BPK Perwakilan NTB Serahkan Hasil Pemeriksaan

Kota Bima, Samadapos.com - Walikota dan Ketua DPRD Kota Bima hadir pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2015 dan Hasil Pemantauan Atas Kerugian Daerah Semester I Tahun Anggaran 2016 di kantor BPK Perwakilan Provinsi NTB pada Jumat pagi, 7 Oktober 2016.

Acara dihadiri oleh Wakil Gubernur NTB H. Muhammad Amin, SH, M.Si, Ketua DPRD Provinsi NTB, Bupati/Walikota serta seluruh pimpinan DPRD Kota dan Kabupaten se-NTB.

Plt. Kepala BPK Perwakilan NTB Wahyu Priyono dalam sambutannya menyatakan, ini merupakan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan sejak bulan Juli hingga September 2016. Hasil pemeriksaaan ini akan menjadi syarat penentu untuk pencairan tahap berikutnya.

Seperti dipahami oleh DPD/DPC/DPW/DPK Parpol, bahwa Pasal 34A ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 mengamanatkan Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta APBD kepada BPK secara berkala satu tahun sekali, untuk diaudit paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir atau 31 Januari tahun berikutnya.

Kegiatan pemeriksaan memiliki tiga tujuan, yaitu: (1) untuk menilai apakah bantuan telah diterima oleh Parpol; (2) untuk melihat apakah bantuan telah digunakan sesuai dengan amanat undang-undang; serta (3) untuk memantau apakah penggunaan uang didukung oleh bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.

Wakil Gubernur menyampaikan harapan agar setiap tahun ada perbaikan dalam sistem pelaporan. “Sistem pelaporan yang baik akan mendukung kinerja penyelenggaraan pemerintahan. Dibutuhkan keseriusan dan komitmen kita semua untuk menindaklanjuti berbagai catatan dalam hasil pemeriksaan yang kita terima hari ini”, katanya.


Sementara itu Walikota Bima berharap BPK RI Perwakilan Provinsi NTB dapat terus membimbing Pemerintah Kabupaten dan Kota se-NTB agar dapat menyelesaikan tindak lanjut atas berbagai rekomendasi BPK untuk periode evaluasi selanjutnya.(SP.01/H.01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.