CPNS K2 Akan MemPTUNkan Pemda Dompu
Dompu,
Samadapos.com - Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil Katagori
Dua (134 CPNS-K2) Dompu, belum lama ini menyatakan akan meng- Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) kan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Dompu. Hal ini
dilakukan sebagai bentuk sikap dan rasa tidak terimanya para CPNS K2 terhadap
Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Verifikasi yang di SK kan Bupati Dompu
pada Tahun 2014 kemarin.
Pernyataan tersebut
disampaikan langsung oleh Ketua Forum Penyelamat CPNS K2 Kabupaten Dompu, Ir.
muttakun, Sabtu kemarin (01/10/2016). Diakui Muttakun, bahwa pada Jum’at
(07/10/2016) nanti, pihaknya bersama pengacara yang ditunjuk, akan mengajukan materi
gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.
“Beberapa perwakilan CPNS K2
dan Kuasa Hukumnya, sudah mendaftarkan kuasanya di PTUN Mataram, insya Allah
Jum’at materi gugatan akan dimasukkan," ungkap Muttakun.
Muttakun Menambahkan, dalam
gugatan yang akan diajukan Kuasa Hukum CPNS K2 nanti, akan menggugat Surat
Keputusan pembentukan Tim Verifikasi yang di SK kan Bupati Dompu dengan nomor
surat 800/04/Inspektorat/2014.
“Kita tidak akan membela
ketika ada dugaan manipulasi data, tetapi kita membela atas ketidakbenaran
tahapan proses yang dilakukan Tim Verifikasi yang di SK kan Bupati Dompu”,
jelasnya.
Menurut Muttakun, SK Bupati
Dompu (Drs H Bambang M'Yasin, Red) tentang pembentukan Tim Verifikasi itulah yang
menyebabkan adanya 256 orang (CPNS) yang dianggap Memenuhi Kriteria (MK) dan
134 CPNS yang dianggap Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Sehingga, kata dia, hasil
kerja Tim Verifikasi itu dijadikan landasan BKN untuk mengeluarkan surat nota
pembatalan persetujuan NIP bagi 134 CPNS K2 yang dianggap TMK.
Lantas bagaimana dengan
materi gugatan yang menggugat SK yang dikeluarkan pada tahun 2014 lalu
ini ? Apa masih bisa digugat ? Padahal Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986
menjelaskan bahwa masa tenggang waktu untuk mengajukan gugatan adalah
sembilan puluh hari..? Pada kesempatan itu juga Muttakun menjelaskan bebetapa
item mengenai hal tersebut.
“Itu masih bisa, karena baru
pada tanggal 07 September 2016 kita ketahui surat itu dari BKD berikut dengan
hasil kerja timnya. Oleh karena itu kami memiliki keyakinan bahwa keputusan
PTUN nanti mampu mendukung kami karena kami yang benar”, terangnya.
Untuk memperjuangkan nasib
mereka di PTUN Mataram, para CPNS ini,.dikabarkan sudah menunjuk pengacara
(Ricky Riadi, SH dkk, Red) dari LBH Untuk Keadilan Mataram.(Sahrul)
Post a Comment