BPK Perwakilan NTB Serahkan Hasil Pemeriksaan
Kota
Bima, Samadapos.com - Walikota dan Ketua DPRD Kota Bima hadir pada
acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Pertanggungjawaban Penerimaan
dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2015 dan
Hasil Pemantauan Atas Kerugian Daerah Semester I Tahun Anggaran 2016 di kantor
BPK Perwakilan Provinsi NTB pada Jumat pagi, 7 Oktober 2016.
Acara dihadiri oleh Wakil
Gubernur NTB H. Muhammad Amin, SH, M.Si, Ketua DPRD Provinsi NTB,
Bupati/Walikota serta seluruh pimpinan DPRD Kota dan Kabupaten se-NTB.
Plt. Kepala BPK Perwakilan
NTB Wahyu Priyono dalam sambutannya menyatakan, ini merupakan hasil pemeriksaan
yang dilaksanakan sejak bulan Juli hingga September 2016. Hasil pemeriksaaan
ini akan menjadi syarat penentu untuk pencairan tahap berikutnya.
Seperti dipahami oleh
DPD/DPC/DPW/DPK Parpol, bahwa Pasal 34A ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2011 mengamanatkan Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban
penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) serta APBD kepada BPK secara berkala satu tahun
sekali, untuk diaudit paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir
atau 31 Januari tahun berikutnya.
Kegiatan pemeriksaan
memiliki tiga tujuan, yaitu: (1) untuk menilai apakah bantuan telah diterima
oleh Parpol; (2) untuk melihat apakah bantuan telah digunakan sesuai dengan
amanat undang-undang; serta (3) untuk memantau apakah penggunaan uang didukung
oleh bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.
Wakil Gubernur menyampaikan
harapan agar setiap tahun ada perbaikan dalam sistem pelaporan. “Sistem
pelaporan yang baik akan mendukung kinerja penyelenggaraan pemerintahan.
Dibutuhkan keseriusan dan komitmen kita semua untuk menindaklanjuti berbagai
catatan dalam hasil pemeriksaan yang kita terima hari ini”, katanya.
Sementara itu Walikota Bima
berharap BPK RI Perwakilan Provinsi NTB dapat terus membimbing Pemerintah
Kabupaten dan Kota se-NTB agar dapat menyelesaikan tindak lanjut atas berbagai
rekomendasi BPK untuk periode evaluasi selanjutnya.(SP.01/H.01)
Post a Comment