134 CPNS K2 Menuai Masalah, Bupati Keluarkan Surat Pemberhentian Pembayaran Gaji
Dompu,
Samadapos.com - Bupati Dompu, Drs. H Bambang, belum lama ini
telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara pembayaran gaji milik Calon
Pegawai Negeri Sipil Katagori Dua (CPNS-K2) Kabupaten Dompu. Hal tersebut
dilakukan Bupati, guna menindaklanjuti surat BKN tentang pembatalan nota
persetujuan NIP 134 CPNS K2 Dompu.
Surat pembehentian sementara
lembayaran gaji milik CPNS K2 tersebut, dibuat oleh Bupati Dompu pada tanggal
30 September 2016 Bernomor surat 800/390/ BKD/2016, perihal Pemberhentian
Sementara Pembayaran Gaji Calon Pegawai Negeri Sipil Kategori II (134)
Kabupaten Dompu.
“Surat itu sudah dilayangkan
di setiap SKPD dan mulai berlaku bulan Oktober ini”, tegas Bupati Dompu.
Ditanya apakah pemberhentian
gaji itu bersifat sementara atau selamanya...? Bupati Mengaku, bahwa Surat
pemberhentian gaji itu bersifat sementara. Namun apabila CPNS itu (134 CPNS,
Red), Kata Dia, melakukan gugatan ke PTUN, maka mungkin pemberhentian gaji
sementara itu akan berubah menjadi pemberhentian selamanya.
“Apabila mereka
melakukan upaya hukum ya kita akan tunggu hasilnya seperti apa”, jelas
Bupati Dompu.
Disinggung mengenai nasib
gaji yang telah diterima para CPNS selama ini..? Bupati juga mengaku, bahwa
saat ini permasalahan gaji yang telah diterima kini sedang dilakukan pengkajian
oleh BPK.
“Item itu yang sekarang
sedang dikerjakan oleh BPK. Sekarang BPK sedang bekerja juga dan gak tahu nanti
hasilnya seperti apa. Kita akan melihat nanti letak kesalahannya dimana, karena
ini tidak saja terjadi di Dompu, regional X Denpasar terutama di NTB ini hampir
terjadi di setiap daerah (kabupaten kota, Red)," terangnya.
Dan mengenai kapan rencana
penerbitan surat pembatalan SK 134 CPNS, Bupati juga mengaku masih akan
menunggu masukkan dari pihak lain.
“Saya masih menunggu dari
yang lain-lain agar nomentklaturnya sama, apakah dalam waktu dekat ini atau
gimana saya belum tahu”, ungkap Bupati Dompu, Drs. H Bambang M Yasin, yang
terkenal dengan sapaan HBY(Sahrul)
Post a Comment