Dugaan Pembatalan SK 134 CPNS, Inspektorat Dompu Memilih Bungkam
Dompu, Samadapos - Samadapos.com -
Polemik Dugaan pembatalan SK milik 134 Calon Pegawai Negeri Sipil Katagori Dua
(CPNS - K2) Kabupaten Dompu, sampai detik ini terus menjadi persoalan hangat
yang dibahas oleh publik. Namun ditengah hangatnya dinamika persoalan itu,
Inspektorat Dompu memilih bungkam (diam) dan tak ingin berkomentar lebih dalam
mengenai persoalan tersebut.
"Mengenai surat dari
BKN terkait pembatalan SK itu (134 CPNS K2, Red), kami tidak tahu. Silakan
wartawan tanyakan ke pak Bupati langsung," tegas Kepala Inspektorat
kabupaten Dompu, Ir. H. Syaiful H. Salahuddin, M.Si, saat diwawancarai wartawan
di halaman kantor Bappeda dan Litbang Dompu, Jumat (23/9/2016).
Menurut Syaiful, yang berhak
menjawab persaoalan itu adalah pimpinan daerah (Bupati Dompu). Sebab kata dia,
item tersebut adalah kewenangan Bupati dan bukan pihak Inspektorat."Kami
tidak berhak memberikan tanggapan mengenai itu. Karena itu adalah rananya
bupati dompu," katanya.
Diakui Syaiful, sampai detik
ini pihaknya selaku Inspektorat dompu belum pernah menerima surat dari BKN
tersebut."Kami inspektorat tidak pernah menerima surat dari BKN itu,"
jelasnya.
Syaiful menambahkan, sebagai
Aparatur Sipil Negara (ASN), harus berpijak kepada tiga hal yaitu Dasar Hukum,
Prosedur dan Wewenang.Sehingga kata dia, apabila salah satu item itu di
langgar, maka akan menghasilkan sesuatu yang tidak benar."Menurut
informasi, bahwa.surat BKN itu ditujukan langsung ke pak Bupati. Jadi pak
Bupati yang berhak memberikan penjelasan mengenai hal itu," terangnya.
Disinggung adakah perintah
bupati dompu kepada inspektorat, untuk menindak lanjuti persoalan CPNS K2
tersebut..? Syaiful mengaku, sampai detik ini pihaknya belum menerima perintah
dari Bupati (Drs H Bambang M Yasin, Red)."Sampai detik ini kami belum
mendapatkan perintah. Mengingat Kasus CPNS K2 ini, tengah dalam penanganan oleh
Polda NTB, jadi kami belum bisa menjalankan fungsi kami sebagai inspektorat
dalam kasus tersebut," tandasnya.(SP.05)
Post a Comment