Dugaan Pembatalan SK 134 CPNS, Inspektorat Dompu Memilih Bungkam

Dompu, Samadapos - Samadapos.com - Polemik Dugaan pembatalan SK milik 134 Calon Pegawai Negeri Sipil Katagori Dua (CPNS - K2) Kabupaten Dompu, sampai detik ini terus menjadi persoalan hangat yang dibahas oleh publik. Namun ditengah hangatnya dinamika persoalan itu, Inspektorat Dompu memilih bungkam (diam) dan tak ingin berkomentar lebih dalam mengenai persoalan tersebut.

"Mengenai surat dari BKN terkait pembatalan SK itu (134 CPNS K2, Red), kami tidak tahu. Silakan wartawan tanyakan ke pak Bupati langsung," tegas  Kepala Inspektorat kabupaten Dompu, Ir. H. Syaiful H. Salahuddin, M.Si, saat diwawancarai wartawan di halaman kantor Bappeda dan Litbang Dompu, Jumat (23/9/2016).

Menurut Syaiful, yang berhak menjawab persaoalan itu adalah pimpinan daerah (Bupati Dompu). Sebab kata dia, item tersebut adalah kewenangan Bupati dan bukan pihak Inspektorat."Kami tidak berhak memberikan tanggapan mengenai itu. Karena itu adalah rananya bupati dompu," katanya.

Diakui Syaiful, sampai detik ini pihaknya selaku Inspektorat dompu belum pernah menerima surat dari BKN tersebut."Kami inspektorat tidak pernah menerima surat dari BKN itu," jelasnya.

Syaiful menambahkan, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), harus berpijak kepada tiga hal yaitu Dasar Hukum, Prosedur dan Wewenang.Sehingga kata dia, apabila salah satu item itu di langgar, maka akan menghasilkan sesuatu yang tidak benar."Menurut informasi, bahwa.surat BKN itu ditujukan langsung ke pak Bupati. Jadi pak Bupati yang berhak memberikan penjelasan mengenai hal itu," terangnya.


Disinggung adakah perintah bupati dompu kepada inspektorat, untuk menindak lanjuti persoalan CPNS K2 tersebut..? Syaiful mengaku, sampai detik ini pihaknya belum menerima perintah dari Bupati (Drs H Bambang M Yasin, Red)."Sampai detik ini kami belum mendapatkan perintah. Mengingat Kasus CPNS K2 ini, tengah dalam penanganan oleh Polda NTB, jadi kami belum bisa menjalankan fungsi kami sebagai inspektorat dalam kasus tersebut," tandasnya.(SP.05)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.