Pemprov NTB Dengan Pemkab Bima Sosialisasi Cukai Rokok
Kabupaten
Bima, Samadapos.com - Dalam rangka upaya menekan peredaran produk
rokok IIegal dan mengoptimalkan pendapatan Negara dari produksi rokok,
pemerintah Kabupaten Bima bersama pemerintah Provinsi NTB melalui Biro
Perekonomian mengadakan sosialisasi Cukai Rokok IIlegal.
Kegiatan tersebut berlangsung Jum’at (23/9/2016) di Aula
kantor Bupati Bima yang dihadiri oleh Kepala Biro Perekonomian dan Pembangunan
Provinsi NTB DR. Ir. H.Manggaukang, MM, Dirjen Bea Cukai KPPBC Sumbawa Jumrati,
Kabag administrasi Perekonomian beserta Jajaranya, para Pejabat Lingkup Pemkab. Bima, serta
pengusaha toko dan kios di kabupaten Bima.
Assisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda
Kabupaten Bima Drs. H. Muzzakir, M.Sc mengatakan bahwa tembakau merupakan komoditas penting sebagai
bahan baku rokok yang diproduksi umumnya diluar Provinsi NTB. Saat ini,
kebutuhan tembakau virginia 90% diperoleh dari tembakau Lombok.
Maka dari itu, lanjut Muzzakir, melalui sosialialisasi
yang digelar ini menjadi penting guna menyampaikan ketentuan yang berlaku,
bahwa rokok harus membayar cukai, sehingga diperlukan fungsi pengawasan
terhadap cukai rokok ini, dengan harapan masyarakat dan pedagang toko atau
kios dapat mengetahui dan memahami serta
mematuhi ketentuan yang berlaku di bidang cukai.
Muzzakir berharap, kepada peserta sosialisasi dapat
mengikuti kegiatan ini sebaik – baiknya sehingga kedepan dapat memahami
ketentuan yang berlaku di bidang cukai.
Sementara itu, kepala Biro Perekonomian dan Pembangunan
Provinsi NTB, DR. Ir. H. Manggaukang, MM menyampaikan bahwa sosialisasi yang
diadakan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat megnetahui, memahami dan
mematuhi ketentuan di bidang cukai.
Sehingga masyarakat mengetahui mana rokok illegal maupun Legal yang saaat ini banyak
rokok pita cukai palsu dan rokok tidak dilengkapi pita cukai sehingga dapat
merugikan pendapatan Negara maupun masyarakat sekitar terutama bagi para
pedagang selaku penjual rokok.
Disamping itu
factor yang ditimbulkan yaitu berkembangnya rokok illegal, diantaranya
kenaikan cukai yang tinggi dari tahun ketahun dan perebedaan tarif cukai yang
cukup tinggi antara pihak pabrik Golongan 1 dan golongan II untuk SKT.
Sedangkan dampak peredaran rokok illegal yaitu
terganggunya kinerja dan pasar hasil tembakau, Industri SKM serta dapat merugikan keeuangan Negara karena
rokok illegal tidak membayar cukai.
Oleh karena itu dalam rangka upaya penanganan dilakukan
dengan penyempurnaan regulasi guna mendorong pemberantasan rokok Ilegal
termasuk dengan amandemen UU No.11 tahun 2015 dan UU No.39 tahun 2007.
Penataan perizinan cukai rokok dengan komputerisasi serta
peningkatan operasi pemberantasan rokok illegal di sentral produksi dan
pemasaran rokok dengan menerbitkan surat edaran dan intruksi.
Dengan adanya sosialisasi seperti ini, kedepan masyarakat
maupun penjual rokok yang ada di kios dan toko tidak lagi membeli dan menjual
rokok yang tidak punya pita cukai rokok yang tidak dilengkapi pita cukai yang
dapat merugikan Negara dan bagi para penjual rokok dan toko. Imbuhnya.(SP.01)
Post a Comment