Wakil Walikota Bima Buka Sosialisasi Tax Amnesty
Wakil Walikota Bima, H. A. Rahman H. Abidin SE Membuka Acara Sosialisasi Tax Amnesty Pajak |
Kota
Bima, samadapos.com - Wakil Walikota Bima H. A. Rahman H. Abidin,
SE membuka Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Tax Amnesty
(pengampunan pajak). Sosialisasi digelar oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara (KPPN) Pratama Raba di Aula Kantor Walikota Bima, Rabu (21/9/2016) dan
diikuti oleh para asisten, staf ahli, serta seluruh Pimpinan SKPD lingkup
Pemerintah Kota Bima.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Pratama Raba-BimaYusak Alexander Lakapu melaporkan bahwa sosialisasi ini
bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait manfaat undang-undang tax amnesty
yang pelaksanaanya cukup singkat hingga maret tahun 2017 mendatang.
Tax amnesty (pengampunan pajak) adalah penghapusan pajak
yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan
sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar
uang tebusan.
Disampaikannya, permohonan amnesty pajak ini dibagi dalam
3 (tiga) tahap yaitu: Tahap1. Sejak tanggal diundangkan UU pengampunan pajak
sampai dengan 30 September 2016, Tahap 2: tanggal 1 Oktober 2016 sampai dengan
31 Desember 2016, Tahap 3: tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.
Yusak berharap masyarakat dan pegawai negeri yang
memiliki NPWP dan memiliki aset dari harta yang belum dilaporkan bisa
memanfaatkan program tax amnesty “Ini peluang sekali dan mungkin tidak akan
terulang lagi”. Ucapnya
Sementara Wakil Walikota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE
mengapresiasi KPPN Pratama Raba Bima yang melaksanakan kegiatan sosialisasi
ini. Ia menyampaikan bahwa pemerintah sedang melakukan reformasi kebijakan
dalam bidang perpajakan secara simultan dari tahun ini hingga tahun 2017. Tahun
ini dimulai dengan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (KUP), kemudian pada tahun berikutnya akan dilanjutkan dengan
RUU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN), Pajak Penghasilan (PPH), dan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dijelaskan Wakil Walikota bahwa dalam revisi mengenai UU
KUP tahun ini, pemerintah menambahkan aturan mengenai tax amnesty. Pengampunan
pajak diharapkan bisa menghasilkan penerimaan pajak yang selama ini belum
dibayar.
“Menurunnya penerimaan pajak ini sangat berpengaruh bagi
kita semua. Imbasnya, pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga
mendapatkan pemotongan anggaran pusat karena melesetnya perhitungan pajak”.
Ujarnya.
Wakil Walikota berharap kebijakan tax amnesty agar
disosialisasikan kepada masyarakat luas, termasuk kalangan pegawai negeri,
keluarga maupun lingkungan sekitarnya.(SP.01/H.04)
Post a Comment