LSM Nggahi Rawi Pahu Bongkar “Pungli” Prona di BPN Dompu


Ketua LSM Nggahi Rawi Pahu, Wahyudin alias Cun, saat diwawancarai wartawan di taman kota Dompu, Senin (17/10/2016)

Dompu, Samadapos.com – Lembaga Swadaya Masyarat Nggahi Rawi Pahu (LSM NRP) Kabupaten Dompu membeberkan praktek dugaan pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah yang ada di wilayah Kabupaten Dompu. Pungli ini yaitu berupa penarikan uang admnistrasi kepengurusan sertifikat prona senilai Rp. 150 ribu sampai Rp. 250 ribu persertifikat Prona yang diduga dilakukan oleh oknum di Pemerintahan Desa bersama oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dompu.

”Berdasarkan informasi yang saya dapatkan, pungutan liar itu terjadi dalam kepengurusan sertifikatn tanah. Dan pungli itu diduga dilakukan oleh pihak – pihak tertentu dalam hal ini oknum – oknum yang ada di pemerintah Desa dan BPN Dompu,” ungkap  Ketua LSM Nggahi Rawi Pahu, Wahyudin alias Cun, kepada wartawan di taman kota, Senin (17/10/2016) lalu.

Menurut Cun, penarikan biaya administrasi (Pungli,red) dalam kepengurusan sertifikat prona tersebut, sesungguhnya tidak sesuai dengan program atau kegiatan proyek Nasional di bidang Agraria tersebut. Sebab, kata dia, Program ini telah dilaksanakan sejak tahun 1981 yang tercetus sebagai akibat dari pasal 19 undang – undang nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar dasar pokok agraria.

”Dalam hal ini kepastian hukum yang diadakan oleh pemerintah, diadakan pendaftaraan tanah di seluruh wilayah Indonesia, khususnya untuk masyarakat yang berada di kabupaten Dompu. Amanat ini sebagai tujuan penyelenggaraan Prona yang memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dengan proses sedehana, mudah, cepat dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia,” katanya.

Ditambahkan Cun, karena itu tujuan dari adanya prona adalah sertifikasi tanah bagi masyarakat golongan ekonomi lemah sampai menengah yang ada di desa miskin atau tertinggal, daerah penyangga kota, daerah miskin kota, pertanian subur atau berkembang.

”Sampai saat ini program prona ini terkesan dibalik. Bahkan yang menjadi indicator atau informasi yang saya dapatkan bahwa terdapat item pungutan biaya (Pungli) yang terkesan tidak sesuai dengan item – item yang diamanatkan dalam program prona,” jelasnya.

Celakanya, lanjut Cun, pungutan biaya kepengurusan sertifikat prona ini nilainya  berfariasi. Dimana dalam program itu, oknum – oknum  tersebut melakukan penarikan mulai dari Rp.150 ribu sampai Rp. 250 ribu persertifikat.

”Itulah nilai biaya yang ditarik dalam keperngurusan sertfikat prona tersebut. Bahkan nilai penarikan biaya itu ada yang lebih besar lagi,” ungkapnya lagi.

Sepengetahuan Cun, dalam program prona ini tidak ditarik biaya (masyarakat tidak dibebankan biaya). Sebab kata dia, program ini lahir untuk membantu masyarakat yang ekonomi lemah dan lainya, agar bisa mensertifikatkan tanahnya. Namun kenyataannya selama ini, ternyata dalam progam prona tersebut malah ada biaya administrasi yang terkesan memberatkan masyarakat selaku penerima manfaat dari program tersebut.

”Penarikan biaya itu sangat bertolak belakang dengan program prona ini,” tuturnya.

Penarikan dalam program prona itu adalah praktek pungli yang dilakukan oleh oknum – oknum yang memanfaatkan program tersebut. Apalagi, kata Cun, jika mengacu pada instuksi Presiden RI Jokowi yang menyatakan bahwa apabila ada   oknum – oknum yang melakukan praktek pungli, silahkan laporkan saja.

”Alasan saya mengeluarkan pernyataan seperti ini kepada wartawan, karena mengacu dari penyataan orang nomor satu di Negara Indonesia ini (Presiden RI Jowoki Dodo,red) yang memerintahkan jika ada oknum yang melakukan pungli silakan langsung dilaporkan. Apabila seluruh fakta dan data mengenai praktek pungli ini rampung, insah Allah dalam waktu dekat kami akan melaporkan persoalan ini ke pihak penegak hukum,” tegasnya.

Disinggung mengenai kinerja BPN Dompu…? Dikatakan Cun, sikap profesional BPN Dompu perlu juga dipertanyakan. Sebab menurut dia, sebagian biaya administasi yang ditarik dalam kepengurusan sertifikat prona tersebut digunakan untuk membeli tanda batas luas tanah dan biaya makan dan rokok oknum – oknum petugas BPN yang turun ke lapangan yang bertugas dalam program prona ini.

