Pesta Sabu, Kakak Beradik Diciduk Polisi

Ilustrasi
Kota Bima, Samadapos.com - Aparat Satuan Narkoba Polres Bima Kota mengamankan kakak beradik, IR (27) dan IN (26), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Selasa (27/9/2016).

Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu H Jusnaidi mengatakan, keduanya dibekuk ketika asyik pesta sabu bersama dua rekannya, MR (26) warga Kelurahan Monggonao dan seorang wanita berinisial VW (20), warga asal Kelurahan Manggemaci .

“Keempat oknum tersebut kami tangkap saat pesta sabu di salah satu rumah di Kelurahan Tanjung, Kota Bima,” kata Jusnaidi kepada wartawan.

Ia mengatakan, penangkapan keempat tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

Menerima informasi itu, aparat yang dipimpin kanit Restik Bripka Abdul Hafid langsung turun melakukan penggerebekan. Di tangan para tersangka, polisi mengamankan 14 paket sabu seberat 1,42 gram, uang sebesar Rp 2,74 juta, dan alat hisap sabu. Selain itu, petugas juga menyita 5 unit handphone berbagai merek.

Para tersangka digiring ke Sel tahanan Satuan Narkoba, Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.

“Barang bukti sabu bersama para tersangka telah diamankan di Sat Narkoba. Keempat tersangka tersebut tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif,”ujar Jusnaidi.

Ia menambahkan, IN merupakan bandar narkoba dan sudah lama menjadi target polisi.


“IN memang sudah lama kami incar, tapi baru sekarang dia berhasil kita tangkap,” ujarnya.(SP.03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.