Kasus CPNS K2 Dompu, Ini Penjelasan Bupati Dompu
Dompu,
Samadapos.com - Bupati Dompu, Drs H Bambag M Yasin, Jumat
(23/9/2016) akhirnya mengeluarkan pernyataan secara resmi mengenai kasus Calon
Pengawai Negeri Sipil Katagori Dua (CPNS - K2) Kabupaten Dompu yang sampai
detik ini terus menjadi persaoalan hangat yang dibahas oleh publik. Dalam kasus
CPNS K2 itu, Bupati Dompu membenarkan adanya Surat Pembatalan SK milik 134 CPNS
K2 Dompu yang dikirim oleh BKN Regional X Denpasar - Bali.
"Surat itu (surat
pembatalan SK 134 cpns k2 dompu, Red) yang di kirim oleh BKN memang ada,"
Jelas Bupati Dompu, Drs. H Bambang M Yasin, saat diwawancarai wartawan di
halaman kantor Bappeda dan Litbang Dompu, Jumat (23/9/2016).
Diakui Bupati, Pemda Dompu
tidak pernah menutupi informasi mengenai surat dari BKN tersebut. Sebab kata
dia, surat itu ditujukan langsung kepada dirinya selaku Bupati Dompu dan tidak
ditujukan kepada pegawai pegawai.
"Informasi surat itu,
nantinya akan kami sampaikan kepada pegawai pegawai (134 cpns k2, Red),"
terangnya.
Bupati menambahkan, bahwa
dalam waktu dekat pihaknya akan berangkat ke BKN Menpan RB.
"Tadi kami sudah kirim
surat kesana. Surat itu berbunyi permintaan kami untuk bisa bertemu dengan
mereka (BKN Menpan RB, Red)," kata Bupati Dompu, Drs H Bambang M
Yasin.(SP.01)
Post a Comment