Pesta Sabu, Kakak Beradik Diciduk Polisi
Ilustrasi |
Kota Bima, Samadapos.com - Aparat Satuan Narkoba Polres Bima Kota mengamankan kakak
beradik, IR (27) dan IN (26), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat,
Kota Bima, Selasa (27/9/2016).
Kasat Narkoba Polres Bima
Kota, Iptu H Jusnaidi mengatakan, keduanya dibekuk ketika asyik pesta sabu
bersama dua rekannya, MR (26) warga Kelurahan Monggonao dan seorang wanita
berinisial VW (20), warga asal Kelurahan Manggemaci .
“Keempat oknum tersebut kami
tangkap saat pesta sabu di salah satu rumah di Kelurahan Tanjung, Kota Bima,”
kata Jusnaidi kepada wartawan.
Ia mengatakan, penangkapan
keempat tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
Menerima informasi itu,
aparat yang dipimpin kanit Restik Bripka Abdul Hafid langsung turun melakukan
penggerebekan. Di tangan para tersangka, polisi mengamankan 14 paket sabu
seberat 1,42 gram, uang sebesar Rp 2,74 juta, dan alat hisap sabu. Selain itu,
petugas juga menyita 5 unit handphone berbagai merek.
Para tersangka digiring ke
Sel tahanan Satuan Narkoba, Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.
“Barang bukti sabu bersama
para tersangka telah diamankan di Sat Narkoba. Keempat tersangka tersebut
tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif,”ujar Jusnaidi.
Ia menambahkan, IN merupakan
bandar narkoba dan sudah lama menjadi target polisi.
“IN memang sudah lama kami
incar, tapi baru sekarang dia berhasil kita tangkap,” ujarnya.(SP.03)
Post a Comment