Kasus CPNS K2 Dompu, Ini Penjelasan Bupati Dompu

Dompu, Samadapos.com - Bupati Dompu, Drs H Bambag M Yasin, Jumat (23/9/2016) akhirnya mengeluarkan pernyataan secara resmi mengenai kasus Calon Pengawai Negeri Sipil Katagori Dua (CPNS - K2) Kabupaten Dompu yang sampai detik ini terus menjadi persaoalan hangat yang dibahas oleh publik. Dalam kasus CPNS K2 itu, Bupati Dompu membenarkan adanya Surat Pembatalan SK milik 134 CPNS K2 Dompu yang dikirim oleh BKN Regional X Denpasar - Bali.

"Surat itu (surat pembatalan SK 134 cpns k2 dompu, Red) yang di kirim oleh BKN memang ada," Jelas Bupati Dompu, Drs. H Bambang M Yasin, saat diwawancarai wartawan di halaman kantor Bappeda dan Litbang Dompu, Jumat (23/9/2016).

Diakui Bupati, Pemda Dompu tidak pernah menutupi informasi mengenai surat dari BKN tersebut. Sebab kata dia, surat itu ditujukan langsung kepada dirinya selaku Bupati Dompu dan tidak ditujukan kepada pegawai pegawai.

"Informasi surat itu, nantinya akan kami sampaikan kepada pegawai pegawai (134 cpns k2, Red)," terangnya.

Bupati menambahkan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan berangkat ke BKN Menpan RB.


"Tadi kami sudah kirim surat kesana. Surat itu berbunyi permintaan kami untuk bisa bertemu dengan mereka (BKN Menpan RB, Red)," kata Bupati Dompu, Drs H Bambang M Yasin.(SP.01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.