134 CPNS K2 Akan Serahkan Berkas Materi Gugatan ke PTUN Mataram

Ketua Forum Penyelamat CPNS K2 Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun

Dompu, Samadapos.com – Hingga berita ini diturunkan, sebanyak 134 Calon Pegawai Negeri Sipil Katagori Dua (CPNS-K2) Kabupaten Dompu, terus berusaha dan berjuang untuk menuntut keadilan. Para CPNS K2 Dompu yang sebelumnya, sudah dibatalkan Nomor Induk Pegawai (NIP)nya oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini, dalam waktu dekat akan memasukan berkas materi gugatan di PTUN Mataram.

"Sebenarnya materi gugatan itu, rencananya akan dimasukan hari ini. Tapi karena ada hal-hal yang harus  diperbaiki, maka insah Allah besok materi gugatan itu akan dimasukan," ujar Ketua Forum Penyelamat CPNS K2 Kabupaten Dompu, Ir. muttakun, kepada wartawan, di halaman kantor Pemda Dompu, Senin (10/10/2016).

Diakui Muttakun, Item yang diperbaiki tersebut, bukan masalah yang subtansi, akan tetapi, kata dia, yang diperbaiki adalah mengenai kesusaian - kesusaian  yang memang harus diperbaiki.

"Intinya teman teman CPNS ini sudah resmi menyerahkan kuasa dan sudah didaftarkan ke PTUN Mataram," katanya.


Dengan sudah dimasukan surat kuasa tersebut, Muttakum meyakini, PTUN mataram bisa memastikan bahwa nanti akan ada pihak - pihak yang bersengketa disana. "Kita lihat saja nanti seperti apa perkembangnya," tuturnya.

Disinggung mengenai materi gugatan yang paling utama..? Muttakun menjawab, sebagaimana yang pernah disampaikan sebelumnya, bahwa 134 CPNS K2 Dompu ini menggugat Pemda Dompu (Bupati Dompu, Drs H Bambang M Yasin-red) mengenai SK Pembentukan Tim Verifikasi CPNS K2. Sebab kata dia, para tim itu bekerja berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Bupati Dompu.

"Kami menilai SK itu (SK Pembentukan Tim Verifikasi CPNS K2 Dompu-red) cacat secara hukum. Dan itulah alasan utama kenapa kami Mem-PTUNkan Bupati Dompu. Dan kami meminta bantuan pengacara dari LBH Untuk Keadilan yang ada di Mataram sebagai kuasa hukum 134 CPNS K2 Dompu. Dalam waktu dekat ini juga saya akan mendampingi pengacara dan insah Allah kami akan bersam sama berangkat ke Mataram," jelasnya.

Ditanya mengenai Pemberhentian Sementara Pembayaran Gaji 134 CPNS K2 oleh Pemda Dompu..? Muttakun Mengaku, bahwa item itu juga yang sampai detik ini dibahas oleh 134 CPNS K2 tersebut.

"Dalam waktu dekat ini, para CPNS akan mendatangi PPKAD Dompu. Hal itu dilakukan untuk meminta PPKAD agar segera membayar gaji mereka," terangnya.


Menurut Muttakun, PPKAD tidak memiliki hak dan alasan untuk tidak membayar gaji 134 CPNS K2 tersebut. Sebab kata dia, pemberhentian sementara pembayaran gaji harus memiliki dasar dan landasan yang jelas.(SP.05)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.