Wakil Walikota Bima Pimpin Evaluasi Realisasi PAD

Suasana Rapat
SAMADAPos.com, Kota Bima - Wakil Walikota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE, memimpin rapat monitoring dan evaluasi (monev) realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bima yang digelar oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bima. Kegiatan dilaksanakan di aula kantor Walikota pada hari Selasa, 30 Agustus 2016, dihadiri oleh lima Camat, 38 Lurah, dan 38 juru pungut dari masing-masing kelurahan se-Kota Bima.

Komponen PAD yang dievaluasi adalah penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Bima tahun pajak 2016 dan piutang pajak tahun sebelumnya.

Menurut penjelasan Kepala DPPKAD Kota Bima, Drs. Mukhtar, MH, target penerimaan PBB-P2 tahun pajak 2016 adalah sebesar Rp. 3,3 milyar. Hingga bulan Agustus, realisasi telah mencapai Rp. 2,078 milyar atau 61,86%. Dari 38 kelurahan, capaian terbesar diraih oleh Kelurahan Lampe Kecamatan Rasanae Timur yang telah mencapai realisasi 81,69% dari target.

Wakil Walikota menyampaikan apresiasi kepada para juru pungut yang telah bekerja keras memenuhi target PAD. “Untuk kedepannya, para juru pungut tidak lagi menjadi tenaga kontrak kelurahan, namun akan dialihkan menjadi tenaga kontrak DPPKAD. Saya berharap DPPKAD dapat memberikan apresiasi terhadap juru pungut yang berkinerja baik”, kata Wakil Walikota.


Pada kesempatan tersebut, Wakil Walikota juga menyerahkan Nota Kesepahaman (memorandum of understanding) dan perjanjian kerja bidang pertanahan antara Pemerintah Kota Bima dengan Kantor Pertanahan Kota Bima, yang diterima oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima Iksan, SH, dan koordinator Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Arif Kurnia, SH, MKN.

PBB-P2 sebelumnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, urusan tersebut telah dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai bentuk desentralisasi fiskal.


Dengan pengalihan ini maka kegiatan proses pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan PBB-P2 diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota).(SP.01/H.01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.