Walikota Bertemu Pengurus Gereja Santo Yusuf

Walikota Bima, H. Qurais H. Abidin
SAMADAPos.com, Kota Bima - Sehubungan dengan rencana pembangunan gereja Santo Yusuf di Kelurahan Rabangodu Selatan, pengurus gereja tersebut bertemu dengan Walikota pada hari Selasa, 6 September 2016. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Walikota, dihadiri oleh Kepala Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima, Ketua FKUB Kota Bima, Asisten (I) Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Tata Kota, Kepala Kantor Sat Pol PP dan Camat Raba.

Pastor Romulus Pitan, SVD, selaku juru bicara Gereja Santo Yusuf menyampaikan, ada keberatan masyarakat Kelurahan Rabangodu Selatan terhadap rencana renovasi dan pembangunan gereja. “Pihak kami sudah mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Tata Kota. Namun begitu pembangunan hendak dimulai, ternyata ada keberatan dari masyarakat. Sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan Lurah Rabangodu Selatan. Lurah menyatakan akan melakukan sosialisasi kepada ketua RT/RW, namun mash ada keberatan warga. Mohon arahan Walikota mengenai tindakan yang perlu kami ambil”, katanya.

Walikota menjelasan, untuk menyikapi masalah ini memang diperlukan kearifan dari semua pihak. “Saya paham mengenai kebutuhan umat gereja Santo Yusuf yang menginginkan tempat ibadah yang representatif. Sisi positifnya adalah tidak ada penolakan dari masyarakat mengenai rencana renovasi/pembangunan gereja ini. Namun mohon dipahami, ada faktor psikologis masyarakat yang mayoritas adalah umat muslim. Permintaan masyarakat adalah hendaknya bangunan gereja tidak berlantai dua dan tidak lebih tinggi dari masjid”, kata Walikota.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima dan Ketua FKUB Kota Bima. Ketua FKUB Kota Bima menyampaikan bahwa masalah ini sudah dibahas dalam rapat Forum Kerukunan Umat Beragama dan menghasilkan rekomendasi agar pengurus gereja Santo Yusuf melakukan musyawarah dengan masyarakat setempat.
Foto Bersama
Menutup pertemuan tersebut, Walikota mengarahkan beberapa langkah untuk pengurus gereja Santo Yusuf, yaitu:
1. Menyampaikan laporan kondisi kepada Keuskupan di Denpasar atau Jakarta sebagai pihak yang membawahi gereja Santo Yusuf sekaligus penyedia dana pembangunan gereja
2. Pada dasarnya masyarakat tidak menolak, namun hanya meminta agar bangunan gereja tidak berlantai dua dan tidak lebih tinggi dari masjid.
3. Kami memahami bahwa pihak gereja Santo Yusuf sudah memiliki IMB dan dengan demikian memiliki dasar hukum. Namun tetap harus mempertimbangkan faktor psikologi masyarakat yang mayoritas beragama Islam.
4. Pihak gereja hendaknya melakukan musyawarah dengan masyarakat setempat dan dinas teknis yang difasilitasi oleh Lurah dan Camat, guna membahas tinggi bangunan yang diterima oleh masyarakat. Hendaknya musyawarah dilakukan sampai menghasilkan kesepakatan tertulis antara masyarakat dan pihak gereja.
5. Kesepakatan tertulis ini nantinya akan menjadi pegangan gereja untuk melanjutkan proses pembangunan dan menjadi dasar Pemerintah untuk melindungi pihak gereja.(SP.01/H.01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.