Jessica Dituntut 20 Tatun Penjara, Ini Pendapat Pakar Hukum Trisakti
Jessica Kumala Wongso |
Jakarta
–
Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan surat tuntutan terhadap Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
JPU berharap majelis hakim
nantinya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk Jessica.
Pakar Hukum Pidana
Unversitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menuturkan bahwa dalam hukum pidana ada
tiga tuntutan maksimal, 20 tahun penjara, hukuman penjara seumur hidup, dan
hukuman mati.
”Nah, sudah sangat biasa
terjadi, kalau jaksa menuntut hukuman mati untuk pembunuhan berencana,”
jelasnya.
Namun, dengan tuntutan hanya
20 tahun ini, maka menunjukkan adanya alasan tertentu. Bisa jadi, tuntutan yang
hanya 20 tahun itu terpengaruh dari saksi ahli.
Misalnya, tidak terlihat
kekejian dan kesadisan dalam pembunuhan Mirna ini.
”Fakta persidangan justru tidak
menunjukkan kekejian pembunuhan dengan meracun ini. Ini bisa jadi salah satu
penyebab tuntutan hanya 20 tahun penjara,” terangnya.
Menurutnya, persidangan
Jessica tersebut sudah sangat maksimal. Jaksa penuntut umum dan kuasa hukum
sudah berupaya membuktikan asumsinya masing-masing.
Tapi, semua itu, akan
mengarahkan hakim pada tiga opsi, yakni terbukti, tidak terbukti, dan justru
meragukan.
”Ada kemungkinan, kasus ini
meragukan. Bila, meragukan maka, bisa jadi idiom kalangan hakim yakni, lebih baik
membebaskan sepuluh orang bersalah, dari pada memenjarakan satu orang bersalah,
akan muncul,” terangnya dihubungi Jawa Pos kemarin malam.
Namun, di luar semua
persidangan itu, ada beberapa hal yang bisa didapatkan oleh masyarakat.
Dia menjelaskan bahwa
masyarakat harus sadar bahwa putusan bersalah itu harus ditempuh dengan proses
panjang dan detil. ”Tidak bisa status bersalah itu tanpa pengadilan,” paparnya.
Selanjutnya, dengan sidang
Jessica ini, masyarakat juga perlu menyadari bahwa Jessica itu berasal dari
keluarga menengah ke atas. Karena itu, dia mampu untuk all out dalam membela
dirinya.
”Tapi, bagaimana bila orang
lain yang menghadapi masalah yang sama. Tentu, akan berbeda nasibnya,”
terangnya.
Padahal, sebenarnya banyak
kasus yang jauh lebih rumit dan pantas untuk disoroti daripada kasus Jessica
tersebut. Dia menyebutkan, peran pemerintah untuk membantu lembaga bantuan
hukum dan semacamnya menjadi penting.
”Jangan sampai orang yang
tidak bersalah masuk penjara, karena dia tidak mampu membela dirinya,”
tuturnya.(jpnn)
Post a Comment