Kembali, PT. AWB Jadi Sasaran Aksi Demo

Dompu, Samadapos.com - PT Angro Wahana Bumi (PT AWB) Desa Nangakara, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Kamis kemarin (29/8/2016), kembali menjadi sasaran aksi unjuk rasa (demo) yang dilakukan oleh ratusan masyarakat dan pengusaha kayu se-Kecamatan Pekat. Pasalnya, PT AWB ini di demo oleh masyarakat dan pengusaha kayu yang mempertanyakan tentang penguasaan kawasan hutan produksi Gunung Tambora seluas 28.500 Ha di wilayah Kecamatan Pekat Dompu dan Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima oleh perusahaan tersebut.

Pantauan langsung wartawan ini dilokasi berlangsungnya demo melaporkan, masyarakat dan pegusaha kayu (massa aksi) yang sebelumnya datang dengan menggunakan kendaraan trek sekitar 20 unit dan minibus jenis avanza sekitar 5 unit 100 unit kendaraan roda dua ini, menyampaikan beberapa tuntutan dalam aksi demo tersebut.

Adapun tuntutan mereka antara lain, Mendesak pemerintah agar mencabut ijin operasional PT. AWB. Meminta agar 10 unit mobil kayu yang ditahan oleh Dandim 1607 Sumbawa dan Kadis Provinsi NTB (Letkol Sumanto dan Husnani Dianti, Red) agar segera dilepas dan diserahkan.

kepada pemiliknya. Jangan ada lagi oknum - oknum  pegawai kehutanan, KPH, Aparat Polri dan TNI yang menahan mobil (truk) yang bermuat kayu yang dilengkapi dengan dokumen dan surat surat yang lengkap. Jangan ada lagi pungutan dan pemerasan oleh oknum oknum pegawai kehutanan, KPH, aparat Polri dan TNI kepada supir truk yang mengangkut kayu yang dilengkapi surat dan dokumen.

Tidak hanya itu, massa aksi juga meminta agar diberikan ijin pengolahan hasil hutan kayu kepada para pengusaha di Kabupaten Dompu. Penghasilan 10 unit mobil sebanyak 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) milik masyarakat  agar dibayar oleh (Letkol Sumanto dan Husnani Dianty, Red).

Celakanya, memasuki Pukul 10.50 wita, emosi massa aksi mulai.memuncak dan sempat melakukan pengerusakan pos Security. Beruntung, hal itu mampu diredam setelah massa aksi diberi pemahaman oleh kapolsek IPDA Balok Suswantoro beserta Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa yang saat itu menyarakan massa aksi, agar tidak melakukan pengrusakan yang lebih besar lagi.

Kemudian, memasuki Pukul 11.00 wita, dilakukan pertemuan (dialog) yg saat itu juga dihadiri oleh Kasat reskrim, Kasat intelkam, Kapolsek pekat, Camat pekat, Direktur PT AWB Dedi Rahadian, Manager Dian dan perwakilan massa aksi sejumlah 10 orang.

Dalam momentum itu, Koordinator Lapangan (Korlap), Nasuhi, meminta agar segera menyelesaikan permasalahan penahanan truk kayu di kodim 1607 sumbawa."Permintaan ini merupakan tuntutan utama dari kami selaku masyarakat yg yang tergabung dalam unjuk rasa ini," pintanya.

Tidak hanya itu, perwakilan dari massa aksi, Usman, juga meminta kepada PT AWB  agar masyarakat dirangkul untuk bekerja sama  dalam hal usaha kayu. Masyarakat mengaharapkan solusi dari ilegalogging."Kami juga meminta agar program kerja AWB agar direalisasikan ke masyarakat kecamaran Pekat," tuturnya.

Menanggapi permintaan dan tuntutan dari massa aksi, Perwakilan PT AWB, Dian Handayana, menyampaikan bahwa PT. AWB menerima keputusan dari Pemerintah melalui proses yg jelas sesuai dengan aturan. Pihak AWB tidak memiliki kewenangan untuk menginterversi kayu yg telah ditahan oleh kodim 1607 sumbawa.

"PT. AWB akan menerima apabila masyarakat hendak melakukan kerja sama dengan pihak AWB. Apabila timbul prmaslahan di kemudian hari agar diselesaikan dengan musyawarah," jelasnya.

Celakanya lagi, memasuki pukul 11.15 wita, tepatnya ketika pertemuan sedang berlangsung, emosi massa aksi kembali memuncak dan melakukan pembakaran pos security.Beruntung, hal itu mampu diredam  setelah massa aksi ditenangkan oleh anggota kepolisian setempat, hingga pertemuan kembali di lakukan.

Perwakilan massa aksi, Ruki, juga.mengatakan bahwa, Kehadiran PT.AWB tidak mampu mensejahtrakan msyarakat dan tidak sesuai dengan ijin yg di pegang oleh PT. AWB."Kami minta agar perusahaan memberikan informasi kepada masyarkat, mengenai rencana kerja bulanan serta tahunan dari pihak AWB agar msyarakat bisa berkecimun dalam kegiatan tersebut," pintanya.

Direktur PT. AWB, Dedi Rahadian, pada saat itu juga memberikan pembinaan kepada masyarakat yang melakukan Ilegal Logging.

"Penyebaran kayu di luar kawasan AWB bukan hak dari AWB untuk melakukan penindakan atas ilegal Logging. Solusi dari prmaslahan trjadinya ilegal Logging menjalin krjasama agar memilik ijin sesuai undang undang yang berlaku.Penangkapan trek kayu di kodim membuat PT. AWB diperiksa oleh instansi trkait," jelasnya lagi.

Masih dalam hasil pantuan langsung wartawan ini melaporkan, bahwa memasuki Pukul12.10 wita, massa aksi melakukan pelemparan ke arah kantor PT. AWB. Akibatnya, kaca kaca kantor pecah.

Beruntung, anggota Polres Dompu bersama anggota Brimob Subden III Den A dipimpin Kabag Ops Kompol Yanis S.IK, MH, menghalau massa dan memberikan himbauan agar tdk melakukan aksi anarkis. Namun celakanya, massa aksi tetap melakukan aksi pelemparan, hingga aparat terpaksa menembakkan gas air mata ke arah massa dan aksi pelemparan langsung bisa diredam.

Kemudin, pada Pukul 12.25 wita, Perwakilan massa kembali melakukan pertemuan dengan pihak PT. AWB yang berlangsung di ruang rapat. Dalam pertemuan tersebut pihak PT. AWB menyatakan siap mengfasilitasi apa yg menjadi tuntutan massa aksi. Salah satunya, permintaan agar 10 unit kendaraan yg ditahan di Kodim Sumbawa bisa dikeluarkan.


Memasuki, pukul 12.40 wita, massa membubarkan diri setelah mendengarkan penyampaian isi Surat Pernyataan oleh Korlap yakni adanya kesanggupan dr Manajemen PT. AWB utk memfasilitasi dengan pihak Kodim Sumbawa terkait dengan 10 unit kendaraan masyarkat yang ditahan. Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Direktur PT. AWB M. Budi Rahadian.(SP.05)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.