Sikapi Kasus Santri Keracunan dan Mutilasi, Walikota Gelar Rakor
Kota
Bima, Samadapos.com - Peristiwa keracunan massal yang menimpa para
santri Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Hikmah Lingkungan Sonco Lela Kelurahan
Jatibaru serta penemuan jenazah korban mutilasi di Jurang Ule Kelurahan
Jatiwangi Kecamatan Asakota pada hari Selasa, 27 September 2016, mendapat
perhatian serius jajaran Pemerintah Kota Bima.
Berdasarkan laporan Kepala
Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima, santri/santriwati Ponpes Darul Hikmah
mengalami keracunan setelah mengkonsumsi ikan tongkol yang dibawa oleh alumni
ponpes. Lauk ikan tersebut dikonsumsi pada saat makan siang. Setelahnya, muncul
gejala pusing, mual, muntah dan gatal-gatal yang dialami oleh 50 santri yang
mengkonsumsi ikan tersebut. Sebagian santri menderita gejalanya pada sekitar
waktu Ashar (sore hari) dan sebagian lagi pada waktu Isya (malam hari).
Para penderita segera dibawa
ke RSUD Bima pada Selasa malam. 30 orang di antaranya mendapat tindakan medis,
sementara yang lain diobservasi. Penderita yang dinyatakan tidak bermasalah
segera dipulangkan pada malam itu juga dengan menggunakan mobil ambulance Dikes
kota Bima.
Saat ini Dikes dengan pihak
RSUD tengah melakukan uji terhadap sampel ikan tongkol yang diduga sebagai
penyebab keracunan serta sampel muntahan penderita.
Sementara itu, menyangkut
insiden penemuan jenazah korban mutilasi, menurut laporan Kepala Badan
Kesbangpol Kota Bima korban sudah teridentifikasi oleh pihak Kepolisian. Pihak
Kesbangpol juga sudah berkomunikasi dengan keluarga korban.
Pihak keluarga meminta agar
Pemerintah dan Kepolisian membantu menghimbau masyarakat untuk mengurangi
pemuatan (posting) foto korban di media sosial guna menjaga faktor psikologis
keluarga korban.
Menyikapi kedua insiden
tersebut, Walikota menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait di
antaranya Dinas Kesehatan, Bappeda, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan
Dinas Sosial pada hari Rabu, 28 September 2016. Rapat berlangsung di ruang
rapat Walikota.
Walikota meminta DKP
berkoordinasi dengan Dikes untuk secara rutin melaksanakan pemeriksaan sampel
ikan yang dijual di pasar, misalnya dalam dua minggu sekali.
“Jika ada pedagang yang
menggunakan formalin pada ikan-ikan yang dijualnya, sebagai langkah awal segera
lakukan pembinaan. Jika masih diulangi, maka beri tindakan peringatan. Hal ini
perlu kita lakukan untuk melindungi konsumen”, kata Walikota.
Walikota juga mengarahkan
DKP untuk berkoordinasi dengan Bappeda untuk membangun cool storage (ruang
penyimpanan bersuhu dingin) untuk menampung komoditas sayur maupun ikan yang tidak
laku terjual, agar para penjual tidak tergoda untuk mengawetkannya dengan bahan
pengawet yang berbahaya.
Kepala DKP menyampaikan,
sejauh ini DKP sudah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Perindustrian dan
Perdagangan (Koperindag) agar salah satu unit toko di bangunan pasar Ama Hami
dapat dimanfaatkan sebagai cool storage. “Rencana ini insyaallah akan
terlaksana dalam waktu dekat, menunggu penganggaran dari Pemerintah pusat dan
Provinsi”, kata Kepala DKP. Dijelaskannya, sidak atas ikan-ikan yang dijual
pedagang ikan di pasar sudah beberapa kali dilakukan dan pembinaan terhadap
pedagang pun terus dilakukan.
Menutup rakor tersebut,
Walikota meminta Kepala Dikes untuk terus memantau dan mengawal penanganan para
santri korban keracunan hingga semuanya pulih dan keluar dari RSUD. Badan
Kesbangpol dan Satuan Pol PP diminta untuk berkoordinasi dengan Camat dan Lurah
serta pihak Kepolisian dan TNI untuk memperkuat kontrol sosial dan penertiban
keamanan.(SP.01/H.01)
Post a Comment