Penjabat Bupati Himbau Aparatur Jaga Citra Pemerintah
Kabupaten
Bima, samadapos.com -
Apel Gabungan yang rutin dilaksanakan tiap bulan Senin (7/9/2015) di
halaman Kantor Bupati Bima jalan Diponegoro nomor 11 LLK Jatiwangi Bima
dimanfaatkan Penjabat Bupati Bima Drs. Bachrudin, M.Pd untuk menegaskan kembali
kewajiban aparatur pemerintah daerah.
Pada apel gabungan yang dihadiri para
staf ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala SKPD, Kabag, para pejabat eselon dan
staf SKPD Lingkup Pemkab Bima tersebut, Bachrudin menghimbau agar seluruh
aparatur menjaga citra pemerintah sebagai penyelenggara Pilkada di masyarakat
dengan tidak melakukan kegiatan politik praktis.
"Saya perlu pertegas lagi
agar pejabat dan karyawan SKPD tidak usah bermain-main dengan media sosial, PNS
jangan mengekspos dukungan terhadap pasangan calon karena hal ini sangat tidak elok.
Silahkan bersimpati, tapi tidak boleh mengekpresikan dukungan kepada pasangan
calon dan ini memang kewajiban kita sebagai aparatur menjaga diri." Tegasnya.
Bachrudin menandaskan, bila sudah
diingatkan tetapi PNS yang bersangkutan tetap melakukan pelanggaran maka
diambil tindakan. Baperjakat diinstruksikan untuk mencermati laporan yang
berkaitan dengan pelanggaran etika PNS, artinya para aparatur harus
dewasa dalam melaksanakan tugas.
Untuk itu, aparatur kembali ke
"khittah" pada posisi sebagai aparat sipil negara (ASN) yang
fokus pada tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yaitu memenuhi
kewajiban sebagai aparatur, sehingga indikator kinerja tercapai".
Tegasnya.
Mengacu kepada UU ASN, ke depan proses
pengangkatan pejabat harus melalui mekanisme yang ada dalam regulasi tersebut
dan tidak terkait dengan dukung-mendukung pada salah satu pasangan calon kepala
daerah. Artinya bila ada pengangkatan PNS dalam jabatan bertentangan dengan
kaidah yang berlaku maka komisi ASN yang ada di setiap propinsi akan
melakukan proses verifikasi dalam pengangkatan pejabat struktural sehingga
dapat saja membatalkannya bila ditemukan ada kesalahan prosedur. Jelasnya.
Menyinggung adanya laporan penggunaan
kendaraan dinas diluar kegiatan resmi pemerintah, Pj. Bupati kembali
menginstruksikan Kepala SKPD untuk menggunakan Plat Dinas.
"Banyak pihak yang mengawasi dan mengamati perilaku PNS dalam semua
tahapan Pilkada. Olehnya itu, diinstruksikan agar tidak ada satu pejabat
pun yang boleh terlibat dalam sosialisasi pasangan calon kepala daerah termasuk
menggunakan kendaraan dinas karena aset negara tidak boleh diakui sebagai aset
pribadi". Tegasnya.
Mengakhiri arahannya, Bachrudin
mengharapkan dukungan aparatur untuk membantu tugas-tugas penjabat Bupati
Bima.(SP.01)
Post a Comment