Kembali, Kades Mangge Asi Terbitkan SK "Bodong"
Dompu,
Samadapos.com - Setelah beberapa pekan kemarin menarik
kembali Surat Keputusan (SK) pengangkatan empat orang Staf Desa dan dua orang
Kepala Dusun yang diterbitkan pada 22 Februari 2016 dengan surat Penarikan SK
tertanggal 28 September 2016 kemarin, kini Kepala Desa Mangge Asi, Kecamatan
Dompu, Kabupaten Dompu Suharlan, secara diam-diam telah menerbitkan kembali SK pengangkatan ke empat
Staf dan dua orang Kadus Desa Manggeasi.
Prilaku pelanggaran yang
dilakukan oleh Kades Manggeasi ini, pun mendapat kecaman dari Pemerintahan
Kecamatan Dompu. Kecaman itu terbukti, diungkapkan Camat Dompu, Drs.
Nazaruddin.
Kepada wartawan, Senin
kemarin (10/10/2016), Nasaruddin, mengungkapkan, bahwa keputusan Kades Mangge
Asi merupakan keputusan yang sesat. Sebab, kata di, apa yang dilakukan oleh
oknum kades setempat tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang
berlaku.
“Kades ini (Suharlan, red)
sangat lucu dan bodoh, secara administrasi SK itu illegal karena mengeluarkan
SK diatas SK dan dilakukan tidak sesuai prosedur,” ungkapnya.
Menurut Nazaruddin, mestinya
pengangkatan Staf dan Kadus itu harus dilakukan secara terbuka dan Kepala Desa
harus terlebih dahulu membentuk Tim perekrutan calon perangkat Desa dan
sebagainya."SK itu cacat secara hukum dan harus ditarik kembali karena tak
sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Nazaruddin menyebutkan,
keluarnya SK pengangkatan perangkat Desa Mangge Asi tersebut berdasarkan Surat
Rekomendasi Camat Dompu Drs Nazaruddin Nomor: 104/183/Dompu/2016, tentang
Pengangkatan Perangkat Desa Mangge Asi Dompu tertanggal 12 Agustus 2016.
Namun SK itu, kata dia, tak
berlangsung lama. Pasalnya, pada Rabu 05 Oktober 2016, dirinya selaku Camat Dompu
telah mengeluarkan Surat Pembatalan Rekomendasi itu dengan Nomor:
141/228/Pem/2016 setelah mempertimbangkan Perda Nomor 02 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Sehingga akhirnya tambah
Nazaruddin, Ibrahim Mahmud, Muhtar Ismail, Muhammad Saleh, Arsyad Ismail,
Maulana M Syaifullah dan dua Kadus dari Dusun Saka dan Dusun Mangge Asi, Abdul
Kadir dan Ridwan M Tahir yang diangkat secara sepihak oleh Kades Mangge Asi
sudah dibatalkan oleh Pemerintah Kecamatan Dompu.
“Rekomendasi yang saya
keluarkan itu bukan rekomendasi pengangkatan staf dan kadus baru, tetapi
rekomedasi untuk merubah struktur organisasi Desa, seperti misalnya Kaur Kesra
diganti menjadi Kasi Pemerintahan. Itu yang saya rekomendasikan, tapi
dispikulasi oleh Kades Mangge Asi. Bayangkan saja, saat Dia menyuruh anak buah
saya menyusun rekomendasi itu agar tidak bilang siapa-siapa terhadap draf
pengangkatan itu,” jelasnya sembari mengukap prilaku oknum kades manggeasi
tersebut.
Sementara itu, Kades Mangge
Asi Dompu, Suharlan, yang didatangi wartawan ini kantor Desa setempat, guna
untuk diwawancarai mengenai persoalan tersebut, tidak berhasil ditemui,
lantaran yang bersangkutan tidak ada di tempat."Mohon maaf, pak kades
tidak ada. Belui baru saja keluar," tutur salah satu staf pemerintahan
desa manggeasi.
Bahkan menurut informasi
yang berhasil dihimpun wartawan ini, bahwa pihak Pemerintah Kecamatan Dompu
yang juga mencoba mendatangi oknum kades manggeasi tersebu dikantor desa
setempat untuk mengklarifikasi persolan itu, ternyata tidak membuahkan hasil.
Ha itu karena oknum kades manggeasi yang didatangi dikantornya, terkesan tak
mau menapakkan batang hidungnya.
"Jujur, saya sama sekali tak tahu adanya
SK yang baru ini lagi," ungkap Sekertaris Desa (Sekdes) Mangge Asi Dompu,
Muhamad Adam, kepada wartawaan.(SP.05)
Post a Comment