”Saya juga heran dengan sikap oknum – oknum di BPN. Sebab menurut Informasi yang saya dapatkan bahwa ada oknum – oknum di BPN yang menjual PAL untuk kebutuhan kepengurusan sertifikat tanah” bebernya.


Sikap oknum – oknum di BPN ini, tambah Cun, sama saja menunjukkan bahwa program prona tersebut dimanfaatkan untuk bisnis, padahal sejatinya program prona ini gratis tanpa ada biaya. Seharusnya kata dia, PAL itu juga disediakan oleh BPN Dompu dan bukan malah menjual PAL itu untuk menarik keuntungan. Tidak hanya itu, Cun juga mempertanyakan regulasi dan aturan mengenai penjualan PAL oleh pihak BPN Dompu.

”Untuk diketahui harga PAL itu senilai Rp.50 ribu perempat PAL (satu sertifikat prona). Jika dikalkulasikan dengan jumlah sertifikat prona tentu uang yang terkumpul dari penjualan PAL itu mencapai jutaan rupiah. Misalnya di salah satu desa ada 200 sertifikat prona, jika 200 sertifikat ini dikalikan dengan Rp.50 ribu (200 x 50.000) hasilnya mencapai Rp.10 Juta. Dan apabila dikalikan dengan jumlah sertifikat prona yang ada di seluruh desa dan kelurahan yang ada di dompu, tentu jumlah uang yang terkumpul dari penjualan PAL, makin banyak. Sehingga oknum – oknum BPN Dompu yang menjual PAL tersebut mendapatkan keuntungan yang sangat besar,” terangnya.

Melihat dari dinamika ini, Cun menilai bahwa masyarakat Dompu (penerima manfaat) dari program prona  tersebut, terkesan dibodohi.”Kasihan masyarakat kalau persoalan seperti ini terus terjadi. Program prona ini kan gratis untuk membantu masyarakat, tapi anehnya malah membebankan masyarakat,” pungkasnya.

Secara terpisah, pihak Pemerintah Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, membenarkan ada penarikan administrasi dalam program prona tersebut. Namun pihaknya membatah kalau penarikan biaya administarsi dikatakan sebagai bentuk praktek Pungutan Liar.

”Penarikan biaya dalam kepengurusan sertfikat prona ini berdasarkan musyawarah bersama penerima manfaat dalam program prona ini (masyarakat). Bahkan keputusan penarikan itu berdasarkan keputusan secara bersama, guna untuk biaya kebutuhan dalam kepengurusan sertifikat prona tersebut,” jelas salah satu perangkat Desa Baka Jaya, saat diwawancarai wartawan di kantor Desa setempat.

Dia menambahkan, adapun biaya administrasi yang telah disepakati yaitu senilai Rp.250 ribu persertfikat. Namun, kata dia, oleh masyarakat  (penerima manfaat dari program prona) tidak menyetor dengan nilai uang yang sudah disepakti tersebut, akan tetapi mereka membayar (menyetor) uang yang nilainya berfariasi.

”Para warga ada yang membayar Rp. 100 ribu sampai Rp.150 ribu saja dan sertifikat itupun sudah mereka terima,” terangnya.

Biaya administrasi itupun, kata dia, bukan untuk kebutuhan Pemerintah Desa, akan tetapi untuk membiayai segala kebutuhan dalam kepengurusan program prona ini.

”Uang administrasi itu kami gunakan untuk membeli PAL yang dijual oleh pihak BPN senilai Rp.50 ribu, membeli Materei 6000 (4 materei 6000) dan biaya pengukuran dan biaya kebutuhan kebutuhan lainya dalam kepengurusan sertifikat prona tersebut,” jelasnya lagi.

Diakuinya, kalau kepengurusan sertifikat prona ini dikatakan gratis, itu pihaknya tidak tahu. Sebab selama ini, kata dia, kepengurusan sertifikat prona tentu membutuhkan biaya – biaya. Sehingga itulah alasan kenapa ada penarikan biaya administrasi dalam kepengurusan prona tersebut.

”Kalau masalah gratis atau tidaknya kepengurusan prona, silahkan pak wartawan tanyakan ke BPN. Sebab program sertifikat prona ini adalah program BPN,” saranya. 

Ditanya mengenai berapa jumlah sertfikat prona untuk warga Desa Baka Jaya tahun 2016 ini…? Dia mengaku, jumlahnya sebanyak 100 sertifikat prona. ”Tahun 2016 kemarin di Desa baka jaya ini jumah sertifikat prona sebanyak 200 sertifikat,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dompu, Keman, yang didatangi wartawan di kantornya tidak berhasil ditemui lantaran yang bersangkutan sedang keluar.”Mohon maaf, pimpinan kami tidak ada, beliu baru saja keluar,” ujar salah satu pegawai BPN Dompu.(SP.05)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.