Pendeta Idaman Pemerkosa 7 Anak Difonis 15 Tahun Penjara
Gambar Ilustrasi |
SAMADAPos.com, Surabaya - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan putusan vonis sama
beratnya dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suci Anggraeni, dari
Kejaksaan Tinggi (Kejati), terhadap terdakwa pendeta, Idaman Asli Gea alias
Idaman Asli Telambanua.
Dia (Idaman,red) terbukti
bersalah melakukan pemerkosaan di tahun 2014, terhadap tujuh anak asramanya.
Mendengar putusan tersebut, Idaman terus menangis di kursi pesakitan.
"Menjatuhkan 15 tahun penjara, denda Rp 1
miliar, subsider 6 bulan," terang Ketua Majelis Hakim Rohmad, dalam bacaan
amar putusannya, Senin (5/9/2016).
Diketahui, setiap korban yang baru pulang dari
sekolah selalu dipaksa terdakwa untuk melayani hasrat nafsu bejatnya. Jika
tidak, tujuh korban FD, RN, MN, AP, FD, dan YN tidak akan dibiayai sekolah dan
dikembalikan ke Nias.
Dari perbuatan dilakukan terdakwa, korban
kehilangan masa depan, melanggar pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Mendengar putusan dari hakim, terdakwa Idaman Asli
Gea alias Idaman Asli Telambanua langsung mengajukan banding. "Saya menolak,
akan banding," tandas Idaman.
Post a Comment