Kembali, PT. AWB Jadi Sasaran Aksi Demo
Dompu,
Samadapos.com - PT Angro Wahana Bumi (PT AWB) Desa
Nangakara, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Kamis kemarin (29/8/2016), kembali
menjadi sasaran aksi unjuk rasa (demo) yang dilakukan oleh ratusan masyarakat
dan pengusaha kayu se-Kecamatan Pekat. Pasalnya, PT AWB ini di demo oleh
masyarakat dan pengusaha kayu yang mempertanyakan tentang penguasaan kawasan
hutan produksi Gunung Tambora seluas 28.500 Ha di wilayah Kecamatan Pekat Dompu
dan Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima oleh perusahaan tersebut.
Pantauan langsung wartawan
ini dilokasi berlangsungnya demo melaporkan, masyarakat dan pegusaha kayu
(massa aksi) yang sebelumnya datang dengan menggunakan kendaraan trek sekitar
20 unit dan minibus jenis avanza sekitar 5 unit 100 unit kendaraan roda dua
ini, menyampaikan beberapa tuntutan dalam aksi demo tersebut.
Adapun tuntutan mereka
antara lain, Mendesak pemerintah agar mencabut ijin operasional PT. AWB.
Meminta agar 10 unit mobil kayu yang ditahan oleh Dandim 1607 Sumbawa dan Kadis
Provinsi NTB (Letkol Sumanto dan Husnani Dianti, Red) agar segera dilepas dan
diserahkan.
kepada pemiliknya. Jangan
ada lagi oknum - oknum pegawai kehutanan, KPH, Aparat Polri dan TNI yang
menahan mobil (truk) yang bermuat kayu yang dilengkapi dengan dokumen dan surat
surat yang lengkap. Jangan ada lagi pungutan dan pemerasan oleh oknum oknum
pegawai kehutanan, KPH, aparat Polri dan TNI kepada supir truk yang mengangkut
kayu yang dilengkapi surat dan dokumen.
Tidak hanya itu, massa aksi
juga meminta agar diberikan ijin pengolahan hasil hutan kayu kepada para
pengusaha di Kabupaten Dompu. Penghasilan 10 unit mobil sebanyak 10.000.000
(sepuluh juta rupiah) milik masyarakat agar dibayar oleh (Letkol Sumanto
dan Husnani Dianty, Red).
Celakanya, memasuki Pukul
10.50 wita, emosi massa aksi mulai.memuncak dan sempat melakukan pengerusakan
pos Security. Beruntung, hal itu mampu diredam setelah massa aksi diberi
pemahaman oleh kapolsek IPDA Balok Suswantoro beserta Bhabinkamtibmas dan
Bhabinsa yang saat itu menyarakan massa aksi, agar tidak melakukan pengrusakan
yang lebih besar lagi.
Kemudian, memasuki Pukul
11.00 wita, dilakukan pertemuan (dialog) yg saat itu juga dihadiri oleh Kasat
reskrim, Kasat intelkam, Kapolsek pekat, Camat pekat, Direktur PT AWB Dedi
Rahadian, Manager Dian dan perwakilan massa aksi sejumlah 10 orang.
Dalam momentum itu,
Koordinator Lapangan (Korlap), Nasuhi, meminta agar segera menyelesaikan
permasalahan penahanan truk kayu di kodim 1607 sumbawa."Permintaan ini
merupakan tuntutan utama dari kami selaku masyarakat yg yang tergabung dalam
unjuk rasa ini," pintanya.
Tidak hanya itu, perwakilan
dari massa aksi, Usman, juga meminta kepada PT AWB agar masyarakat
dirangkul untuk bekerja sama dalam hal usaha kayu. Masyarakat
mengaharapkan solusi dari ilegalogging."Kami juga meminta agar program
kerja AWB agar direalisasikan ke masyarakat kecamaran Pekat," tuturnya.
Menanggapi permintaan dan
tuntutan dari massa aksi, Perwakilan PT AWB, Dian Handayana, menyampaikan bahwa
PT. AWB menerima keputusan dari Pemerintah melalui proses yg jelas sesuai
dengan aturan. Pihak AWB tidak memiliki kewenangan untuk menginterversi kayu yg
telah ditahan oleh kodim 1607 sumbawa.
"PT. AWB akan menerima
apabila masyarakat hendak melakukan kerja sama dengan pihak AWB. Apabila timbul
prmaslahan di kemudian hari agar diselesaikan dengan musyawarah,"
jelasnya.
Celakanya lagi, memasuki
pukul 11.15 wita, tepatnya ketika pertemuan sedang berlangsung, emosi massa
aksi kembali memuncak dan melakukan pembakaran pos security.Beruntung, hal itu
mampu diredam setelah massa aksi ditenangkan oleh anggota kepolisian
setempat, hingga pertemuan kembali di lakukan.
Perwakilan massa aksi, Ruki,
juga.mengatakan bahwa, Kehadiran PT.AWB tidak mampu mensejahtrakan msyarakat
dan tidak sesuai dengan ijin yg di pegang oleh PT. AWB."Kami minta agar
perusahaan memberikan informasi kepada masyarkat, mengenai rencana kerja
bulanan serta tahunan dari pihak AWB agar msyarakat bisa berkecimun dalam
kegiatan tersebut," pintanya.
Direktur PT. AWB, Dedi
Rahadian, pada saat itu juga memberikan pembinaan kepada masyarakat yang
melakukan Ilegal Logging.
"Penyebaran kayu di
luar kawasan AWB bukan hak dari AWB untuk melakukan penindakan atas ilegal
Logging. Solusi dari prmaslahan trjadinya ilegal Logging menjalin krjasama agar
memilik ijin sesuai undang undang yang berlaku.Penangkapan trek kayu di kodim
membuat PT. AWB diperiksa oleh instansi trkait," jelasnya lagi.
Masih dalam hasil pantuan
langsung wartawan ini melaporkan, bahwa memasuki Pukul12.10 wita, massa aksi
melakukan pelemparan ke arah kantor PT. AWB. Akibatnya, kaca kaca kantor pecah.
Beruntung, anggota Polres
Dompu bersama anggota Brimob Subden III Den A dipimpin Kabag Ops Kompol Yanis
S.IK, MH, menghalau massa dan memberikan himbauan agar tdk melakukan aksi
anarkis. Namun celakanya, massa aksi tetap melakukan aksi pelemparan, hingga
aparat terpaksa menembakkan gas air mata ke arah massa dan aksi pelemparan
langsung bisa diredam.
Kemudin, pada Pukul 12.25
wita, Perwakilan massa kembali melakukan pertemuan dengan pihak PT. AWB yang
berlangsung di ruang rapat. Dalam pertemuan tersebut pihak PT. AWB menyatakan
siap mengfasilitasi apa yg menjadi tuntutan massa aksi. Salah satunya,
permintaan agar 10 unit kendaraan yg ditahan di Kodim Sumbawa bisa dikeluarkan.
Memasuki, pukul 12.40 wita,
massa membubarkan diri setelah mendengarkan penyampaian isi Surat Pernyataan
oleh Korlap yakni adanya kesanggupan dr Manajemen PT. AWB utk memfasilitasi
dengan pihak Kodim Sumbawa terkait dengan 10 unit kendaraan masyarkat yang
ditahan. Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Direktur PT. AWB M. Budi
Rahadian.(SP.05)
Post a Comment