Penjabat Bupati Himbau Aparatur Jaga Citra Pemerintah

Kabupaten Bima, samadapos.com - Apel Gabungan yang rutin dilaksanakan tiap bulan  Senin (7/9/2015) di halaman Kantor Bupati Bima jalan Diponegoro nomor 11 LLK Jatiwangi Bima dimanfaatkan Penjabat Bupati Bima Drs. Bachrudin, M.Pd untuk menegaskan kembali kewajiban aparatur pemerintah daerah. 
      
Pada apel gabungan yang dihadiri para staf ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala SKPD, Kabag, para pejabat eselon dan staf SKPD Lingkup Pemkab Bima tersebut, Bachrudin menghimbau agar seluruh aparatur menjaga citra pemerintah sebagai penyelenggara Pilkada di masyarakat dengan tidak melakukan kegiatan politik praktis. 

"Saya perlu pertegas lagi agar pejabat dan karyawan SKPD tidak usah bermain-main dengan media sosial, PNS jangan mengekspos dukungan terhadap pasangan calon karena hal ini sangat tidak elok. Silahkan bersimpati, tapi tidak boleh mengekpresikan dukungan kepada pasangan calon dan ini memang kewajiban kita sebagai aparatur menjaga diri." Tegasnya.

       

Bachrudin menandaskan, bila sudah diingatkan tetapi PNS yang bersangkutan  tetap melakukan pelanggaran maka diambil tindakan. Baperjakat diinstruksikan untuk mencermati laporan yang berkaitan dengan pelanggaran etika PNS, artinya   para aparatur harus dewasa dalam melaksanakan tugas.

        

Untuk itu,  aparatur kembali ke "khittah" pada posisi sebagai aparat sipil negara  (ASN) yang fokus pada tugas pokok dan fungsi  (Tupoksi) yaitu memenuhi  kewajiban sebagai aparatur, sehingga indikator kinerja tercapai". Tegasnya. 

      

Mengacu kepada UU ASN, ke depan proses pengangkatan pejabat harus melalui mekanisme yang ada dalam regulasi tersebut dan tidak terkait dengan dukung-mendukung pada salah satu pasangan calon kepala daerah. Artinya bila ada pengangkatan PNS dalam jabatan bertentangan dengan kaidah yang berlaku maka komisi  ASN yang ada di setiap propinsi akan melakukan proses verifikasi dalam pengangkatan pejabat struktural sehingga dapat saja membatalkannya bila ditemukan ada kesalahan prosedur. Jelasnya.

        

Menyinggung adanya laporan penggunaan kendaraan dinas diluar kegiatan resmi pemerintah, Pj. Bupati kembali menginstruksikan Kepala SKPD untuk menggunakan Plat Dinas.

"Banyak pihak yang mengawasi dan mengamati perilaku PNS dalam semua tahapan Pilkada. Olehnya itu, diinstruksikan agar tidak  ada satu pejabat pun yang boleh terlibat dalam sosialisasi pasangan calon kepala daerah termasuk menggunakan kendaraan dinas karena aset negara tidak boleh diakui sebagai aset pribadi". Tegasnya. 

       


Mengakhiri arahannya, Bachrudin mengharapkan  dukungan aparatur untuk membantu tugas-tugas penjabat Bupati Bima.(SP.01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.