Kembali, Kades Mangge Asi Terbitkan SK "Bodong"



Dompu, Samadapos.com - Setelah beberapa pekan kemarin menarik kembali Surat Keputusan (SK) pengangkatan empat orang Staf Desa dan dua orang Kepala Dusun yang diterbitkan pada 22 Februari 2016 dengan surat Penarikan SK tertanggal 28 September 2016 kemarin, kini Kepala Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu Suharlan, secara diam-diam telah  menerbitkan kembali SK pengangkatan ke empat Staf dan dua orang Kadus Desa Manggeasi.

Prilaku pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Manggeasi ini, pun mendapat kecaman dari Pemerintahan Kecamatan Dompu. Kecaman itu terbukti, diungkapkan Camat Dompu, Drs. Nazaruddin.

Kepada wartawan, Senin kemarin (10/10/2016), Nasaruddin, mengungkapkan, bahwa keputusan Kades Mangge Asi merupakan keputusan yang sesat. Sebab, kata di, apa yang dilakukan oleh oknum kades setempat tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kades ini (Suharlan, red) sangat lucu dan bodoh, secara administrasi SK itu illegal karena mengeluarkan SK diatas SK dan dilakukan tidak sesuai prosedur,” ungkapnya.

Menurut Nazaruddin, mestinya pengangkatan Staf dan Kadus itu harus dilakukan secara terbuka dan Kepala Desa harus terlebih dahulu membentuk Tim perekrutan calon perangkat Desa dan sebagainya."SK itu cacat secara hukum dan harus ditarik kembali karena tak sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Nazaruddin menyebutkan, keluarnya SK pengangkatan perangkat Desa Mangge Asi tersebut berdasarkan Surat Rekomendasi Camat Dompu Drs Nazaruddin Nomor: 104/183/Dompu/2016, tentang Pengangkatan Perangkat Desa Mangge Asi Dompu tertanggal 12 Agustus 2016.

Namun SK itu, kata dia, tak berlangsung lama. Pasalnya, pada Rabu 05 Oktober 2016, dirinya selaku Camat Dompu telah mengeluarkan Surat Pembatalan Rekomendasi itu dengan Nomor: 141/228/Pem/2016 setelah mempertimbangkan Perda Nomor 02 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Sehingga akhirnya tambah Nazaruddin, Ibrahim Mahmud, Muhtar Ismail, Muhammad Saleh, Arsyad Ismail, Maulana M Syaifullah dan dua Kadus dari Dusun Saka dan Dusun Mangge Asi, Abdul Kadir dan Ridwan M Tahir yang diangkat secara sepihak oleh Kades Mangge Asi sudah dibatalkan oleh Pemerintah Kecamatan Dompu.

“Rekomendasi yang saya keluarkan itu bukan rekomendasi pengangkatan staf dan kadus baru, tetapi rekomedasi untuk merubah struktur organisasi Desa, seperti misalnya Kaur Kesra diganti menjadi Kasi Pemerintahan. Itu yang saya rekomendasikan, tapi dispikulasi oleh Kades Mangge Asi. Bayangkan saja, saat Dia menyuruh anak buah saya menyusun rekomendasi itu agar tidak bilang siapa-siapa terhadap draf pengangkatan itu,” jelasnya sembari mengukap prilaku oknum kades manggeasi tersebut.

Sementara itu, Kades Mangge Asi Dompu, Suharlan, yang didatangi wartawan ini kantor Desa setempat, guna untuk diwawancarai mengenai persoalan tersebut, tidak berhasil ditemui, lantaran yang bersangkutan tidak ada di tempat."Mohon maaf, pak kades tidak ada. Belui baru saja keluar," tutur salah satu staf pemerintahan desa manggeasi.

Bahkan menurut informasi yang berhasil dihimpun wartawan ini, bahwa pihak Pemerintah Kecamatan Dompu yang juga mencoba mendatangi oknum kades manggeasi tersebu dikantor desa setempat untuk mengklarifikasi persolan itu, ternyata tidak membuahkan hasil. Ha itu karena oknum kades manggeasi yang didatangi dikantornya, terkesan tak mau menapakkan batang hidungnya.

"Jujur, saya sama sekali tak tahu adanya SK yang baru ini lagi," ungkap Sekertaris Desa (Sekdes) Mangge Asi Dompu, Muhamad Adam, kepada wartawaan.(SP.05)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.