Wakil Walikota Bima Pimpin Evaluasi Realisasi PAD
Suasana Rapat |
SAMADAPos.com, Kota Bima
- Wakil
Walikota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE, memimpin rapat monitoring dan
evaluasi (monev) realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bima yang digelar
oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bima.
Kegiatan dilaksanakan di aula kantor Walikota pada hari Selasa, 30 Agustus
2016, dihadiri oleh lima Camat, 38 Lurah, dan 38 juru pungut dari masing-masing
kelurahan se-Kota Bima.
Komponen PAD yang dievaluasi adalah penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Bima tahun pajak 2016 dan piutang pajak
tahun sebelumnya.
Menurut penjelasan Kepala DPPKAD Kota Bima, Drs. Mukhtar, MH,
target penerimaan PBB-P2 tahun pajak 2016 adalah sebesar Rp. 3,3 milyar. Hingga
bulan Agustus, realisasi telah mencapai Rp. 2,078 milyar atau 61,86%. Dari 38
kelurahan, capaian terbesar diraih oleh Kelurahan Lampe Kecamatan Rasanae Timur
yang telah mencapai realisasi 81,69% dari target.
Wakil Walikota menyampaikan apresiasi kepada para juru pungut
yang telah bekerja keras memenuhi target PAD. “Untuk kedepannya, para juru
pungut tidak lagi menjadi tenaga kontrak kelurahan, namun akan dialihkan
menjadi tenaga kontrak DPPKAD. Saya berharap DPPKAD dapat memberikan apresiasi
terhadap juru pungut yang berkinerja baik”, kata Wakil Walikota.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Walikota juga menyerahkan Nota
Kesepahaman (memorandum of understanding) dan perjanjian kerja bidang
pertanahan antara Pemerintah Kota Bima dengan Kantor Pertanahan Kota Bima, yang
diterima oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima Iksan, SH, dan koordinator
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Arif Kurnia, SH, MKN.
PBB-P2 sebelumnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, urusan tersebut telah dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah
sebagai bentuk desentralisasi fiskal.
Dengan pengalihan ini maka kegiatan proses pendataan, penilaian,
penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan PBB-P2 diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota).(SP.01/H.01)
Post a Comment