LSM Nggahi Rawi Pahu Bongkar “Pungli” Prona di BPN Dompu
Ketua LSM Nggahi Rawi Pahu, Wahyudin alias Cun, saat diwawancarai wartawan di taman kota Dompu, Senin (17/10/2016) |
Dompu,
Samadapos.com – Lembaga Swadaya Masyarat Nggahi Rawi Pahu
(LSM NRP) Kabupaten Dompu membeberkan praktek dugaan pungutan liar (Pungli)
dalam pengurusan sertifikat tanah yang ada di wilayah Kabupaten Dompu. Pungli
ini yaitu berupa penarikan uang admnistrasi kepengurusan sertifikat prona
senilai Rp. 150 ribu sampai Rp. 250 ribu persertifikat Prona yang diduga
dilakukan oleh oknum di Pemerintahan Desa bersama oknum di Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Dompu.
”Berdasarkan informasi yang
saya dapatkan, pungutan liar itu terjadi dalam kepengurusan sertifikatn tanah. Dan
pungli itu diduga dilakukan oleh pihak – pihak tertentu dalam hal ini oknum –
oknum yang ada di pemerintah Desa dan BPN Dompu,” ungkap Ketua LSM Nggahi Rawi Pahu, Wahyudin alias
Cun, kepada wartawan di taman kota, Senin (17/10/2016) lalu.
Menurut Cun, penarikan biaya
administrasi (Pungli,red) dalam kepengurusan sertifikat prona tersebut,
sesungguhnya tidak sesuai dengan program atau kegiatan proyek Nasional di bidang
Agraria tersebut. Sebab, kata dia, Program ini telah dilaksanakan sejak tahun
1981 yang tercetus sebagai akibat dari pasal 19 undang – undang nomor 5 Tahun
1960 tentang peraturan dasar dasar pokok agraria.
”Dalam hal ini kepastian
hukum yang diadakan oleh pemerintah, diadakan pendaftaraan tanah di seluruh
wilayah Indonesia, khususnya untuk masyarakat yang berada di kabupaten Dompu.
Amanat ini sebagai tujuan penyelenggaraan Prona yang memberikan pelayanan
pendaftaran tanah pertama kali dengan proses sedehana, mudah, cepat dan murah
dalam rangka percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia,” katanya.
Ditambahkan Cun, karena itu
tujuan dari adanya prona adalah sertifikasi tanah bagi masyarakat golongan
ekonomi lemah sampai menengah yang ada di desa miskin atau tertinggal, daerah
penyangga kota, daerah miskin kota, pertanian subur atau berkembang.
”Sampai saat ini program
prona ini terkesan dibalik. Bahkan yang menjadi indicator atau informasi yang
saya dapatkan bahwa terdapat item pungutan biaya (Pungli) yang terkesan tidak
sesuai dengan item – item yang diamanatkan dalam program prona,” jelasnya.
Celakanya, lanjut Cun,
pungutan biaya kepengurusan sertifikat prona ini nilainya berfariasi. Dimana dalam program itu, oknum –
oknum tersebut melakukan penarikan mulai
dari Rp.150 ribu sampai Rp. 250 ribu persertifikat.
”Itulah nilai biaya yang
ditarik dalam keperngurusan sertfikat prona tersebut. Bahkan nilai penarikan
biaya itu ada yang lebih besar lagi,” ungkapnya lagi.
Sepengetahuan Cun, dalam
program prona ini tidak ditarik biaya (masyarakat tidak dibebankan biaya).
Sebab kata dia, program ini lahir untuk membantu masyarakat yang ekonomi lemah
dan lainya, agar bisa mensertifikatkan tanahnya. Namun kenyataannya selama ini,
ternyata dalam progam prona tersebut malah ada biaya administrasi yang terkesan
memberatkan masyarakat selaku penerima manfaat dari program tersebut.
”Penarikan biaya itu sangat
bertolak belakang dengan program prona ini,” tuturnya.
Penarikan dalam program
prona itu adalah praktek pungli yang dilakukan oleh oknum – oknum yang
memanfaatkan program tersebut. Apalagi, kata Cun, jika mengacu pada instuksi
Presiden RI Jokowi yang menyatakan bahwa apabila ada oknum – oknum yang melakukan praktek pungli,
silahkan laporkan saja.
”Alasan saya mengeluarkan
pernyataan seperti ini kepada wartawan, karena mengacu dari penyataan orang
nomor satu di Negara Indonesia ini (Presiden RI Jowoki Dodo,red) yang memerintahkan
jika ada oknum yang melakukan pungli silakan langsung dilaporkan. Apabila
seluruh fakta dan data mengenai praktek pungli ini rampung, insah Allah dalam
waktu dekat kami akan melaporkan persoalan ini ke pihak penegak hukum,”
tegasnya.
Disinggung mengenai kinerja
BPN Dompu…? Dikatakan Cun, sikap profesional BPN Dompu perlu juga
dipertanyakan. Sebab menurut dia, sebagian biaya administasi yang ditarik dalam
kepengurusan sertifikat prona tersebut digunakan untuk membeli tanda batas luas
tanah dan biaya makan dan rokok oknum – oknum petugas BPN yang turun ke
lapangan yang bertugas dalam program prona ini.
