Kades Mangge Asi Diduga Berbuat "Ulah"
Dompu,
Samadapos.com - Nama baik Pemerintahan Desa Mangge Asi,
Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, kini kembali tercoreng akibat ulah oknum -
oknum yang tidak bertanggungjawab. Hal itu terbukti, belum lama ini oknum
Kepala Desa (Kades) Mangge Asi diduga berbuat ulah dengan cara mengangkat
(memberikan) jabatan baru secara sepihak terhadap Empat orang Staf dan Dua
orang Kepala Dusun (Kasus) Desa Mangge Asi.
Menurut informasi yang
berhasil dihimpun oleh wartawan ini menyebutkan, Oknum Kepala Desa Mangge
Asi Dompu (Suharlan, Red) telah mengangkat Empat orang Staf dan Dua orang
Kepala Dusun dari Dusun Saka dan Dusun Mangge Asi Desa Mangge Asi.
Celakanya, pengakatan secara
sepihak terhadap Staf dan Kepala Dusun tersebut dilakukan oleh kades mangge
asi, tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan dan
perundang-undangan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 dan
Perda Nomor 02 Tahun 2015, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat
Desa.
Masih menurut informasi,
bahwa pengakatan beberapa staf dan Kepala dusun Mangge Asi tersebut, diangkat
melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Mangge Asi.
Dalam SK tersebut, Kades
Mangge Asi (Suharlan, Red) memutuskan Ibrahim Mahmud (52) yang sebelumnya
menjabat sebagai staf, kini diangkat untuk menduduki jabatan sebagai Kasi
Pemerintahan Desa Mangge Asi dengan SK Nomor : 141/126/Tahun 2016. Begitu juga
Muhammad Saleh (45), kini menjabat sebagai Kaur Keuangan dengan SK Nomor :
141/127/Tahun 2016.
Selanjutnya, Muhtar Ismail
(53) yang sebelumnya menjabat sebagai staf, kini menjabat sebagai Kasi
Kesejahteraan Desa dengan SK Nomor : 141/128/Tahun 2016, dan Arsyad
Ismail (54) sebagai Kaur TU dengan SK Nomor: 141/129/Tahun 2016.
Sementara itu, Kedua Kadus
yang diangkat tersebut, yakni Abdul Kadir H Zakariah (51) sebagai Kepala Dusun
Mangge Asi dengan SK Nomor: 141/130/Tahun 2016 dan Ridwan M Tahir (51) sebagai
Kepala Dusun Saka dengan SK Nomor: 141/131/Tahun 2016. SK tersebut
masing-masing ditetapkan oleh Kades Mangge Asi (Suharlan, Red) tertanggal 22
Februari 2016 lalu.
Kades Mangge Asi, Kecamatan
Dompu, Kabupaten Dompu, Suharlan, kepada sejumlah wartawan mengaku membenarkan
terkait adanya pengangkatan Empat staf dan Dua Kadus tersebut yang dilakukan
oleh dirinya."SK pengakatan itu (empat orang staf dan Dua Kasus, Red)
memang saya yang terbitkan," akun Suharlan, saat wawancarai wartawan diruang
kerjanya, Rabu (28/9/2016).
Diakui Suharlan, bahwa
dirinya baru sadar bahwa apa yang telah dilakukanya itu (penerbitan SK
pengakatan) ternyata salah. Namun, kata dia, dirinya berjanji akan meninjau
kembali SK yang diterbitkan tersebut.
"Itu SK nya salah dan
dalam waktu dekat akan melakukan penarikan. Sebab SK itu saya buat kemarin
karena ada desakan dari pihak terkait (BPMPD, Red) Dompu," jelas Suharlan
yang saat itu terlihat menyesal karena telah menerbitkan SK pengangkatan
tersebut.(SP.05)
Post a Comment