Illegal Loging Marak Diwilayah Ampang Riwo Soromandi



Anggota KPHL Ampang Riwo Soromandi, Dedi Rahmad

Dompu, Samadapos.com - Dinamika kasus illegal loging yang ada di wilayah Dompu, sampai detik ini ternyata masig marak dan terus menjadi bahan yang tetap diperbicangkan dalam tataran publik. Pasalnya, pengakuan masih maraknya kasus illegal loging di wilayah Dompu, tidak hanya diungkapkan oleh masyarakat, akan tetapi pengakuan itu juga lahir dari pernyataan pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Ampang Riwo Soromandi.

Anggota KPHL Ampang Riwo Soromandi, Dedi Rahmad, kepada wartawan mengaku, bahwa aksi illegal loging masih marak di wilayah hutan lindung Ampang Riwo Soromandi."Kerusakan Hutan dan pengakutan kayu secara Illegal di wilayah Ampang Riwo Soromandi masih marak," ungkap Dedi, di salah satu rumah makan di Dompu, Selasa (11/10/2016).

Baca Juga: Tim Gabungan AmankanTruk Bermuatan Kayu Hasil Illegal Loging di Langgudu

Diakui Dedi, saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aksi illegal loging yang ada di wilayah ampang riwo soromandi."Kami terus melakukan penyelidikan terhadap truk truk pengakut kayu yang sudah ditahan beberapa pekan kemarin," akunya.

Dedi menyebutkan, aktivitas semua perusahaan kayu yang ada di wilayah Matta, Kecamatan Tarano, Kabupaten Subawa, sudah dihentikan sementara pasca pengamanan sejumlah truk pengakut kayu diduga illegal oleh pihak Kodim Sumbawa beberapa pekan kemarin."Semua perusahaan itu sudah kami hentikan sementara aktivitasnya," jelasnya.

Menurut Dedi, keberadaan Industri Primer (IP) yang ada di wilayah Dompu, patut dicugai akan kinerjnya. Sebab, kata dia, dokumen dan surat pengakutan kayu tersebut yang dibuat oleh ganis (orang dari perusahan perusahan kayu, Red) patut dipertanyakan."Saya menduga surat surat dan dokumen itu dipalsukan," ungkapnya lagi.

Tidak hanya itu, lanjut Dedi, untuk membuktikan bahwa kayu kayu yang diangkut dengan menggunakan truk tersebut illegal atau tidak, itu membutuhkan sebuah proses yang cukup panjang dan harus melalui proeses sesuai dengan aturan dan undang - undang yang berlaku.

"Kemarin saja saya pernah ditanya oleh hakim, apakah ada saksi yang melihat bahwa kayu ini diambil dari kawasan hutan. Itulah kendala yang sampai saat ini dirasakan oleh kami," tuturnya.

Namun terlepas dari hal itu, Dedi berharap kepada pihak - pihak terkait, dalam hal ini Kepala Desa, Karang Taruna, Babinsa dan pihak lainya yang ada di wilayah Desa masing - masing, untuk ikut terlibat dalam menumpas kejahatan Illegal Loging ini.

"Wilayah Amang Riwo Siromandi kan luas. Jadi kami tidak bisa menjangkau semuanya. Jika semua orang ikut terlibat dalam membasmi aksi illegal loging, maka saya yakin kita mampu untuk mengantisipasi aksi illegal loging tersebut," harapnya semberi menutup pembicaraan.(SP.05)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.