Kepala Dukcapil Dompu Tegaskan Tidak Ada Pungli Dalam Pengurusan KTP KK dan Akte Kelahiran


Ilustrasi

Dompu, MediaNTB.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Kepala Dukcapil) Kabupaten Dompu, Dra Hj Ratnasari, belum lama ini menegaskan bahwa tidak ada praktek Pungutan Liar (Pungli) dalam kepengurusan administrasi kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) di Dukcapil Dompu. Ketegasan itu diungkapkan Kepala Dukcapil untuk menepis berbagai isu adanya praktek pungli di dukcapil setempat.

”Saya berani katakana tidak ada pungli di dukcapil dompu. Semuanya kepengurusan KTP, Akta Kelahiran dan KK itu gratis dan tidak ada biaya yang ditarik sepeserpun,” tegas Kepala Dukcapil Dompu, saat diwawancarai wartawan di kantor KPU Dompu, saat acara peresmian Rumah Pintar Pemilu (RPP) Tambora, Kamis (20/10/2016).

Dikatakan Kepala Dukcapil, kalaupun memang ada warga yang mengaku menjadi korban dari praktek pungli yang katanya dilakukan oleh jajaranya dibawah, dia menatang korban tersebut untuk melaprokan siapa nama (identitas) oknum pengawainya.”Kalau memang ada pelaku silakan laporkan ke saya. Apabila pelaku pungli itu berasal dari istansi (dukcapil dompu), saya akan tindak secara tegas,” pintanya.

Tidak hanya itu, lanjut Kepala Dukcapil, mengingat kepengurusan KTP, Akte dan KK sudah gratis (tidak ditarik biaya), maka dia meminta kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada petugas, jika mau cepat. Karena, untuk proses pembuatan item – item tersebut sesuai dengan SOP dan waktunya telah ditetapkan selama 15 hari.

”Jangan karena ingin cepat diurus, lalu masyarakat memberikan uang kepada pertugas. Jadi saya minta jangan pernah melakukan hal itu dan saya juga minta kepada masyarakat untuk kepengurusan KTP, Akte dan KK tidak melalui jasa calo. Silakan datang urus sendiri di loket dukcapil . Sebab semuanya sudah gratis tanpa ada biaya sepeserpun,” jelasnya.

Disinggung mengenai kendala yang dihadapi Dukcapil ..? Kepala Dukcapil mengaku, ada empat kendala terhambatnya proses pelayanan administrasi kependudukan. Pertama keterlambatan blangko, kedua gangguan teknis seperti gangguan sever, listrik dan tenaga tehnik yang tidak masuk.

”Itulah kendala – kendala yang dihadapi dukcapil dompu. Namun jika tidak ada kendala yang berati atau terjadi penumpukan permohonan, kami bisa menyelesaikan dalam tiga hingga empat hari,” terangnya.(Sahrul)   

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.