Operasi Pemberantasan Pungli, Kepala KPPT Dompu Evaluasi Kinerja Bawahan


Ilustrasi

Dompu, MediaNTB.com – Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Dompu, M. Amin Jafar S.Sos, mengaku terus mengevaluasi kinerja jajaranya di bawah dalam menjalankan tugas dan kewajiban. Hal tersebut dilakukan Kepala KPPT setempat sebagai bentuk menindaklanjuti intruksi Presiden RI, Joko Widodo untuk melakukan operasi pemberantasan praktek Pungutan Liar (Pungli) dan bagi pelaku pungli harus ditindak secara tegas.

”Begitu saya di lantik menjadi Kepala KPPT Dompu, saya terus menyarankan dan menghimbau bawahan untuk tetap bekerja sesuai aturan yang berlaku atau lebih jelasnya sesuai dengan Peraturan Daerah” ujarnya M. Amin Jafar S.Sos saat diwawancarai wartawan, Kamis (20/10/2016).

Menurut Jafar, kalaupun memang Perda mewajibkan, itu memang harus dipatuhi dan diterapkan. Sebaliknya kalau tidak, kata dia,  tentu itu tidak boleh dilakukan, sebab itu perbuatan melanggar aturan yang ada.”Kalau sisitem kerja saya, harus satu ijin satu bukti setoran,” tegasnya.

Diakui Jafar, melalui momentum rapat bersama jajaranyanya, dirinya telah menjelaskan mengenai kondisi yang terjadi saat ini di negara Indonesia, salah satunya mengenai praktek pungli. Maka itu, kata dia, dirinya selalu memberikan masukan dan arahan kepada jajaranya untuk bekerja sesuai dengan ketentuan dan jangan pernah melakukan pelanggaran terutama Pungli.

”Kasus Pungli saat ini sedang menjadi pembahasan secara hangat dikalangan public, pasca OTT yang dilakukan oleh pihak kepolisian di salah satu istansi yang ada di pusat. karena itulah saya memberitahukan kepada jajaran saya di bahwa kalau memunggut retribusi sesuai dengan ketentuan silakan dilakukan, tapi kalau menarik biaya administrasi yang tidak sesuai dengan aturan maka siap-siap saja resikonya ditanggung sendiri,” paparnya.

Disinggung mengenai dugaan pengurusan ijin penjualan minyak tanah yang biayanya mencapai juta’an hingga puluhan juta rupih? Jafar membantah isu itu, katanya, KPPT tidak pernah melakukan penarikan uang administrasi ijin penjualan minyak tanah, sebab ijin itu langsung diurus oleh pedagang (pengusaha) di tempat cabang produksi minyak tanah yang beralamat di wilayah (Regional) Kota Bima.”Kalau untuk pengurusan ijinya KPPT itu tidak seberapa dan biayanya susai yang tercantum dalam Perda,” jelasnya.

Ditanya bagaimana sikap KPPT terkait kinerja agen minyak yang ada di kabupaten Dompu? Kepala KPPT juga mengaku, kalau memang ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak SPBU dan pengusaha Bahan Bakar Minyak seperti bensin dan solar, itu kewajiban aparat kepolisian yang menindak dan memprosesnya.”Insah Allah kami tentu juga akan melakukan pengawasan langsung di lapangan,” tandasnya.(Sahrul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.