Bupati Bima Himbau Masyarakat, Laporkan Pelaku Pungli


Presiden RI Jokowi Intruksikan Berantas Praktik Pungli
Kabupaten Bima, Samadapos.com - Instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) Ir. Joko Widodo M.M untuk memberantas praktik pungutan liar (Pungli) di berbagai lembaga ditindaklanjuti Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri dengan mengimbau warga memotret pelaku pungli dan dilaporkan ke pihak terkait untuk ditindak.

“Bupati sudah menegaskan bahwa pungli itu haram. Kalau ada pungli, Bupati minta pelakunya difoto dan laporkan ke Inspektorat agar ditindak,” jelas Kasubag pemberitaan Humas Setda Kabupaten Bima, Suryadin kepada wartawan.

Menurut Suryadin, bupati mengakui praktik pungli bukan hal baru, namun sudah lama terjadi di daerah. Maraknya pungli di wilayah tersebut kerap ditemukan di sektor pendidikan, kesehatan, pelayanan kependudukan, perhubungan dan bidang pelayanan publik lainnya.

“Dari laporan yang kita terima, jenis pungli rata-rata penarikan biaya administrasi tanpa memiliki acuan yang jelas. Nah, itu yang kita perangi bersama,” tuturnya saat ditemui di kantornya pekan lalu.

Agar Bima bebas dari aksi pungutan liar, ujar Syuriadin, rencananya Bupati Indah melakukan reformasi birokrasi untuk menata arah pemerintah yang baik, jujur dan amanah.

“Bupati ingin mewujudkan pemerintahan yang transparan, bersih dan bebas KKN,” tegasnya.

Bupati juga sudah menginstruksikan kepada jajarannya untuk bersama-sama memerangi praktik pungli.

Informasi yang dihimpun wartawan, Praktek Pungli di lingkup pemerintahan kabupaten Bima rentan terjadi, namun sejauh ini belum ada tindakan tegas dari pemerintahan setempat.(SP.01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.