134 CPNS K2 Gempur Kantor Dinas PPKAD dan DPRD Dompu

Dompu, Samadapos.com – Pasca diterbitkanya surat pembatalan SK dan Pemberhentian sementara gaji milik 143 Calon Pegawai Negeri Sipil Katagori Dua (CPNS-K2) Kabupaten Dompu oleh BKN, Kini Dompu terus diwarnai aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para CPNS K2 tersebut. Hal itu terbukti, Senin (26/9/2016) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas PPKAD dan DPRD Dompu.

Pantuan langsung wartawan ini melaporkan, unjuk rasa yang dimulai di kantor PPKAD Dompu tersebut, dilakukan dalam rangka untuk mendesak pihak PPKAD untuk tidak menghentikan pembayaran gaji milik para CPNS  (134 CPNS K2) tersebut.

”Dinas PPKAD tidak berhak memberhentikan pembayaran gaji sebelum ada keputusan hukum yang pasti. Gaji itu adalah hak hak kami selaku pegawai,” teriak Wakil Ketua  Forum 390 CPNS K2 Dompu, Dedi Purwanto, di lokasi berlangsungnya aksi unjuk rasa.

Setelah lama berorasi di depan kantor dinas PPKAD, massa aksi akhirnya melangkahkan kaki menuju kantor DPRD Dompu. Kedatangan mereka di kantor tersebut akhirnya disambut baik oleh pihak DPRD dalam hal ini, Wakil Ketua DPRD Dompu Sirajuddin SH, dan empat orang anggota DPRD Dompu, H A Chalik dan Drs Muhtar dan lainya.

Pada kesempatan itu juga, tepatnya melalui dialog antara massa aksi dan pihak DPRD, massa aksi meminta kepada DPRD setempat untuk membantu mereka dalam memperjuangan apa yang  menjadi hak – hak 143 CPNS K2 Dompu. Salah satunya, mendesak BKN untuk mencabut kembali surat pembatalan SK milik 134 K2 Dompu.

Menindak lanjuti permintaan dari massa aksi tersebut, akhirnya pihak DPRD menyatakan bahwa, pihaknya sampai saat ini tetap merujuk pada hasil pertemuan sebelumnya dan akan tetap mengawal apabila tidak ada permasalahan dengan K2.


”Kalau tidak ada masalah dengan 390 CPNS K2 dompu, kami wajib mengamankan dan meminta kepada bupati dompu agar bertanggung jawab atas persoalan nasib K2,” ujar Wakil Ketua I DPRD Dompu, Siarjuddin SH, saat berdialog dengan massa aksi.(SP.05)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.