Wakil Walikota Bima Buka Sosialisasi Tax Amnesty

Wakil Walikota Bima, H. A. Rahman H. Abidin SE Membuka Acara Sosialisasi Tax Amnesty Pajak
Kota Bima, samadapos.com - Wakil Walikota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE membuka Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Tax Amnesty (pengampunan pajak). Sosialisasi digelar oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pratama Raba di Aula Kantor Walikota Bima, Rabu (21/9/2016) dan diikuti oleh para asisten, staf ahli, serta seluruh Pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kota Bima.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pratama Raba-BimaYusak Alexander Lakapu melaporkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait manfaat undang-undang tax amnesty yang pelaksanaanya cukup singkat hingga maret tahun 2017 mendatang.

Tax amnesty (pengampunan pajak) adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Disampaikannya, permohonan amnesty pajak ini dibagi dalam 3 (tiga) tahap yaitu: Tahap1. Sejak tanggal diundangkan UU pengampunan pajak sampai dengan 30 September 2016, Tahap 2: tanggal 1 Oktober 2016 sampai dengan 31 Desember 2016, Tahap 3: tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.

Yusak berharap masyarakat dan pegawai negeri yang memiliki NPWP dan memiliki aset dari harta yang belum dilaporkan bisa memanfaatkan program tax amnesty “Ini peluang sekali dan mungkin tidak akan terulang lagi”. Ucapnya

Sementara Wakil Walikota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE mengapresiasi KPPN Pratama Raba Bima yang melaksanakan kegiatan sosialisasi ini. Ia menyampaikan bahwa pemerintah sedang melakukan reformasi kebijakan dalam bidang perpajakan secara simultan dari tahun ini hingga tahun 2017. Tahun ini dimulai dengan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), kemudian pada tahun berikutnya akan dilanjutkan dengan RUU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN), Pajak Penghasilan (PPH), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dijelaskan Wakil Walikota bahwa dalam revisi mengenai UU KUP tahun ini, pemerintah menambahkan aturan mengenai tax amnesty. Pengampunan pajak diharapkan bisa menghasilkan penerimaan pajak yang selama ini belum dibayar.

“Menurunnya penerimaan pajak ini sangat berpengaruh bagi kita semua. Imbasnya, pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga mendapatkan pemotongan anggaran pusat karena melesetnya perhitungan pajak”. Ujarnya.


Wakil Walikota berharap kebijakan tax amnesty agar disosialisasikan kepada masyarakat luas, termasuk kalangan pegawai negeri, keluarga maupun lingkungan sekitarnya.(SP.01/H.04)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.