Pendeta Idaman Pemerkosa 7 Anak Difonis 15 Tahun Penjara

Gambar Ilustrasi
SAMADAPos.com, Surabaya - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan putusan vonis sama beratnya dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suci Anggraeni, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati), terhadap terdakwa pendeta, Idaman Asli Gea alias Idaman Asli Telambanua.


Dia (Idaman,red) terbukti bersalah melakukan pemerkosaan di tahun 2014, terhadap tujuh anak asramanya. Mendengar putusan tersebut, Idaman terus menangis di kursi pesakitan.

"Menjatuhkan 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan," terang Ketua Majelis Hakim Rohmad, dalam bacaan amar putusannya, Senin (5/9/2016).

Diketahui, setiap korban yang baru pulang dari sekolah selalu dipaksa terdakwa untuk melayani hasrat nafsu bejatnya. Jika tidak, tujuh korban FD, RN, MN, AP, FD, dan YN tidak akan dibiayai sekolah dan dikembalikan ke Nias.

Dari perbuatan dilakukan terdakwa, korban kehilangan masa depan, melanggar pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Mendengar putusan dari hakim, terdakwa Idaman Asli Gea alias Idaman Asli Telambanua langsung mengajukan banding. "Saya menolak, akan banding," tandas Idaman.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.