134 CPNS K2 Akan Serahkan Berkas Materi Gugatan ke PTUN Mataram
Ketua Forum Penyelamat CPNS K2 Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun |
Dompu,
Samadapos.com – Hingga berita ini diturunkan, sebanyak 134
Calon Pegawai Negeri Sipil Katagori Dua (CPNS-K2) Kabupaten Dompu, terus
berusaha dan berjuang untuk menuntut keadilan. Para CPNS K2 Dompu yang
sebelumnya, sudah dibatalkan Nomor Induk Pegawai (NIP)nya oleh Badan Kepegawaian
Negara (BKN) ini, dalam waktu dekat akan memasukan berkas materi gugatan di
PTUN Mataram.
"Sebenarnya materi
gugatan itu, rencananya akan dimasukan hari ini. Tapi karena ada hal-hal yang
harus diperbaiki, maka insah Allah besok materi gugatan itu akan
dimasukan," ujar Ketua Forum Penyelamat CPNS K2 Kabupaten Dompu, Ir.
muttakun, kepada wartawan, di halaman kantor Pemda Dompu, Senin (10/10/2016).
Diakui Muttakun, Item yang
diperbaiki tersebut, bukan masalah yang subtansi, akan tetapi, kata dia, yang
diperbaiki adalah mengenai kesusaian - kesusaian yang memang harus
diperbaiki.
"Intinya teman teman
CPNS ini sudah resmi menyerahkan kuasa dan sudah didaftarkan ke PTUN
Mataram," katanya.
Dengan sudah dimasukan surat
kuasa tersebut, Muttakum meyakini, PTUN mataram bisa memastikan bahwa nanti
akan ada pihak - pihak yang bersengketa disana. "Kita lihat saja nanti
seperti apa perkembangnya," tuturnya.
Disinggung mengenai materi
gugatan yang paling utama..? Muttakun menjawab, sebagaimana yang pernah
disampaikan sebelumnya, bahwa 134 CPNS K2 Dompu ini menggugat Pemda Dompu (Bupati
Dompu, Drs H Bambang M Yasin-red) mengenai SK Pembentukan Tim Verifikasi CPNS
K2. Sebab kata dia, para tim itu bekerja berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh
Bupati Dompu.
"Kami menilai SK itu
(SK Pembentukan Tim Verifikasi CPNS K2 Dompu-red) cacat secara hukum. Dan itulah
alasan utama kenapa kami Mem-PTUNkan Bupati Dompu. Dan kami meminta bantuan
pengacara dari LBH Untuk Keadilan yang ada di Mataram sebagai kuasa hukum 134
CPNS K2 Dompu. Dalam waktu dekat ini juga saya akan mendampingi pengacara dan
insah Allah kami akan bersam sama berangkat ke Mataram," jelasnya.
Ditanya mengenai
Pemberhentian Sementara Pembayaran Gaji 134 CPNS K2 oleh Pemda Dompu..?
Muttakun Mengaku, bahwa item itu juga yang sampai detik ini dibahas oleh 134
CPNS K2 tersebut.
"Dalam waktu dekat ini,
para CPNS akan mendatangi PPKAD Dompu. Hal itu dilakukan untuk meminta PPKAD
agar segera membayar gaji mereka," terangnya.
Menurut Muttakun, PPKAD
tidak memiliki hak dan alasan untuk tidak membayar gaji 134 CPNS K2 tersebut.
Sebab kata dia, pemberhentian sementara pembayaran gaji harus memiliki dasar
dan landasan yang jelas.(SP.05)
Post a Comment