CPNS K2 Akan MemPTUNkan Pemda Dompu

Dompu, Samadapos.com - Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil Katagori Dua (134 CPNS-K2) Dompu, belum lama ini menyatakan akan meng- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Dompu. Hal ini dilakukan sebagai bentuk sikap dan rasa tidak terimanya para CPNS K2 terhadap Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Verifikasi yang di SK kan Bupati Dompu pada Tahun 2014 kemarin.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Forum Penyelamat CPNS K2 Kabupaten Dompu, Ir. muttakun, Sabtu kemarin (01/10/2016). Diakui Muttakun,  bahwa pada Jum’at (07/10/2016) nanti, pihaknya bersama pengacara yang ditunjuk, akan mengajukan materi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.

“Beberapa perwakilan CPNS K2 dan Kuasa Hukumnya, sudah mendaftarkan kuasanya di PTUN Mataram, insya Allah Jum’at materi gugatan akan dimasukkan," ungkap Muttakun.

Muttakun Menambahkan, dalam gugatan yang akan diajukan Kuasa Hukum CPNS K2 nanti, akan menggugat Surat Keputusan pembentukan Tim Verifikasi yang di SK kan Bupati Dompu dengan nomor surat 800/04/Inspektorat/2014.

“Kita tidak akan membela ketika ada dugaan manipulasi data, tetapi kita membela atas ketidakbenaran tahapan proses yang dilakukan Tim Verifikasi yang di SK kan Bupati Dompu”, jelasnya.

Menurut Muttakun, SK Bupati Dompu (Drs H Bambang M'Yasin, Red) tentang pembentukan Tim Verifikasi itulah yang menyebabkan adanya 256 orang (CPNS) yang dianggap Memenuhi Kriteria (MK) dan 134 CPNS yang dianggap Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Sehingga, kata dia, hasil kerja Tim Verifikasi itu dijadikan landasan BKN untuk mengeluarkan surat nota pembatalan persetujuan NIP bagi 134 CPNS K2 yang dianggap TMK.

Lantas bagaimana dengan materi gugatan  yang menggugat SK yang dikeluarkan pada tahun 2014 lalu ini ? Apa masih bisa digugat ? Padahal Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 menjelaskan bahwa masa tenggang waktu untuk mengajukan  gugatan adalah sembilan puluh hari..? Pada kesempatan itu juga Muttakun menjelaskan bebetapa item mengenai hal tersebut.

“Itu masih bisa, karena baru pada tanggal 07 September 2016 kita ketahui surat itu dari BKD berikut dengan hasil kerja timnya. Oleh karena itu kami memiliki keyakinan bahwa keputusan PTUN nanti mampu mendukung kami karena kami yang benar”, terangnya.


Untuk memperjuangkan nasib mereka di PTUN Mataram, para CPNS ini,.dikabarkan sudah menunjuk pengacara (Ricky Riadi, SH dkk, Red) dari LBH Untuk Keadilan Mataram.(Sahrul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.