”Saya juga heran dengan
sikap oknum – oknum di BPN. Sebab menurut Informasi yang saya dapatkan bahwa
ada oknum – oknum di BPN yang menjual PAL untuk kebutuhan kepengurusan
sertifikat tanah” bebernya.
Sikap oknum – oknum di BPN
ini, tambah Cun, sama saja menunjukkan bahwa program prona tersebut
dimanfaatkan untuk bisnis, padahal sejatinya program prona ini gratis tanpa ada
biaya. Seharusnya kata dia, PAL itu juga disediakan oleh BPN Dompu dan bukan
malah menjual PAL itu untuk menarik keuntungan. Tidak hanya itu, Cun juga
mempertanyakan regulasi dan aturan mengenai penjualan PAL oleh pihak BPN Dompu.
”Untuk diketahui harga PAL
itu senilai Rp.50 ribu perempat PAL (satu sertifikat prona). Jika dikalkulasikan
dengan jumlah sertifikat prona tentu uang yang terkumpul dari penjualan PAL itu
mencapai jutaan rupiah. Misalnya di salah satu desa ada 200 sertifikat prona,
jika 200 sertifikat ini dikalikan dengan Rp.50 ribu (200 x 50.000) hasilnya
mencapai Rp.10 Juta. Dan apabila dikalikan dengan jumlah sertifikat prona yang
ada di seluruh desa dan kelurahan yang ada di dompu, tentu jumlah uang yang
terkumpul dari penjualan PAL, makin banyak. Sehingga oknum – oknum BPN Dompu
yang menjual PAL tersebut mendapatkan keuntungan yang sangat besar,” terangnya.
Melihat dari dinamika ini,
Cun menilai bahwa masyarakat Dompu (penerima manfaat) dari program prona tersebut, terkesan dibodohi.”Kasihan
masyarakat kalau persoalan seperti ini terus terjadi. Program prona ini kan
gratis untuk membantu masyarakat, tapi anehnya malah membebankan masyarakat,” pungkasnya.
Secara terpisah, pihak
Pemerintah Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, membenarkan ada
penarikan administrasi dalam program prona tersebut. Namun pihaknya membatah
kalau penarikan biaya administarsi dikatakan sebagai bentuk praktek Pungutan
Liar.
”Penarikan biaya dalam
kepengurusan sertfikat prona ini berdasarkan musyawarah bersama penerima
manfaat dalam program prona ini (masyarakat). Bahkan keputusan penarikan itu
berdasarkan keputusan secara bersama, guna untuk biaya kebutuhan dalam
kepengurusan sertifikat prona tersebut,” jelas salah satu perangkat Desa Baka
Jaya, saat diwawancarai wartawan di kantor Desa setempat.
Dia menambahkan, adapun
biaya administrasi yang telah disepakati yaitu senilai Rp.250 ribu persertfikat.
Namun, kata dia, oleh masyarakat
(penerima manfaat dari program prona) tidak menyetor dengan nilai uang
yang sudah disepakti tersebut, akan tetapi mereka membayar (menyetor) uang yang
nilainya berfariasi.
”Para warga ada yang
membayar Rp. 100 ribu sampai Rp.150 ribu saja dan sertifikat itupun sudah
mereka terima,” terangnya.
Biaya administrasi itupun,
kata dia, bukan untuk kebutuhan Pemerintah Desa, akan tetapi untuk membiayai
segala kebutuhan dalam kepengurusan program prona ini.
”Uang administrasi itu kami
gunakan untuk membeli PAL yang dijual oleh pihak BPN senilai Rp.50 ribu,
membeli Materei 6000 (4 materei 6000) dan biaya pengukuran dan biaya kebutuhan
kebutuhan lainya dalam kepengurusan sertifikat prona tersebut,” jelasnya lagi.
Diakuinya, kalau
kepengurusan sertifikat prona ini dikatakan gratis, itu pihaknya tidak tahu.
Sebab selama ini, kata dia, kepengurusan sertifikat prona tentu membutuhkan
biaya – biaya. Sehingga itulah alasan kenapa ada penarikan biaya administrasi
dalam kepengurusan prona tersebut.
”Kalau masalah gratis atau
tidaknya kepengurusan prona, silahkan pak wartawan tanyakan ke BPN. Sebab
program sertifikat prona ini adalah program BPN,” saranya.
Ditanya mengenai berapa
jumlah sertfikat prona untuk warga Desa Baka Jaya tahun 2016 ini…? Dia mengaku,
jumlahnya sebanyak 100 sertifikat prona. ”Tahun 2016 kemarin di Desa baka jaya
ini jumah sertifikat prona sebanyak 200 sertifikat,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Dompu, Keman, yang didatangi wartawan di kantornya
tidak berhasil ditemui lantaran yang bersangkutan sedang keluar.”Mohon maaf,
pimpinan kami tidak ada, beliu baru saja keluar,” ujar salah satu pegawai BPN
Dompu.(SP.05)
Post a Comment