu dalam rangka upaya penanganan dilakukan dengan penyempurnaan regulasi guna mendorong pemberantasan rokok Ilegal termasuk dengan amandemen UU No.11 tahun 2015 dan UU No.39 tahun 2007.

Penataan perizinan cukai rokok dengan komputerisasi serta peningkatan operasi pemberantasan rokok illegal di sentral produksi dan pemasaran rokok dengan menerbitkan surat edaran dan intruksi.

Dengan adanya sosialisasi seperti ini, kedepan masyarakat maupun penjual rokok yang ada di kios dan toko tidak lagi membeli dan menjual rokok yang tidak punya pita cukai rokok yang tidak dilengkapi pita cukai yang dapat merugikan Negara dan bagi para penjual rokok dan toko. Imbuhnya.(SP.01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.