Jessica Dituntut 20 Tatun Penjara, Ini Pendapat Pakar Hukum Trisakti

Jessica Kumala Wongso
Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan surat tuntutan terhadap Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

JPU berharap majelis hakim nantinya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk Jessica

Pakar Hukum Pidana Unversitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menuturkan bahwa dalam hukum pidana ada tiga tuntutan maksimal, 20 tahun penjara, hukuman penjara seumur hidup, dan hukuman mati. 

”Nah, sudah sangat biasa terjadi, kalau jaksa menuntut hukuman mati untuk pembunuhan berencana,” jelasnya.

Namun, dengan tuntutan hanya 20 tahun ini, maka menunjukkan adanya alasan tertentu. Bisa jadi, tuntutan yang hanya 20 tahun itu terpengaruh dari saksi ahli. 

Misalnya, tidak terlihat kekejian dan kesadisan dalam pembunuhan Mirna ini. 

”Fakta persidangan justru tidak menunjukkan kekejian pembunuhan dengan meracun ini. Ini bisa jadi salah satu penyebab tuntutan hanya 20 tahun penjara,” terangnya. 

Menurutnya, persidangan Jessica tersebut sudah sangat maksimal. Jaksa penuntut umum dan kuasa hukum sudah berupaya membuktikan asumsinya masing-masing. 

Tapi, semua itu, akan mengarahkan hakim pada tiga opsi, yakni terbukti, tidak terbukti, dan justru meragukan. 

”Ada kemungkinan, kasus ini meragukan. Bila, meragukan maka, bisa jadi idiom kalangan hakim yakni, lebih baik membebaskan sepuluh orang bersalah, dari pada memenjarakan satu orang bersalah, akan muncul,” terangnya dihubungi Jawa Pos kemarin malam.

Namun, di luar semua persidangan itu, ada beberapa hal yang bisa didapatkan oleh masyarakat.

Dia menjelaskan bahwa masyarakat harus sadar bahwa putusan bersalah itu harus ditempuh dengan proses panjang dan detil. ”Tidak bisa status bersalah itu tanpa pengadilan,” paparnya.

Selanjutnya, dengan sidang Jessica ini, masyarakat juga perlu menyadari bahwa Jessica itu berasal dari keluarga menengah ke atas. Karena itu, dia mampu untuk all out dalam membela dirinya. 

”Tapi, bagaimana bila orang lain yang menghadapi masalah yang sama. Tentu, akan berbeda nasibnya,” terangnya. 

Padahal, sebenarnya banyak kasus yang jauh lebih rumit dan pantas untuk disoroti daripada kasus Jessica tersebut. Dia menyebutkan, peran pemerintah untuk membantu lembaga bantuan hukum dan semacamnya menjadi penting. 


”Jangan sampai orang yang tidak bersalah masuk penjara, karena dia tidak mampu membela dirinya,” tuturnya.(jpnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.