Sikapi Kasus Santri Keracunan dan Mutilasi, Walikota Gelar Rakor

Kota Bima, Samadapos.com - Peristiwa keracunan massal yang menimpa para santri Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Hikmah Lingkungan Sonco Lela Kelurahan Jatibaru serta penemuan jenazah korban mutilasi di Jurang Ule Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota pada hari Selasa, 27 September 2016, mendapat perhatian serius jajaran Pemerintah Kota Bima.

Berdasarkan laporan Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima, santri/santriwati Ponpes Darul Hikmah mengalami keracunan setelah mengkonsumsi ikan tongkol yang dibawa oleh alumni ponpes. Lauk ikan tersebut dikonsumsi pada saat makan siang. Setelahnya, muncul gejala pusing, mual, muntah dan gatal-gatal yang dialami oleh 50 santri yang mengkonsumsi ikan tersebut. Sebagian santri menderita gejalanya pada sekitar waktu Ashar (sore hari) dan sebagian lagi pada waktu Isya (malam hari).

Para penderita segera dibawa ke RSUD Bima pada Selasa malam. 30 orang di antaranya mendapat tindakan medis, sementara yang lain diobservasi. Penderita yang dinyatakan tidak bermasalah segera dipulangkan pada malam itu juga dengan menggunakan mobil ambulance Dikes kota Bima.

Saat ini Dikes dengan pihak RSUD tengah melakukan uji terhadap sampel ikan tongkol yang diduga sebagai penyebab keracunan serta sampel muntahan penderita.

Sementara itu, menyangkut insiden penemuan jenazah korban mutilasi, menurut laporan Kepala Badan Kesbangpol Kota Bima korban sudah teridentifikasi oleh pihak Kepolisian. Pihak Kesbangpol juga sudah berkomunikasi dengan keluarga korban.
Pihak keluarga meminta agar Pemerintah dan Kepolisian membantu menghimbau masyarakat untuk mengurangi pemuatan (posting) foto korban di media sosial guna menjaga faktor psikologis keluarga korban.

Menyikapi kedua insiden tersebut, Walikota menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait di antaranya Dinas Kesehatan, Bappeda, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Dinas Sosial pada hari Rabu, 28 September 2016. Rapat berlangsung di ruang rapat Walikota.

Walikota meminta DKP berkoordinasi dengan Dikes untuk secara rutin melaksanakan pemeriksaan sampel ikan yang dijual di pasar, misalnya dalam dua minggu sekali.

“Jika ada pedagang yang menggunakan formalin pada ikan-ikan yang dijualnya, sebagai langkah awal segera lakukan pembinaan. Jika masih diulangi, maka beri tindakan peringatan. Hal ini perlu kita lakukan untuk melindungi konsumen”, kata Walikota.

Walikota juga mengarahkan DKP untuk berkoordinasi dengan Bappeda untuk membangun cool storage (ruang penyimpanan bersuhu dingin) untuk menampung komoditas sayur maupun ikan yang tidak laku terjual, agar para penjual tidak tergoda untuk mengawetkannya dengan bahan pengawet yang berbahaya.

Kepala DKP menyampaikan, sejauh ini DKP sudah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) agar salah satu unit toko di bangunan pasar Ama Hami dapat dimanfaatkan sebagai cool storage. “Rencana ini insyaallah akan terlaksana dalam waktu dekat, menunggu penganggaran dari Pemerintah pusat dan Provinsi”, kata Kepala DKP. Dijelaskannya, sidak atas ikan-ikan yang dijual pedagang ikan di pasar sudah beberapa kali dilakukan dan pembinaan terhadap pedagang pun terus dilakukan.


Menutup rakor tersebut, Walikota meminta Kepala Dikes untuk terus memantau dan mengawal penanganan para santri korban keracunan hingga semuanya pulih dan keluar dari RSUD. Badan Kesbangpol dan Satuan Pol PP diminta untuk berkoordinasi dengan Camat dan Lurah serta pihak Kepolisian dan TNI untuk memperkuat kontrol sosial dan penertiban keamanan.(SP.01/H.01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.